Jumat, 16 Januari 2009

KPU: Tak Setor Rekening, Parpol Tak Ikut Pemilu


Sabtu, 17 Januari 2009 | 03:43 WITA

JAKARTA,TRIBUN - Partai politik peserta pemilu kian gencar beriklan dan mengkampanyekan visi dan figur calon anggota legislatifnya. Tapi ternyata masih banyak yang belum parpol yang belum memenuhi kewajibannya menyerahkan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk kesekian kalinya, penyelengara pemilu ini mengimbau parpol untuk segera menyetor rekening tersebut. Apabila hingga batas akhir belum juga menyerahkan rekening dana kampanye, maka parpol tersebut akan terkena sanksi berat yaitu dibatalkan dari peserta pemilu.
"Ancamannya tidak remeh," tandas Ketua KPU Indonesia, Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (16/1).

Batas waktu penyerahan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye adalah tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat terbuka, 9 Maret mendatang.
Sebelumnya, anggota Bidang Pengawasan Bawaslu, Wahidah Suaib mengatakan pelaporan rekening dana kampanye dimaksudkan untuk melatih partai lebih transparan dan bertanggung jawab.

"Ini juga sekaligus sarana untuk menilai mana partai politik yang patuh dengan aturan dan tertib administrasi, mana yang hanya modal iklan," kata mantan aktivis PMII kelahiran Makassar ini.

Sebetulnya, kata Wahidah, penyerahan rekening khusus dari partai politik ini, dilakukan sejak tiga hari partai tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai batas waktu tujuh hari sebelum kampanye rapat umum (terbuka) digelar, yakni sebelum tanggal 16 Maret mendatang.

"Namun kita berharap partai lebih bisa tertib adminstrasi, mengingat saat ini penggunaan anggaran pemilu sudah banyak pengeluaran dan pemasukan.Jadi perintah penyerahan rekening partai sesegera mungkin ini ditujukan untuk melatih partai lebih transparan, dan masyarakat pemilih tentu akan lebih apresiatif," paparnya.(persa network/bhd)

Tidak ada komentar: