Selasa, 13 Januari 2009

Seputar Regulasi Kampanye


Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu termasuk mengajak memilih seseorang dan atau partai tertentu. Kampanye dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Penyelengaraan kampanye terdiri dari pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye.

Materi Kampanye adalah pemaparan VISI, MISI, PROGRAM PARTAI/INDIVIDU CALON. Dalam Peraturan KPU No.19/2008 materi kampanye perseorangan dilakukan oleh calon anggota DPD yang meliputi pemaparan visi, misi dan program yang bersangkutan.
Materi kampanye yang dimaksud disini adalah meliputi agenda kebijakan yang akan diperjuangkan (konsep membangun dari calon / sekaligus bisa menjadi kontrak politik) dan strategi untuk mewujudkannya.

Penyampaian materi kampanye harus dilakukan dengan :
Sopan yaitu menggunakan bahasa yang santun dan pantas ditampilkan dimukan umum.
Tertib yaitu tidak mengganggu kepentingan umum.
Mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih.
Bijak dan beradab yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta Pemilu.

Pelaksana kampanye (individu atau tim sukses) dalam menyusun materi dan melaksanakan kampanye wajib memperhatikan:
1. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.
2. Menjaga moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Meningkatkan kesadaran bangsa dan pencerahan politik.
5. Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
6. Menjalin komunikasi politik yang sehat dengan peserta pemilu lainnya.

Metode Kampanye adalah cara yang dilakukan dalam melaksanakan kampanye. Dalam pasal ………….UU No.10/2008 dan pasal 12 Peraturan KPU No.19/2008 disebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan dengan cara :

a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka.
c. Media massa cetak dan elektronik.
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
e. Pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum.(Perhatikan ketentuan SK Bupati Bantaeng No.342/313/VIII/2008).
f. Rapat umum.
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan UU.

Kampanye dilaksanakan dalam :
• Ruangan atau gedung yang bersifat tertutup.
• Jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak untuk Pusat 1000 orang, Provinsi 500 orang, 250 orang untuk Kab/Kota.
• Menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara dan penanggung jawab.
• Pemberitahuan secara tertulis kegiatan kepada Polri setempat ditembuskan kepada KPU dan Panwaslu yang berisi :
1. Lokasi pelaksanaan kampanye.
2. Waktu pelaksanaan kampanye.
3. Perkiraan jumlah massa yang hadir.
4. Rute perjalanan
5. Petugas/penanggung jawab kampanye.•

Larangan dalam Kampanye

 Mempersoalkan dasar Negara RI.
 Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara.
 Menghina agama, suku, ras, golongan, atau calon lain.
 Menghasut atau mengadu domba orang lain.
 Mengancam, menganjurkan kekerasan kepada orang lain atau kelompok lain.
 Mengganggu ketertiban umum.
 Merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta lain.
 Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
 Membawa atribut peserta lain.
 Menjanjikan atau memberi uang dan materi lainnya.

Dilarang mengikut sertakan :
 Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung hakim pada semua badan peradilan dibawahnya dan hakim konstitusi.
 Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK.
 Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.
 Pejabat BUMD/BUMN>
 PNS.
 TNI, POLRI.
 Kades.
 Perangkat desa.
 BPD.
 WNI yang tidak punya hak suara.

Sanksi atas Pelanggaran Kampanye

Dalam Bagian Kedua Peraturan KPU No.19 Tahun 2008 mulai dari pasal 30 s/d pasal 40 mangatur mengenai pengenaan sanksi larangan kampanye tersebut. Dalam pasal 30 disebutkan “dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye oleh pelaksana dan peserta kampanye maka dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2008.”
Dalam hal ini yang dimaksud adalah pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar:
 Tidak menggunakan hak pilihnya.
 Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
 Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu.
 Memilih calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu.
 Memilih calon anggota DPD tertentu,.

Menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 inisiatifnya berasal dari pelaksana kampanye untuk mempengaruhi pemilih.
Materi yang termasuk atribut kampanye seperti kaos, bendera, dan atribut lainnya tidak termasuk dalam hal yang dimaksud tersebut diatas.
Apabila pelanggaran kampanye tersebut diatas telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan maka keputusan hukum tersebut dapat digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk mengambil tindakan berupa :
• Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap.
• Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sebagai caalon terpilih.

Pembatalan oleh KPU ini harus sesuai tingkatan masing-masing yang ditetapkan dengan keputusan KPU kamudian nama yang bersangkutan dicoret dari daftar calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Jika pembatalan itu dilakukan pada tahap penetapan terpilih maka kedudukannya diganti oleh calon terpilih berikutnya dalam proses penggantian terpilih.
Jika calon yang bersangkutan berstatus sebagai anggota DPR,DPD,DPRD maka kedudukannya diganti dalam rangka penggantian antar waktu.

Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye

• Hanya boleh menggunakan tanda gambar,simbol-simbol, pataka, bendera, umbul-umbul.
• Memberi kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu dengan menentukan durasi, bentuk dan substansi pemberitaan berdasarkan kebijakan redaksional.
• Materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang diatur dalam UU No.40/1999 dan kode etik jurnalistik.
• Media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta Pemilu.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

• Alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah, RS/Puskesmas, posyandu, klinik umum, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan.
• Alat peraga dapat ditempatkan pada milik perseorangan dengan seizin pemiliknya.
• Pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan etika dan estetika.
• Pemasangan alat peraga harus berjarak dari alat peraga calon yang lain.
• KPU sesuai tingkatan berwenang memerintahkan peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
• Pemda dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta Pemilu.
• Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga paling lambat 1 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
• Atribut hanya boleh dipasang sampai dengan halaman gedung atau tempat pertemuan.
• Penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan ada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum dan tempat umum seperti selebaran, sticker, topi, cinderamata, buku, korek api, gantungan kunci, asesoris, minuman atau makanan bergambar logo atau gambar dan nomor caleg.

Peranan Pemerintah, TNI,POLRI dalam Kampanye

Peranan pemerintah dalam pelaksanaan kampanye sangat besar karena pemerintah adalah penyedia dan sekaligus pemilik ruang publik yang akan digunakan oleh peserta Pemilu 2009. Sedangkan TNI dan Polri menurut UU No.10/2008 ditempatkan sesuai fungsinya sebagai pengamanan. Tetapi untuk POLRI juga mempunyai tugas lain yaitu sebagai penyidik perkara Pemilu juga termasuk menjaga keamanan pemantau Pemilu (UU No.10/2008 pasal 242 juncto pasal 236 ayat 1a).
Selain itu tugas Polri juga adalah menjaga keamanan kampanye Pemilu apabila terdapat pelanggaran kampanye yang menimbulkan gangguan keamanan maka polri dapat menghentikan kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran dan jika berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain maka penghentian kampanye berlaku untuk seluruh daerah pemilihan.Polri setempat memberitahukan tindakan penghentian kegiatan kampanye kepada KPU sesuai tingkatan masing-masing beserta dengan alasannya.

Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Pengawasan kampanye dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwas Provinsi ,Panwas Kab/Kota, Panwas Kec, Pengawas pemilu lapangan. Sengketa kampanye pemilu diselesaikan oleh Bawaslu, Panwas Provinsi ,Panwas Kab/Kota, Panwas Kec.
Laporan pelanggaran kampanye yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU disetiap tingkatan. Sedangkan laporan pelanggaran kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada Polri.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuag dalam ketentuan UU No.10/2008

Dana Kampanye Pemilu

Kegiatan kampanye Pemilu 2009 didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta Pemilu
Dana kampanye pemilu bersumber dari :
• Partai politik
• Caleg yang bersangkutan
• Sumbangan yang sah menurut hukum dari lain yang bersifat tidak mengikat dan berasal dari perseorangan, kelompok dan perusahaan.
• Dapat berupa uang, barang dan jasa
• Dana kampanye pemilu ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye parpol yang dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu
• Pembukuan dana kampanye dimulai 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu

Partai politik sesuai tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU paling lambat 7 hari sebelum hari pertama dalam bentuk rapat umum.
Laporan dana kampanye parpol yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk.
Apabila pengurus parpol disemua tingkatan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sampai batas waktu maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan dengan keputusan KPU setempat.

Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari :
• Pihak asing
• Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
• Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah,
• Pemerintah desa/BADAN USAHA MILIK DESA.

Peserta Pemilu yang menerima sumbangan tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Mobilisasi massa 21 hari sebelum masa tenang sampai 21 maret 2009.
Pertemuan terbatas maximal 250 orang


Muhammad Taufik SH
(Divis Hukum, Humas dan Pengawasan)

Tidak ada komentar: