Selasa, 27 Januari 2009

Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan

Senin, 26-01-09 | 16:42 | 166

JAKARTA - Penolakan sejumlah parpol tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) surut. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan terus memperjuangkan terealisasinya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan.

Perjuangan affirmative action (tindakan khusus sementara) bagi kaum perempuan tersebut akan tetap ditindaklanjuti dalam perppu. "Selama itu belum ditolak (pengajuan perppu) ya kami terus usulkan," kata Abdul Hafiz Anshary, ketua KPU, di Jakarta, kemarin (25/1).

Hafiz mengakui, usul tersebut menimbulkan pro-kontra. Dalam pertemuan KPU dengan parpol pada Sabtu (24/1), sejumlah wakil partai memang menyatakan penolakan atas penetapan affirmative action. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan suara terbanyak sebagaimana putusan MK.

Meski begitu, ada juga yang mendukung agar KPU menetapkan aturan itu. "Lucunya, yang menolak para perwakilan laki-laki semua, terus yang mendukung perempuan semua," ujarnya.

Tidak hanya oleh para caleg, para pengamat juga memiliki pendapat beragam. Beberapa pengamat menilai, aturan itu berpotensi besar untuk digugat saat penetapan caleg terpilih nanti. Namun, beberapa juga menilai bahwa aturan itu sebaiknya ada demi menjaga semangat affirmative action di UU pemilu.

Karena itu, hingga saat ini pleno KPU belum memutuskan untuk mencabut usul tersebut. Menurut Hafiz, usul itu merupakan bagian dari aspirasi yang berkembang. Kini giliran pemerintah dan DPR memutuskan apakah akan memasukkan wacana tersebut menjadi bagian dalam perppu atau tidak. "Sekarang bergantung komitmen para legislator. Usul itu ada karena semangat UU pemilu, kami hanya eksekutor," jelasnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, pro-kontra atas usul sistem zipper yang diajukan KPU hanya menyita energi lembaga tersebut. Padahal, perhatian dan konsentrasi KPU seharusnya tetap difokuskan pada masalah teknis penyelenggaraan pemilu. "Karena risiko yang terlalu besar terhadap penyelenggaraan pemilu, sudah seharusnya KPU membatalkan usul tersebut," tegasnya.

Menurut dia, perlu dicari formula baru untuk tetap tidak mengingkari upaya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan di parlemen. Tidak memiliki risiko bertentangan dengan prinsip dan peraturan kenegaraan. "Misalnya, dengan melakukan moratorium parpol," usulnya.

Yaitu, mendorong kerelaan parpol untuk menyerahkan kursi yang didapat di sebuah dapil kepada caleg perempuan sesuai sistem zipper (selang-seling). "Ini lebih aman karena tidak membutuhkan perubahan aturan, hanya kesepakatan parpol," ujar Ray. (bay/dyn)(dikutip dari http://www.fajar.co.id/)

Senin, 26 Januari 2009

KPU Cukup Fokuskan Sosialisasi Penandaan Sekali

JAKARTA, SABTU - Dengan sempitnya waktu yang tersisa, KPU diminta mengintensifkan sosialisasi penandaan satu kali. Dengan demikian KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu menunggu keluarnya perpu tentang sahnya suara jika terjadi penandaan lebih dari satu kali atau terdapat tanda coblos.
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar N Gumay berpendapat KPU tidak perlu mengacaukan sosialisasi pemilu dengan banyak hal yang membingungkan.
Cukup mengintensifkan sosialisasi penandaan satu kali. Dengan sempitnya waktu yang tersisa, tak banyak yang bisa dilakukan KPU. "Soal tanda boleh dua kali, ini akan kesulitan. Dengan waktu yang ada tidak banyak yang bisa kita perbuat. Kencangkan saja sosialisasi tanda satu kali, kalau untuk (penandaan) dua kali juga perpunya belum keluar," kata Hadar kepada wartawan, di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (24/1).
Sosialisasi mengenai pengecualian tersebut, menurutnya cukup diberikan kepada peserta pemilu, caleg, dan petugas dilapangan yang berkaitan langsung dengan penghitungan suara.
"Masyarakat cukup diberikan pemahaman tentang satu kali tanda, tidak perlu pesan lain yang banyak, karena akan membingungkan," ujarnya.
Hadar juga memberikan catatan tentang penetapan jadwal pemilihan presiden, yang ditetapkan KPU pada 8 Juli 2009. Dua hal yang harus diperhatikan KPU, diantaranya persiapan logistik dan kesiapan penyelenggara.
"Pertama, persiapan logistik. Di beberapa daerah ada yang belum mulai, karena DIPA belum diterima. Kalau anggarannya tertunda, apa yang mau dilakukan? Kedua, kesiapan penyelenggara. Pemilu sekarang kurang lebih sama dengan pemilu lalu, hanya ada tambahan pekerjaan dari sisi peserta, dan aturan tentang mencontreng. Pastikan KPU siap. Mereka (KPU) harus bergerak cepat. Jangan puas dengan menetapkan jadwal," kata Hadar. (Kompas.Com-Inggried Dwi Wedhaswary)

Rapat Kerja Program Sosialisasi



KPU Bantaeng menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker)bersama seluruh PPK dan PPS di Gedung Wanita Bantaeng. Acara ini dirangkaikan dengan pengukuhan Anggota PPK dan PPS yang SK penetapannya telah diputuskan tanggal 13 Januari 2009. Hadir dipembukaan acara, Bupati Bantaeng yang diwakili oleh Sekkab H. Syamsuddin, SH, MH, Ketua DPRD Bantaeng Andi Sugiarti, MK, Anggota KPU Provinsi Sulsel yang juga adalah Korwil KPU Bantaeng, Bulukumba, Selayar dan Sinjai St. Nusrah Azis,S.Pt, Kepala Kejaksaan Negeri dan Keua Pengadilan Bantaeng

Acara ini dihadiri, Camat se-Kabupaten Bantaeng, berikut seluruh PPK dan PPS dalam wilayah kerja KPU Bantaeng, sejumlah 241 orang. Plus Sekretaris PPK dan dan PPS sejumlah 75 orang, dari 8 kecamatan dan 67 Desa/Kelurahan. Acara ini diagendakan berlangsung 26 s/d 28 Januari 2009.

Rapat kerja KPU ini memfokuskan pada program sosialisasi teknis pemilu. Ibu Nusrah Azis dalam pemaparannya menekankan pentingnya netralitas penyelenggara. "Hati-hati, kalau PPK atau PPS mau main mata dengan peserta pemilu. Karena pidana yang akan Anda dapatkan lebih tinggi dari pada bonus yang mungkin akan anda dapatkan karena berbuat curang" ujar Nusrah menegaskan. Ia juga kembali menegaskan, bahwa fokus sosialisasi adalah bagaimana pemilih tahu bagaimana cara memberi suara dengan centang atau A'Cingka dalam bahasa Bantaeng. "Centang, hanya satu kali, apakah pada tanda gambar partai, nomor urut calon atau kolom nama calon. Spekulasi tentang menandai dua kali, belum ada aturannya, jadi cukup sosialisasi sekali centang." Demikian Ibu Nusrah menjelaskan dalam pemaparannya.

Adapun Sekkab Bantaeng, H. Syamsuddin, sebagai pemerintah mengingatkan kepada Camat agar menyediakan fasilitas kendaraan bermotor kepada PPK, agar kegiatan sosialisasi PPK bisa berjalan lancar. Disamping itu beliau menasehati, "Kegiatan pemilu saat ini sangat padat dan kerjanya banyak, sementara anggarannya minim. Oleh karena itu, dibutuhkan keikhlasan penyelenggara pemilu, tanpa melupakan profesionalitas. Ini penting agar pemilu bisa berjalan baik" Ujar beliau.

KPU Bantaeng dalam hal ini menekankan tiga hal wajib yang harus dilakukan oleh PPK dan PPS dalam melakukan sosialisasi, yakni wajib melakukan pertemuan sosialisasi tatap muka minimal 2 kali di Desa, Sosialisasi berbasis masjid pada hari Jum'at dan diharuskan bersosialisasi dor to dor di rumah-rumah warga. Sosialisasi dari rumah ke rumah dengan membawa simulasi kertas suara, dimaksudkan agar pemilih yang selama ini telah mendapatkan informasi yang beragam dari Caleg, media elektronik dan cetak ataupun informasi lainnya selain penyelenggara akan tercerahkan dengan sosialisasi resmi dari KPU. Sosialisasi dari rumah ke rumah, juga sangat efektif karena yang disosialisasikan hanya bagaimana cara memberi suara dan waktu pemilihan. Pemilih yang selama ini buta huruf, jarang memegang pulpen akan diajari langsung oleh penyelenggara di rumahnya. Target sosialisasi dor to dor ini adalah 70% jumlah rumah di tiap desa/kelurahan. (Blog master:Andi Harianto)

Minggu, 25 Januari 2009

Sabtu, 24 Januari 2009

Jangan Curang, Kertas Suara Pakai Pengaman


Sabtu, 24 Januari 2009 | 22:58 WITA

JAKARTA, TRIBUN - Jangan coba-coba curang dengan memalsukan kertas suara Pemilu 2009 yang sisa 74 hari lagi. KPU telah menyiapkan pengamanan di kertas suara yang akan dipasang pada hari pemilihan.

"Sekarang di kertas suara terdapat tanda khusus yang hanya dipasang pada saat hari pemilihan," kata anggota KPU, Andi Nurpati, Jumat (23/1), di Jakarta. Ia memastikan pencetakan surat suara Pemilu 2009 tidak akan bermasalah karena menggunakan teknologi digital.
"Kami telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi untuk mencegah pemalsuan kertas suara. Sekarang di kertas suara terdapat tanda khusus yang hanya dipasang pada saat hari pemilihan," katanya saat ditemui di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta.
Ia bertambah yakin kertas suara susah dimanipulasi karena pendistribusiannya ke TPS berdasarkan zona. Di setiap zona berbeda kertas suaranya itu karena daftar caleng di setiap daerah juga berbeda.
Supaya lebih aman lagi, KPU akan menghitung terlebih dahulu jumlah total surat suara TPS bersangkutan dan memastikan kotak suara dalam kondisi kosong sebelum calon pemilih dipersilakan memilih.
"Kalau ada pelanggaran, perusahaan percetakan dikenai sanksi karena sudah terikat kontrak. Sehingga penggelembungan suara bisa ditekan dan bahkan tidak terjadi lagi," kata perempuan berjilbab asal Soppeng ini.
Banyak pihak yang sempat khawatir karena tidak digunakannya lagi film untuk pencetakan kertas suara. Alasanannya dari sisi teknologi, sistem digital lebih memudahkan terjadinya pencetakan surat suara di lain zona sehingga membuka peluang penggelembungan suara perolehan.
Ia menambahkan, persiapan KPU sudah mencapai 95 persen. Kini KPU sudah mencetak surat suara, menyosilisasikan peraturan pemilu, pelantikan KPPS pada bulan Maret, dan menggelar pelatihan untuk petugas,.
Namun ia khawatir banyaknya gugatan di MK akan memengaruhi proses regulasi seperti, judicial review terhadap UU Pemilu dan Pilpres. "Ada sedikit kekhawatiran. Tetapi kita optimis bisa mengatasinya. Terutama terkait dengan gugatan di MK. Sementara waktu kita hanya sekitar dua bulan lagi," kata Andi.(Persda Network/ndr/lim)
KPU Masih Lamban
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diharuskan bekerja cepat karena pelaksanaan pemilu sisa 75 hari lagi. Sejumlah persoalan masih menumpuk. Misalnya belum adanya kejelasan logistik di sejumlah daerah, serta kebingungan anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, petugas PPK, dan PPS yang belum menerima aturan baku pelaksanaan pemilu.
"Komunikasi internal KPU harus kuat dengan KPU di daerah, terutama terkait persoalan dan aturan-aturan teknis, sebab aturan bagi mereka masih gelap dan tidak memiliki pegangan," kata Direktur Eksekutif Centre for Eletoral Reform (Cetro), Hadar N Gumay, dalam diskusi kesiapan KPU menghadapi Pemilu 2009, Jumat (23/1), di KPU.
Menurut Hadar, ada tiga persoalan yang harus segera diperjelas oleh KPU yakni, persoalan logistik di sejumlah daerah, persoalan dana pemilu, bimbingan teknis terhadap KPUD kabupaten/kota serta petugas PPK dan PPS. "Waktu tinggal 76 hari kita jangan main-main dengan kondisi ini," kata Hadar, kemarin.
Menurut Hadar, berdasarkan hasil survei Cetro di sejumlah daerah, petugas KPUD kabupaten/kota masih kebingungan dengan peraturan dan sejumlah informasi-informasi dari pusat yang terlambat atau tersendat.
Sementara anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahyo Widodo, beharap KPU memperbanyak sosilisasi. "Kalau dengan pertimbangan mengurangi suara tidak sah, dengan cara memperbolehkan dua tanda pada caleg dan parpol ini kurang baik. Karena dengan suara terbanyak bukan lagi partai yang penting tapi caleg lebih penting," ujarnya.(Persda Network/ndr/lim)

Selasa, 20 Januari 2009

KPU Sosialisasi Pemilu di Makodim



(22 Jan 2009,
BANTAENG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Bantaeng memaksimalkan sosialisasi Pemilu 2009. Kemarin, giliran Kodim 1410 Bantaeng menjadi sasaran sosialisasi."Target kami, pemilu harus sukses dengan angka partisipasi pemilih yang tinggi. Keluarga-keluarga TNI bisa diandalkan karena mereka tentu lebih terdidik. Babinsa TNI-AD tersebar di desa-desa dan mereka sangat dekat dengan warga," kata anggota KPU Andi Herianto.

Komandan Kodim 1410 Bantaeng Letkol M Sidik mengungkapkan, TNI harus bersikap netral dalam pemilu. Meski demikian, TNI harus tetap berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"TNI tidak boleh sok tahu, tapi TNI jangan juga bersikap masa bodoh alias beloon," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti menegaskan, sosialisasi sekali centang masih menjadi pedoman utama di Bantaeng yang harus disuarakan ke masyarakat. "Sebelum timbul aturan KPU baru, maka saat ini soalisasi sekali centang masih menjadi pedoman utama," ungkapnya.

Setelah sosialisasi di Kodim, KPU menargetkan sosialisasi ke desa-desa. Untuk sosialisasi di desa, KPU mengandalkan PPK dan PPS. "KPU juga menjadwalkan sosialisasi di kalangan caleg 2 Februari," katanya. (aci)

31 Parpol Belum Setor Rekening


Gambar: Sosialisasi dan Personalisasi Kertas suara bersama pimpinan partai politik peserta Pemilu Bantaeng, 29 Desember 2008, di Aula KPU Bantaeng.

BANTAENG,Fajar (21 Jan 2009)-- Rendahnya kesadaran partai politik (parpol) kontestan pemilu 2009 menyetorkan rekening kampanye di Kabupaten Bantaeng dikeluhkan Komisi Pemilihan Umum.Soalnya, hingga Selasa 20 Januari kemarin, KPU Kabupaten Bantaeng baru menerima rekening tiga parpol. Ketiga parpol tersebut yakni, Partai Golkar, PPP dan PAN.
Sedangkan 31 parpol lainnya belum jelas kapan akan menyetorkan rekening kampanyenya ke lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti menyatakan, rekening parpol sebaiknya bisa dituntaskan Januari 2009. Itu karena jadwal kegiatan KPU pada Februari sangat padat.

"Kami minta kesadaran parpol segera mempercepat penyetoran dana kampanye dan juga tim kampanye," kata Andi Nurbaeti didampingi anggota KPU Bidang Perencanaan Program, Sosialisasi dan Logistik, Andi Herianto.

Untuk tim kampanye, KPU baru menerima 10 parpol menyerahkan data, masih ada 24 parpol lainnya belum menyerahkan. Sesuai peraturan KPU No.19/2008, parpol yang tidak menyerahkan rekening kampanye dan tim kampanye terancam dikenai sanksi diskualifikasi tak bisa disertakan dalam pemilu.

"Kalau ini terjadi maka tentu mempermalukan parpol sendiri," ungkap Herianto.
KPU Bantaeng kini konsentrasi menggelar sosialisasi pemilu. Diharapkan pertengahan Februari 2009 tahapan sosialisasi sudah rampung.

"Kami sedang gencar membuat iklan di radio dan visual dalam bahasa lokal. Pertemuan dengan instansi seperti PKK, LSM dan tokoh masyarakat juga sudah kami gelar. Ke depan, sosialisasi fokus kepada calon pemilih.

Target kami torehan angka pemilih dari pilkada beberapa waktu lalu harus lebih tinggi. Kalau pilkada mencapai angka 80 persen partisipasi pemilih, maka pemilu 2009 harus lebih tinggi melebihi 80 persen," tambah Herianto.

Pemilu 2009 nanti, di Bantaeng, sebanyak 506 caleg dari 34 parpol bertarung memperebutkan 25 kursi di DPRD. Daftar Pemilih Tetap yang meliputi delapan kecamatan sebanyak, 129. 205. (aci)

Sosialisisasi Dengan Para Guru


Partisipasi masyarakat Bantaeng dalam pemilu 2009 demikian terasa, setelah kemarin Ibu PKK Kabupaten Bantaeng, hari ini tanggal 20 Januari 2009 giliran Kelompok Kerja Guru di Gugus SD Negeri No. 5 Lembang Cina meminta KPU Bantaeng bersosialisasi dihadapan mereka. Ketua KPU Ibu Nurbaeti berkesempatan menjelaskan cara memberi suara dengan cara mencentang atau A'Cingka."Terimakasih Pak/Ibu Guru, tolong yah sosialisasi sama tetangga-tetangga yang lain" ujar Bu Beti menyebarkan virus sosialisasi Cingka'

Senin, 19 Januari 2009

Wouw, Sosialisasi Semakin Gencar.....


Gambar: Saat Sosialisasi Pemilu dengan Ibu PKK Kabupaten Bantaeng 19/01/2009.

Jadwal sosialisasi di internal KPU telah diputuskan dalam rapat pleno KPU Bantaeng, bersama dengan jadwal kegiatan lainnya per Januari-Maret 2009.Jadwal resmi sosialisasi KPU Bantaeng dimulai 3 Januari s/d 28 Pebruari 2009.Jadwal ini berlaku mulai dari tingkat KPU sampai ketingkat PPS. Sosialisasi yang baru-baru dilaksankan diantaranya:
1. Sosialisasi dalam bentuk pengiriman media tabloid sosialisasi KPU ke masing-masing parpol dan istansi terkait, yang berlangsung di bulan November-Desember 2008.
2. Sosialisasi yang dirangkaikan dengan Personalisasi Surat Suara bersama pimpinan Parpol, tanggal 29 Desember 2008, di Ruang Rapat KPU Bantaeng.
3. Penyerahan specimen kertas suara pemilu DPRD Kabupaten ke masing-masing Caleg Parpol, tanggal 7 - 17 Januari 2009.
4. Sosialisasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Bantaeng, di Masjid Al Manar tanggal 3 Januari 2009.
5. Pengarahan kepada ketua PPK se Kabupaten Bantaeng, tentang surat suara dan cara memberi suara, tanggal 17 Januari 2009, di Ruang Rapat KPU.
6. Sosialisasi dengan Ibu PKK Kabupaten Bantaeng, tanggal 19 Januari 2009, di Aula Kantor PKK Kabupaten Bantaeng.

Adapun Sosialisasi yang telah dilangsungkan sebelumnya, berlangsung di bulan Nopember 2008, adalah sosialisasi teknis pemilu yang diselenggarankan oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Bantaeng, bekerjasama dengan KPU Bantaeng. Acara ini berlangsung mulai tanggal 19-29 Nopember, di tiap kecamatan yang menghadirkan unsur Kepala Desa dan Tokoh masyarakat.

Selain itu, sosialisasi Pemilih Kader satu orang tiap desa, dilaksanakan dalam bentuk workshop Pendidikan Pemilih tanggal 1 Desember 2008. Sosialisasi dengan pers cetak dan elektronik, sosialisasi dengan NGO,Ormas,OKP,KNPI dan kelembagaan masyarakat lainnya serta sosialisasi dengan istansi pemerintah,Polri, dan TNI masing-masing dilaksanakan tanggal 22,28 dan 29 Desember 2008 yang dirangkaikan dengan pertemuan Pokja Pengutan Kerjasama antar istansi eksternal KPU.

Kini, ancang-ancang baru di bulan januari-pebruari untuk sosialisasi semakin padat. Kegiatan ini ditandai dengan Rapat Teknis sosialisasi dengan PPK dan PPS tanggal 26-28 Januari 2009 nanti, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi bersama seluruh caleg tanggal 2 Pebruari yang dirangkaikan dengan deklarasi damai pemilu 2009. Alhamdulillah, semangat KPU semakin meledak-ledak setelah Pemerintah Kabupaten Bantaeng turut memberi supporting anggaran untuk sosialisasi KPU. Keresahan menunggu anggaran APBN yang belum kunjung tiba kini telah terobati dan rencana bisa berjalan sesuai tahapan.

Setelah Rapat Teknis sosialisasi bersama PPK dan PPS, KPU bersama PPK dan PPS akan bersosialisasi di tingkat kabupaten selama 6 kali, Kecamatan 8 Kali dan Desa 67 Kali sosialisasi. Sosialisasi ini di fokuskan berkenaan dengan cara memberi suara dengan tanda centang atau A'Cingka' dalam bahasa lokal Bantaeng. Selain sosialisasi tatap muka ini, pada tanggal 18 Januari 2009, KPU telah menyelesaikan Spot Iklan Layanan Masyarakat untuk dipulikasikan di media radio. Iklan ini dibumbuhi dengan nuansa lokal dalam dialognya. Untuk memudahkan sosialisasi, terkait dengan keterbatasan SDM KPU bekerjasama dengan Radio MBS FM, KNPI Bantaeng, SKPD Pemkab Bamtaeng dan elemen masyarakat lainnya untuk membantu bersosialisasi ke masyarakat. Selain itu, KPU Bantaeng telah dalam proses penggarapan pembuatan sosialisasi Audiovisual dalam bentuk Film Pendek. Film ini akan memudahkan masyarakat dan peserta pemilu mengakses sosialisasi KPU, tanpa bertatap muka langsung.

Pendidikan Pemilih pada Pemilu 2009 dengan Basis Evaluasi Pemilu 2004


Oleh Drs. M. Mufti Syarfie, MM[2]

Pendahuluan

Amanah konstitusi menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar, artinya rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis paling kurang dalam dua hal yaitu memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh komponen masyarakat, kedua untuk memilih wakil rakyat yang akan ditugasi mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan

Cara perwujudan kedaulatan tersebut, adalah melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan ditugasi menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik masyarakat, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi di atas. Target utama dalah kesejateraan rakyat.

Di sisi lain, pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota dengan azas luber dan jurdil di setiap lima tahun sekali, dilaksanakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang memberikan jaminan setiap warga terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan.

Dengan azas langsung, rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai keinginannya, tanpa perantara. Azas umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga tanpa diskriminasi.

Penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil memberikan dampak positif dalam penguatan demokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional. Masyarakat diberikan hak suara untuk memilih calon, maupun partai politik yang mereka nilai akan mampu memperjuangkan aspirasinya apabila nantinya terpilih dalam pemilu. Pemilih dituntut cerdas untuk bisa memilih dan menilai dengan baik dan cermat siapa wakil rakyat yang pantas dan bisa memperjuangkan aspirasinya. Hal ini dapat diartikan bahwa pemilih haruslah mempunyai pengetahuan yang baik mengenai hak dan kewajibannya dalam pemilu sehingga tumbuh suatu kesadaran yang tinggi akan pentingnya keikutsertaan dalam pemilu. Meningkatnya kesadaran dan keikutsertaan atau partisipasi politik publik serta pengetahuan yang baik dalam pemilu akan dapat mewujudkan suatu pemilihan umum yang berkualitas.

Pemilih dalam Pemilu

Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah / pernah kawin mempunyai hak untuk memilih. Dalam hal ini, warga negara dapat menggunakan hak untuk memilih jika telah terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat-syarat yaitu nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. Hak untuk memilih harus dilaksanakan dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab.

Fungsi Pendidikan Pemilih

Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2004, baik pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, maupun pemilu presiden dan wapres (putaran pertama dan putaran kedua), ditemukan kecenderungan perbaikan kualitas penerimaan dan pemahaman masyarakat (Sumatera Barat), terhadap proses teknis pemberian suara. Sejak awal penyelenggara pemilu (KPU, KPU Prov, Kab/Kota dan kepanitiaan) di tingkat bawah menyadari, bahkan sempat mengkhawatirkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap proses teknis pemilu itu sendiri rendah.

Dasar kekhawatiran itu antara lain, selain perangkat undang-undang politik baru, masyarakat juga dihadapkan pada sistem pemilihan yang baru pula. Pertama kali diperkenalkan sistim pemilu proporsional terbuka untuk memilih anggota dewan perwakilan dan sistem distrik berwakil banyak untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masyarakat (pemilih) disuguhkan juga dengan kerumitan cara mengimplementasikan pilihannya. Selain mencoblos tanda gambar juga dianjurkan mencoblos nama calon di yang ada di surat suara. Menyadari hal tersebut, KPU Provinsi dan Kab/Kota di Sumatera Barat, berupaya mengajak dan membuka berbagai kesempatan kepada kelompok kelompok masyarakat dan kelompok profesional, seperti LSM, PWI dan lembaga pemerintahan untuk melakukan sosialisasi yang kemudian menjadi bagian dari upaya pendidikan pemilih.

Sasaran utama, tidak hanya masyarakat pemilih secara umum, tapi memberikan prioritas kepada kelompok potensial, seperti pemuka masyarakat, para guru, niniak mamak dan alim ulama dibekali proses teknis penyelenggaraan pemilu tersebut, untuk mengejar pemilih pemula.

Hasil sosialisasi dan pendidikan pemilih bisa dilihat, baik dari perbandingan angka partisipasi pemilih, maupun dari tingkat kesalahan coblos (suara sah dan tidak sah) di antara tiga kali pemilihan pada tahun 2004 lalu (Pileg, Pilpres I dan II). Pada Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Prov, Kab/Kota persentase suara sah (betul cara mencoblos) 91.04% (8,96% suara tidak sah) pada putaran pertama Pilpres, meningkat menjadi 98,26% (1.74% tidak saha) dan putaran kedua, naik lagi menjadi 98,52% (1,49% suara tak sah). Hasil ini mengembirakan. Paling tidak bisa ditarik kesimpulan sangat sederhana, bahwa pemahaman masyarakat pemilih terhadap cara mencoblos yang benar, semakin membaik dari satu pemilihan ke pemilihan lain.

Namun di sisi lain kita kembali khawatir setelah disuguhi angka partisipasi pemilih yang justru bertolak belakang dengan persentase suara sah atau tidak sahnya. Angka partisipasi justru menurun. Pada pemilu legislatif, angka partisipasi mencapai 75,56%, pada Pilpres I, menurun menjadi 72,23% dan Pilpres II anjlok menjadi 66,39%. Gambaran angka ini menimbulkan banyak argumentasi penyebabnya, antara lain, selain masalah kecerdasan memilih, juga bisa disebabkan faktor hubungan emosional (kedekatan) antara pemilih dengan calon pada setiap pemilihan tersebut. Ada pendapat yang mengemukakan, bahwa pada pemilu legislatif, pemilih memiliki hubungan kedekatan yang cukup signifikan dengan caleg dan parpol, bisa saja disebabkan hubungan kekeluargaan, intensitas caleg dalam mendorong pemilih ke TPS dll, sementara hubungan emosional ini, kurang berperan dalam pemilihan Presiden dan Wapres. Pada putaran pertama, partisipasi pemilih masih cukup tinggi, tapi di putaran kedua partisipasi tersebut anjlok. Bisa jadi calon atau jagoan tertentu tak mampu masuk ke putaran kedua.

Pendidikan pemilih merupakan bagian dari pendidikan politik. Pendidikan politik tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara, tapi menjadi domain partai politik. Dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan politik dilaksanakan dalam rangka untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2008, bahwa partai politik berkewajiban melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya.

Secara lebih tegas lagi mengenai pendidikan politik dapat dilihat dalam Pasal 31 UU Nomor 2 tahun 2008, yang menyatakan bahwa Partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dan tujuannya antara lain :

a. Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa

Pada bagian lain pendidikan pemilih merupakan proses pencerdasan pemilih. Harusnya tidak terpaku hanya pada soal teknis pemilu saja, tapi juga cerdas dalam menganalisa dan menentukan pilihannya, sehingga perwakilan atau pemimpin yang dipilih tersebut betul-betul orang yang kredibel dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Ini artinya ada faktor lain yang diperlukan oleh pemilih, paling tidak, fator kemampuan analisa terhadap calon yang akan dipilih, namun faktor pengenalan teknis juga diperlukan agar suara yang diberikan itu bisa sah dan menjadi penentu.

Bagi penyelenggara pemilu, pendidikan pemilih itu diisi dengan memperjelas fungsi informasi pemilih, terutama yang berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan secara demokratis berdasarkan prinsip-prinsip terarah, partisipasi publik, luber dan jurdil.

Sebagian besar penyebaran informasi pemilih bisa disajikan kepada publik melalui sosialisasi yang terstruktur. Prioritas pesan yang disampaikan antara lain sebagai berikut;

1. Proses pendaftaran pemilih

2. Tahapan dan jadwal pemilihan, terutama tentang kapan, di mana pemungutan suara dakan dilakukan, termasuk lokasi TPS

3. Metode atau cara “penconterangan” surat suara untuk menjamin sahnya suara yang diberikan

4. Metode penghitungan suara dan penentuan calon terpilih

5. Informasi lain tentang cara penyampaian keluhan, prosedur penyelesaian perselisihan hasil dan imbauan kepada pemilih untuk tidak tergiur dengan suap atau politik uang, imbauan memilih dengan hati nurani dan berdasarkan pertimbangan elegan.

Sasarannya adalah, para pemilih, terutama pemilih pemula sadar tentang proses pendaftaran menjadi pemilih, proses pemilihan, termasuk jadwal tentang kapan dan di mana pemungutan suara dilaksanakan di lingkungannya, tentang bagaimana cara memberikan suara agar sah, bagaimana suara itu dihitung. Pemilih juga diharapkan mengenal para calon yang bersaing dalam pemilihan dll.

Media yang digunakan dalam pendidikan pemilih ini, bisa berbentuk pertemuan langsung maupun tak lansung atau melalui media terpilih sesuai dengan segmentasi target. Ada banyak jenis media komunikasi yang bisa digunakan, antara lain media televisi, media cetak, elektornika,yang akan menyampaikan seruan, iklan dan melalui poster, leaflet dll. Sarana komunikasi yang perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan pendidikan pemilih adalah pertemuan kelompok masyarakat berpengaruh, seperti pemuka masyarakat, para guru di pedesaan, pengumuman keliling sebelum hari “H”.

Media center juga sangat membantu, untuk memudahkan wartawan dalam mengemas peristiwa dan proses pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara. Kemudahan akses bagi wartawan juga sangat menentukan penyebaran informasi pemilih yang menjadi bagian materi pendidikan pemilih tersebut.

Kesimpulan

1. Penyelenggara pemilu dituntut harus mendorong keterlibatan publik seluasnya melalui LSM dan lembaga nirlaba lainnya dalam menyebarkan informasi tentang adanya pemilihan. Peran LSM dan kelompok profesi seperti PWI bisa didorong tidak hanya memberikan informasi “tentang apa”, tapi juga “tentang mengapa”.

2. Sasaran pendidikan pemilih adalah tumbuhnya partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam pemilihan umum. Dengan adanya kesadaran berpolitik dari pemilih dapat menstimulus pemilih dan lingkungannya untuk secara aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih.

3. bahwa pendidikan pemilih tidak semata-mata menjadi tanggungjawab penyelenggara, tapi pemerintah dan partai politik juga mempunyai tanggungjawab yang besar dalam melakukan pendidikan pemilih ini.

4. Pendidikan pemilih pada Pemilu 2009 harus dikemas sedemikian rupa, lebih komplit karena perobahan undang-undang politik yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu 2009 diperkirakan menimbulkan kesulitan baru bagi pemilih, terutama cara pemberian suara yang tidak lagi dengan cara coblos, tapi dengan memberi satu kali (x) pada surat suara

[1] Disampakan pada workshop sehari “Pendidikan Pemilih Berbasis Jurnalisti”, kerjasama Depkominfo dan Mapilu PWI, di hotel Bumi Minang, Rabu, 2 April 2008

[2] Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, mantan Ketua PWI Cabang Sumbar dan wartawan Haluan Padang

Jumat, 16 Januari 2009

Pelantikan PPK hasil PAW


Gambar: Proses seleksi wawancara calon anggota PPK pergantian antar waktu (PAW)

Sabtu, 17 Januari 2009 berlangsung pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota PPK hasil Pergantian antar waktu. PPK yang dilantik ini adalah anggota baru dari Kecamatan Bantaeng,Kec. Tompobulu, Bissappu dan Pa'jukukang. PPK ini diseleksi tanggal 10 Januari 2009 di ruang rapat KPU. PPK baru hasil PAW tersebut adalah:

1. Supriadi HS (Kec.Pa'jukukang)
2. Muh. Harum (Kec. Pa'jukukang)
3. Jamaluddin (Kec. Pa'jukukang)
4. Sudarmin (Kec. Bantaeng)
5. Komisi (Kec. Bissappu)
6. Kamal (Kec.Tompobulu)

Drs. Rahman B, sebagi Divisi yang menangani Pengembangan SDM, memberi pengarahan kepada PPK yang baru dilantik itu. " PPK tidak hanya sebagai sebuah pekerjaan, tetapi lebih dari itu adalah sebuah pengabdian. Sebagai pekerjaan mungkin itu sesuatu yang tak layak jikalau dibandingkan dengan insentif yang minim, tetapi sebagai sebuah pengabdian, PPK yang bertugas menyelamatkan suara rakyat adalah ibadah sosial yang tak ternilai harganya".

Sukses selalu Pak PPK ! Tahapan pemilu hari "H" semakin mendekat, kesukses pemilu ada ditanganmu.

KPU: Tak Setor Rekening, Parpol Tak Ikut Pemilu


Sabtu, 17 Januari 2009 | 03:43 WITA

JAKARTA,TRIBUN - Partai politik peserta pemilu kian gencar beriklan dan mengkampanyekan visi dan figur calon anggota legislatifnya. Tapi ternyata masih banyak yang belum parpol yang belum memenuhi kewajibannya menyerahkan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk kesekian kalinya, penyelengara pemilu ini mengimbau parpol untuk segera menyetor rekening tersebut. Apabila hingga batas akhir belum juga menyerahkan rekening dana kampanye, maka parpol tersebut akan terkena sanksi berat yaitu dibatalkan dari peserta pemilu.
"Ancamannya tidak remeh," tandas Ketua KPU Indonesia, Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (16/1).

Batas waktu penyerahan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye adalah tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat terbuka, 9 Maret mendatang.
Sebelumnya, anggota Bidang Pengawasan Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan pelaporan rekening dana kampanye dimaksudkan untuk melatih partai lebih transparan dan bertanggung jawab.

"Ini juga sekaligus sarana untuk menilai mana partai politik yang patuh dengan aturan dan tertib administrasi, mana yang hanya modal iklan," kata mantan aktivis PMII kelahiran Makassar ini.

Sebetulnya, kata Wahidah, penyerahan rekening khusus dari partai politik ini, dilakukan sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai batas waktu tujuh hari sebelum kampanye rapat umum (terbuka) digelar, yakni sebelum tanggal 16 Maret mendatang.

"Namun kita berharap partai lebih bisa tertib adminstrasi, mengingat saat ini penggunaan anggaran pemilu sudah banyak pengeluaran dan pemasukan.Jadi perintah penyerahan rekening partai sesegera mungkin ini ditujukan untuk melatih partai lebih transparan, dan masyarakat pemilih tentu akan lebih apresiatif," paparnya.(persa network/bhd)

PENDIDIKAN POLITIK, PARPOL DAN PEMILU 2009

OLEH : Josef Christofel Nalenan
(Manajer Riset dan Pengembangan JPPR)

Kampanye untuk Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada tanggal 9 April 2009 telah dimulai sejak hari Sabtu tanggal 12 Juli 2008. Kampanye ini diikuti oleh 34 Parpol peserta Pemilu 2009. Kampanye yang dimulai 9 bulan sebelum hari pemilihan ini diharapkan oleh berbagai pihak termasuk oleh pihak KPU dijadikan ajang oleh pihak Parpol, tidak hanya untuk melakukan sosialisasi tapi juga untuk melakukan pendidikan poltik kepada masyarakat. Bisakah harapan untuk melakukan pendidikan politik yang bertujuan agar Pemilu 2009 bisa berlangsung dengan damai dan menghasilkan para wakil rakyat dan pemimpin yang absah dan berkualitas itu dibebankan kepada Parpol belaka. Pengalaman demokrasi Indonesia yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun menyatakan bahwa pekerjaan maha besar tersebut yaitu melakukan pendidikan politik yang masif kepada masyarakat Indonesia tidak bisa diserahkan hanya kepada Parpol saja.

Dalam sebuah diskusi yang diadakan Indonesian Research and Development Institute (IRDI) sekitar dua bulan yang lalu berkaitan dengan launching survey popularitas calon Presiden, penulis mengusulkan agar pendidikan politik dilakukan oleh semua pihak termasuk oleh lembaga penelitian. Namun usul penulis ini diprotes oleh profesor Riset Syamsuddin Haris dari LIPI, dia berargumen jika tugas pendidikan politik adalah tugas dari Parpol semata dan oleh karena itu harus dibebankan kepadanya. Penulis sendiri sangat insyaf mengenai salah satu tugas parpol tersebut yang memang ada hampir di seluruh buku pengantar ilmu politik yang ada baik yang dibuat oleh pengarang luar negeri maupun dalam negeri.Tetapi harus disadari bahwa Parpol di Indonesia sudah sedari dulu tidak menjalankan fungsi-fungsinya seperti yang ditekankan oleh para ahli politik, seperti melakukan pendidikan politik, komunikasi politik dan penengah konflik; parpol di Indonesia hanya berperan sebagai alat pencari dan mengakumulasi kekuasaan belaka, oleh karena itu walau saat ini Parpol sudah diharuskan oleh Undang-undang No.2 Tahun 2008 tentang Parpol untuk melaksanakan pendidikan politik tetap saja penulis pesimis, Parpol akan menjalankan tugasnya untuk melakukan pendidikan politik dengan baik.

Oleh karena itu bagi penulis keadaan di Indonesia saat ini adalah keadaan yang tidak normal atau Force Major, sehingga tugas melakukan pendidikan politik tidak bisa diserahkan hanya kepada Parpol namun juga dilakukan oleh aktor lain. Siapakah aktor tersebut ? Jawaban untuk pertanyaan ini saya kira sangatlah mudah, sejak 10 tahun lalu, demokrasi di Indonesia bertahan bukan karena kekuatan Parpol, tetapi karena kinerja Civil Society yang bekerja tanpa henti terutama di tingkatan akar rumput dalam menyebarkan nilai-nilai demokrasi. Civil Society lebih efektif dalam melakukan pendidikan politik dikarenakan Civil Society tidak mengharapkan kekuasaan sementara Parpol di Indonesia setiap kerjanya ditujukan untuk memperoleh kekuasaan.Yang termasuk civil society dalam hal ini adalah LSM, media, Ormas, termasuk juga lembaga penelitian dan lembaga pemantau independen. Kelompok civil society ini lah yang memiliki hak dan tanggung jawab dalam melakukan pendidikan politik menjelang berlangsungnya pemilu 2009.

Penulis masih teringat ketika dulu pada tahun 1980-an ketika itu lembaga penelitian LP3ES yang dimotori oleh Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Daniel Dhakidae dan lain-lain, berusaha melakukan pendidikan politik kepada masyarakat yang berada di bawah kekuasaan rezim otoriter orde baru, saat itu parpol tidak bisa diharapkan karena dikooptasi oleh rezim. Usaha itu cukup berhasil, Majalah Prisma sebagai media LP3ES melakukan pendidikan politik laku keras di masyarakat dan menjadi bacaan wajib tidak hanya oleh para aktivis dan akademisi di kampus tapi juga sampai para pedagang asongan, yang membaca Prisma untuk menemaninya berjualan.Saat ini kondisinya hampir sama, bedanya jika dulu parpol dikooptasi rezim saat ini parpol dikooptasi oleh elite politik yang membajak parpol untuk menjadi alat memperoleh kekuasaan.

Penulis optimis jika dilakukan dengan masif dan pendekatan yang tepat, maka pendidikan politik yang dilakukan oleh civil society akan berhasil dan bisa mendorong pelembagaan demokrasi yang kokoh di Indonesia. Berdasarkan pengalaman Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pendekatan dialog adalah cara yang cukup efektif dalam melakukkan pendidikan politik. Untuk pemilu 2009 dialog-dialog dengan warga harus dilakukan secara massal khususnya di tingkat desa di seluruh Indonesia, setiap desa bisa membuat komunitas-komunitas dialog yang beranggotakan sekitar 30-50 orang. Pengorganisasian komunitas-komunitas dialog ini dilakukan oleh kelompok civil society dengan bekerjasama dengan tokoh maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan tingkat desa. Dengan dialog-dialog yang intensif maka rakyat akan semakin terdidik dan mengetahui dengan baik nilai-nilai demokrasi, di mana masyarakat bukan hanya mengenal demokrasi yang prosedural tetapi juga demokrasi yang substansial.

KPU Diminta Gandeng Parpol Lakukan Sosialisasi


JAKARTA--MI: Menjelang pemilu legislatif yang tinggal 87 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan melakukan kerja sama dengan parpol untuk untuk meminta calegnya melakukan sosialisasi. Pasalnya, sosialisasi yang telah dilakukan dinilai masih belum optimal dan cenderung lamban.

Hal ini dikatakan asnggota Komisi II DPR RI Lena Mariana Mukhti. "Itu sebuah hubungan mutualisme antara KPU dan caleg. Dengan koordinasi, maka caleg akan memperoleh informasi yang akurat soal mekanisme pemilu sehingga caleg bisa memastikan konstituennya memilih dengan sah," tuturnya, Senin (12/1).

Walaupun sosialisasi merupakan kewajiban KPU, tapi dengan waktu yang tinggal sedikit, semua elemen wajib membantu tugas KPU itu. Kalau perlu, ungkap Lena, dibentuk tim sosisalisasi yang isinya adalah parpol dan LSM. "Ini adalah sebuah keprihatin bersama agar pemilu mendatang bisa terlaksana dengan lancar tidak ada sengketa yang diakibatkan banyaknya suara tidak sah," tukasnya.

Dikatakannya, hasil survei yang dilakukan Indo Barometer menunjukkan potensi golput karena kesalahan administratif sangat besar. "Dan ini menunjukkan sosialisasi yang dilakukan KPU masih tidak optimal," imbuh Lena.

Menurut Lena, berdasarkan pengalamannya di lapangan, sebagian besar masyarakat belum mengerti kapan pemilu dilaksanakan, apalagi mekanisme pemebrian suara. "Tanpa survei kita sudah menyadari hal itu," ujarnya.

Selain itu, di daerahnya para petugas pengambilan suara juga belum tahu soal mekanisme suara yang sah atau tidak. "Saya imbau kepada KPU agar segera menyelesaikan peraturan tersebut dan mensosialisasikannya kepada PPS, karena sudah tidak ada waktu lagi," kata Lena.

Sumber : www.mediaindonesia.com

Kamis, 15 Januari 2009

AncaSpiderman; Tokek Mobil Trantib


Ekspresi kegembiraan staf KPU Bantaeng setelah sukses melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Pada tanggal 25 Juni 2008 lalu.Ekspresi ini terjadi sesaat setelah DR. Nurdin Abdullah dan Drs. H.A. Asli Mustajab ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Periode 2008-2013. Mobil trantib, ndak jadi masalah jadi tempat bergaya ala tokek.

Selasa, 13 Januari 2009

PERANAN PERS NASIONAL DALAM PENYIARAN PEMILU


Ditulis Oleh: M.Taufik,SH

Saat ini bangsa kita sedang memasuki sejarah yang sangat penting dengan melangsungkan Pemilu legislative 2009. Meskipun banyak yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia baru belajar berdemokrasi dan masih terlalu dini untuk mengatakan sukses Pemilu sebagai sukses demokrasi. Demokrasi hanya baru dimengerti oleh sebagian masyarakat sebagai Pemilu yang berlangsung fair, sehingga cenderung bersifat minimalis atau formalistis yang kadang mengabaikan proses antara satu dengan yang lain, meskipun demikian Negara harus tetap memberikan kemungkinan kepada warga Negara mengungkapkan opini mereka secara luas dan salah satu cara mengungkapkan opini itu adalah melalui lembaga penyiaran atau pers.

Pasal 28 UUD 45 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak ,elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan maksud tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam pasal tersebut maka dibentuklan undang-undang pers dengan fungsi maksimal sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Pers juga berfungsi melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik berupa korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya,Oleh karena itu dalam pelaksanaan Pemilu 2009 yang akan datang di Kab.Bantaeng diharapkan pers ikut aktif menyebarkan informasi Pemilu kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan fungsi pers yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.

Dalam menjalankan tugasnya meliput dan menyiarkan pelaksanaan Pemilu 2009 nanti, setiap media berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti yang tersirat dalam pasal 4 ayat (1) UU No.40/1999 tentang kemerdekaan pers, “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga Negara”. Tetapi kemerdekaan ini harus disertai kesadaran akan pentingnya supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Dalam pasal 6 UU No.40/1999 disebutkan pers mempunyai kewajiban memberi informasi yang benar kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, tepat, benar dan akurat. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan menimbulkan misscomunication dimasyarakat, dan sudah pasti bertentangan dengan semangat dari UU pers itu sendiri khususnya pasal 3 ayat (1)(2)(3) UU No.40/1999.Selama dalam menyelenggarakan Pemilu 2009, KPU disetiap tingkatan wajib menyiarkan kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu dan media yang paling diandalkan adalah pers (untuk KPU ada MEDIA CENTRE). Termasuk didalamnya pemuatan iklan kampanye. Dalam UU No.10/2008 iklan kampanye ini diatur dalam bagian ke VI paragraph 4 pasal 93 s/d pasal 100 yaitu :

Pasal 93
(1) Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
(2) Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.

Pasal 94
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu.
(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.

Pasal 95
(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap
Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling
lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
(2) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di radio untuk setiap
Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling
lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
(3) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah untuk semua jenis iklan.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3).

Pasal 96
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
(3) Tarif iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye Pemilu komersial.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat yang
diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
(7)Jumlah waktu tayang iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 97
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi Peserta Pemilu.

Pasal 98
(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas
pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak.
(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.
(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.

Pasal 99
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c.pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu;
d. denda;
e.pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau
f.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.

Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, dan
pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU.

KPI dan Dewan Pers (Bantaeng?) akan dilibatkan secara aktif untuk mengawal proses Pemilu, khususnya pengawasan terhadap perilaku lembaga penyiaran dan media cetak pada tahap kampanye dan minggu tenang.*
Dalam Pemilu besar kemungkinan ada media yang cenderung partisan, memihak pihak tertentu, orang tertentu. Karena itu perlu ada mekanisme pengawasan yang baku dan berkesinambungan untuk mengawasi hal ini terutama iklan Pemilu bahkan pihak KPI dilibatkan dalam pengawasan penyiaran berita oleh media massa yang ada. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Mochamad Riyanto anggota KPI Pusat bahwa pengaturan isi siaran Pemilu maupun Pilkada melalui lembaga penyiaran memang menjadi kewajiban KPI, sebagaimana telah diterjemahkan KPI kedalam Pasal 60 Peraturan KPI No.03/2007 mengenai Standar Program Siaran. Dalam ketentuan tersebut lembaga penyiaran diwajibkan mengalokasikan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu, bersikap adil dan proporsional, tidak partisan, tidak membiayai atau mensponsori program yang ditayangkan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan berakibat teguran yang berujung pada pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran.

Seputar Regulasi Kampanye


Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu termasuk mengajak memilih seseorang dan atau partai tertentu. Kampanye dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Penyelengaraan kampanye terdiri dari pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye.

Materi Kampanye adalah pemaparan VISI, MISI, PROGRAM PARTAI/INDIVIDU CALON. Dalam Peraturan KPU No.19/2008 materi kampanye perseorangan dilakukan oleh calon anggota DPD yang meliputi pemaparan visi, misi dan program yang bersangkutan.
Materi kampanye yang dimaksud disini adalah meliputi agenda kebijakan yang akan diperjuangkan (konsep membangun dari calon / sekaligus bisa menjadi kontrak politik) dan strategi untuk mewujudkannya.

Penyampaian materi kampanye harus dilakukan dengan :
Sopan yaitu menggunakan bahasa yang santun dan pantas ditampilkan dimukan umum.
Tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum.
Mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih.
Bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta Pemilu.

Pelaksana kampanye (individu atau tim sukses) dalam menyusun materi dan melaksanakan kampanye wajib memperhatikan:
1. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.
2. Menjaga moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Meningkatkan kesadaran bangsa dan pencerahan politik.
5. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
6. Menjalin komunikasi politik yang sehat dengan peserta pemilu lainnya.

Metode Kampanye adalah cara yang dilakukan dalam melaksanakan kampanye. Dalam pasal ………….UU No.10/2008 dan pasal 12 Peraturan KPU No.19/2008 disebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan dengan cara :

a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka.
c. Media massa cetak dan elektronik.
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
e. Pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum.(Perhatikan ketentuan SK Bupati Bantaeng No.342/313/VIII/2008).
f. Rapat umum.
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan UU.

Kampanye dilaksanakan dalam :
• Ruangan atau gedung yang bersifat tertutup.
• Jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak untuk Pusat 1000 orang, Provinsi 500 orang, 250 orang untuk Kab/Kota.
• Menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara dan penanggung jawab.
• Pemberitahuan secara tertulis kegiatan kepada Polri setempat ditembuskan kepada KPU dan Panwaslu yang berisi :
1. Lokasi pelaksanaan kampanye.
2. Waktu pelaksanaan kampanye.
3. Perkiraan jumlah massa yang hadir.
4. Rute perjalanan
5. Petugas/penanggung jawab kampanye.•

Larangan dalam Kampanye

 Mempersoalkan dasar Negara RI.
 Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara.
 Menghina agama, suku, ras, golongan, atau calon lain.
 Menghasut atau mengadu domba orang lain.
 Mengancam, menganjurkan kekerasan kepada orang lain atau kelompok lain.
 Mengganggu ketertiban umum.
 Merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta lain.
 Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
 Membawa atribut peserta lain.
 Menjanjikan atau memberi uang dan materi lainnya.

Dilarang mengikut sertakan :
 Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung hakim pada semua badan peradilan dibawahnya dan hakim konstitusi.
 Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.
 Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.
 Pejabat BUMD/BUMN>
 PNS.
 TNI, POLRI.
 Kades.
 Perangkat desa.
 BPD.
 WNI yang tidak punya hak suara.

Sanksi atas Pelanggaran Kampanye

Dalam Bagian Kedua Peraturan KPU No.19 Tahun 2008 mulai dari pasal 30 s/d pasal 40 mangatur mengenai pengenaan sanksi larangan kampanye tersebut. Dalam pasal 30 disebutkan “dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye oleh pelaksana dan peserta kampanye maka dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2008.”
Dalam hal ini yang dimaksud adalah pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar:
 Tidak menggunakan hak pilihnya.
 Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
 Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu.
 Memilih calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu.
 Memilih calon anggota DPD tertentu,.

Menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 inisiatifnya berasal dari pelaksana kampanye untuk mempengaruhi pemilih.
Materi yang termasuk atribut kampanye seperti kaos, bendera, dan atribut lainnya tidak termasuk dalam hal yang dimaksud tersebut diatas.
Apabila pelanggaran kampanye tersebut diatas telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan maka keputusan hukum tersebut dapat digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk mengambil tindakan berupa :
• Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap.
• Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sebagai caalon terpilih.

Pembatalan oleh KPU ini harus sesuai tingkatan masing-masing yang ditetapkan dengan keputusan KPU kamudian nama yang bersangkutan dicoret dari daftar calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Jika pembatalan itu dilakukan pada tahap penetapan terpilih maka kedudukannya diganti oleh calon terpilih berikutnya dalam proses penggantian terpilih.
Jika calon yang bersangkutan berstatus sebagai anggota DPR,DPD,DPRD maka kedudukannya diganti dalam rangka penggantian antar waktu.

Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye

• Hanya boleh menggunakan tanda gambar,simbol-simbol, pataka, bendera, umbul-umbul.
• Memberi kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu dengan menentukan durasi, bentuk dan substansi pemberitaan berdasarkan kebijakan redaksional.
• Materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang diatur dalam UU No.40/1999 dan kode etik jurnalistik.
• Media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta Pemilu.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

• Alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah, RS/Puskesmas, posyandu, klinik umum, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan.
• Alat peraga dapat ditempatkan pada milik perseorangan dengan seizin pemiliknya.
• Pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika dan estetika.
• Pemasangan alat peraga harus berjarak dari alat peraga calon yang lain.
• KPU sesuai tingkatan berwenang memerintahkan peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
• Pemda dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta Pemilu.
• Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga paling lambat 1 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
• Atribut hanya boleh dipasang sampai dengan halaman gedung atau tempat pertemuan.
• Penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan ada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum dan tempat umum seperti selebaran, sticker, topi, cinderamata, buku, korek api, gantungan kunci, asesoris, minuman atau makanan bergambar logo atau gambar dan nomor caleg.

Peranan Pemerintah, TNI,POLRI dalam Kampanye

Peranan pemerintah dalam pelaksanaan kampanye sangat besar karena pemerintah adalah penyedia dan sekaligus pemilik ruang publik yang akan digunakan oleh peserta Pemilu 2009. Sedangkan TNI dan Polri menurut UU No.10/2008 ditempatkan sesuai fungsinya sebagai pengamanan. Tetapi untuk POLRI juga mempunyai tugas lain yaitu sebagai penyidik perkara Pemilu juga termasuk menjaga keamanan pemantau Pemilu (UU No.10/2008 pasal 242 juncto pasal 236 ayat 1a).
Selain itu tugas Polri juga adalah menjaga keamanan kampanye Pemilu apabila terdapat pelanggaran kampanye yang menimbulkan gangguan keamanan maka polri dapat menghentikan kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran dan jika berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain maka penghentian kampanye berlaku untuk seluruh daerah pemilihan.Polri setempat memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye kepada KPU sesuai tingkatan masing-masing beserta dengan alasannya.

Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Pengawasan kampanye dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwas Provinsi ,Panwas Kab/Kota, Panwas Kec, Pengawas pemilu lapangan. Sengketa kampanye pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, Panwas Provinsi ,Panwas Kab/Kota, Panwas Kec.
Laporan pelanggaran kampanye yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU disetiap tingkatan. Sedangkan laporan pelanggaran kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada Polri.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuag dalam ketentuan UU No.10/2008

Dana Kampanye Pemilu

Kegiatan kampanye Pemilu 2009 didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta Pemilu
Dana kampanye pemilu bersumber dari :
• Partai politik
• Caleg yang bersangkutan
• Sumbangan yang sah menurut hukum dari lain yang bersifat tidak mengikat dan berasal dari perseorangan, kelompok dan perusahaan.
• Dapat berupa uang, barang dan jasa
• Dana kampanye pemilu ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye parpol yang dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu
• Pembukuan dana kampanye dimulai 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu

Partai politik sesuai tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU paling lambat 7 hari sebelum hari pertama dalam bentuk rapat umum.
Laporan dana kampanye parpol yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk.
Apabila pengurus parpol disemua tingkatan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan dengan keputusan KPU setempat.

Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari :
• Pihak asing
• Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
• Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah,
• Pemerintah desa/BADAN USAHA MILIK DESA.

Peserta Pemilu yang menerima sumbangan tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Mobilisasi massa 21 hari sebelum masa tenang sampai 21 maret 2009.
Pertemuan terbatas maximal 250 orang


Muhammad Taufik SH
(Divis Hukum, Humas dan Pengawasan)

Kapolres Bantaeng Siap Mengamankan Pemilu 2009


Gerimis masih terus turun, ketika rombongan KPU menuju Kantor Polres untuk ber audence dengan Kapolres Bantaeng AKBP Thurman S. Siregar. Kapolres menyambut kami dengan sangat ramah. Kasat Intel AKP Surodo, memulai pembicaraan dengan memperkenalkan kami satu persatu. Selanjutnya Ketua KPU,menjelaskan maksud pertemuan dengan menggambarkan masalah-masalah seputar pengamanan pemilu, kampanye, logistik dan proses pemungutan suara.

Pak Kapolres menjamin akan membantu KPU dalam hal pengamanan, karena baginya Pengamanan Pemilu adalah tugas negara. Tetapi beliau juga kebingungan dengan regulasi-regulasi penyelenggaraan pemilu "Sebenarnya, siapa yang berhak mengeksekusi kalo ada pelanggaran, apa tugas Panwaslu, sampai sekarang kami tidak bisa menindak karena kami tak punya dasar" Ujar Kapolres. Memang, perdebatan tentang wewenang Panwaslu masih simpang siur. Panwas mengatakan lembaganya bukan eksekutor, sementara KPU juga tak bisa melakukan apa-apa tanpa rekomendasi dari panwas jikalau itu berkaitan dengan pemasangan atribut, spot iklan ataupun pelanggaran pelanggaran lainnya.

Menyikapi hal di atas, Pak Taufik anggota KPU yang membidangi Divisi Hukum,Humas dan Pengawasan menjelaskan hasil pertemuannya dengan KPU Propinsi dan Komisi II DPR di Makassar tanggal 12/01/09 kemarin "Betul Pak, Panwas dalam undang-undang saat ini memang hanya berfungsi pengawasan, Panwas bukan eksekutor, Panwas hanya mengamati, menerima laporan,memeriksa dan menilai permasalahan-permasalahan pemilu. Hasil pengamatan tersebut selanjutnya dibuatkan rekomendasi ke instansi yang berwenang untuk mengeksekusi pelanggaran pemilu", Ungkap Taufik menjelaskan.

Penjelasan Pak Taufik dilengkapi oleh Ibu Ketua KPU. Ibu Beti menambahkan bahwa, jikalau rekomendasi Panwaslu berkaitan dengan pelanggaran administrasi, maka arah rekomendasinya ditujukan ke KPU untuk ditindaklanjuti, Jika Pidana ke kepolisian dan kasusnya dalah sengketa pemilu maka diselesaikan sendiri oleh panwaslu. Persoalan tugas, wewenang dan kewajiban panwaslu menjadi topik pertama dalam audence tersebut. Selanjutnya pembicaraan beralih kepersoalan pengamanan pemilu dan berakhir dengan permasalahan sosialisasi yang dihadapi KPU saat ini. Kapolres Bantaeng dalam hal ini, siap untuk membantu sosialisasi KPU. Beliau mengusulkan agar muspida bersama KPU agar turun bersama-sama untuk melakukan sosialisasi. "Masyarakat sebenarnya sudah tahu, bagaimana itu mencentang. masalahnya masih ada masyarakat yang belum tahu menggunakan pulpen, jadi sosialisasi harus digencarkan, Polres Bantaeng berharap koordinasi antara KPU dan Kepolisian ters dimantapkan" ujar Kapolres menutup pembicaraan.

Makasih Pak Kapolres, Kemananan dan Kesuksesan Pemilu sangat membutuhkan Bantuan Bapak.

Minggu, 11 Januari 2009

Gosip Sang Komisioner Minggu Ini;

Rencana Tahapan Telah Rapung, Pak Bayu Menikah 5 Pebruari 2009, Ustadz Rahman Semakin Energik

dan Waspadalah…, Ibu Beti Semakin “?”

Perencanaan butuh khayalan ideal akan teknis kegiatan. Realitasnya adalah hampir semua yang terbayangkan tak selalu sama dengan idealitas. Manusia yang merencanakan, tapi Allah SWT yang Maha Penentu Segalah hasil. Rencana dibuat untuk memberi alur sebuah harapan kejadian ideal, adapun realita adalah diluar kendali sang perencana. Rencana ada, sebelum kejadian itu merealita dan realita ada karena alur menuju ke arahnya telah dirancang.

Tidak ada hasil yang maksimal tanpa perencanaan yang matang, demikian teori umum yang sering diungkap. Perencanaan dalam hal ini sudah termasuk input yang merupakan referensi awal sebuah kegiatan, setelah itu ada sebuah proses kegiatan menuju hasil, kemudian output untuk melihat dampak dampak yang dihasilkan proses tersebut – lahirlah hasil. Apakah hasil yang buruk ataupun hasil yang baik tergantung apakah input menuju hasil sesuai dengan rencana, karena rencana pasti hasilnya selalu baik. Sebuah proses menghasilkan sesuatu yang tak ideal, dikarenakan proses tak berjalan sesuai rencana.Yah, semuanya tergantung dari sebuah proses.

Teori ini terkesan rumit. Untuk menyederhanakannya, saya memiliki teori sendiri: “Perencanaan itu inputnya adalah keikhlasan dengan niat yang tulus, prosesnya adalah maksimalisasi ikhtiar pikir dan gerak, serta hasilnya adalah pasrah berserah diri”. Nah, tahapan pemilu sudah semakin ‘memburu’ untuk dijalankan tahap per tahap. Memburu dalam tanda kutip di atas, sesungguhnya tak layak dipakai seorang perencana, tapi apa hendak dikata, realitasnya demikian karena sumberdaya untuk berproses masilah sangat minim, Termasuk saya sebagai divisi perencana program. Optimisme akan selalu ada, jikalau proses didorong secara bersama-sama dalam niat, ikhlas, ikhtiar dan pasrah. Inisiatif adalah spirit awal sebuah kegiatan, kerja yang bertanggung jawab adalah penggerak proses kearah hasil yang sukses dan terakhir adalah kerja sama yang baik.

Alhamdulillah, Perencanaan program KPU Bantaeng telah selesai untuk bulan Januari – Maret 2008. Tentu masih banyak yang tak termuat karena lupa atau tak sempat terbayangkan, tetapi yang pasti dengan segalah keterbatasan 5 anggota KPU bersama 21 staf sekretariatnya sudah siap melaju, bak anak panah yang melesat dari busurnya. Pak Taufik sibuk mengurusi parpol yang belum menyerahkan tim kampanye dan rekeningnya, Uztadz Rahman terlihat semakin muda saja dan selalu energik mengatur jadwal sosialisasi. Dan Ibu Beti, Ketua KPU yang cantik itu, selalu berusaha tersenyum walau bebannya sangat berat menahkodai KPU Bantaeng untuk sukses pemilu 2009. Tapi wasapadalah…. siapapun kalian, selalulah berharap untuk terhindar dari petir kata mutiara Ibu Beti yang membahana, serta menggetarkan kalbu bagi siapapun yang mencoba lalai dari instruksi beliau. Beliau akan sangat sewot githu lho…! jikalau orang bergerak lamban. karena perencanaan baginya harus dilakukan dengan bekerja sepenuh waktu, walaupun anda tinggal memiliki separuh nafas saja. Ikh………takut!,

Semua sibuk, demikian halnya Pak Bayu yang akan menikah bulan Pembruari mendatang seakan melupakan calon istrinya, karena berselingkuh dengan data-data pemilu yang akan dia distribusikan kepada user yang membutuhkan. Saking sibuknya mendistribusi data pemilu, sampai-sampai Pak Amir dari Radio MBS pun dia minta tandatangani berita acara penyerahan DPT Parpol, karena Pak Amir dikiranya pengurus Partai. ”Pak Bayu ! Ente sibuk atau pikun sih, jangan-jangan bayangan malam pertama membuatmu keblinger. Sabar, Masa itu akan datang. Enak Dong….., Ternyata status jomblomu sebentar lagi akan berakhir”. Selamat, Semoga Ente Bahagia Selalu dengan kekasih tercintamu.

Di Posting oleh Anto La Pa’gossip…….