Jumat, 21 Agustus 2009

KPU Umumkan Kursi Tahap III Pekan Depan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil penghitungan alokasi kursi DPR tahap ketiga beserta calon anggota legislatifnya pekan depan, Senin 24 Agustus 2009.

"Senin akan cek akhir data tersebut bersama Bawaslu kemudian diumumkan hasilnya, siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata anggota KPU Andi Nurpati setelah rapat pleno penghitungan alokasi kursi tahap ketiga dan calon terpilihnya, di Jakarta, Jumat malam.

Andi menuturkan, KPU telah menyelesaikan penghitungan alokasi kursi tahap ketiga beserta calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi tersebut, namun pihaknya belum dapat mengumumkannya saat ini juga.

"Kita sudah selesaikan semua, yang sedang diproses penyelesaian administrasinya dan cek ulang data," ujarnya didampingi anggota KPU Syamsulbahri, Abdul Aziz, dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

Sementara, penghitungan alokasi kursi di daerah-daerah bermasalah, yakni yang harus melakukan pemungutan atau penghitungan ulang, KPU belum dapat melakukan penghitungan selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Untuk pemungutan dan penghitung ulang seperti di Nias Selatan, Kota Batam, Lampung tunggu putusan MK final dan mengikat," katanya.

Sementara itu, dalam rapat pleno yang telah berlangsung sekitar 11 jam tersebut, KPU juga membahas mengenai putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum di sejumlah daerah seperti di Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPU hanya akan melakukan perubahan satu kali saja pada Surat Keputusan KPU Nomor 259 tentang penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih.

Tidak Lengkap

Sementara itu, rapat pleno KPU untuk menghitung kursi tahap ketiga dan menetapkan calon anggota legislatif terpilihnya tidak dihadiri oleh seluruh anggota KPU.

Saat rapat dimulai, tampak enam anggota yang hadir yakni Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Syamsulbahri, Abdul Aziz, dan Sri Nuryanti. Sedangkan anggota KPU Endang Sulastri tidak hadir dengan alasan sakit.

Namun, di tengah-tengah rapat, dua anggota KPU yakni I Guti Putu Artha dan Sri Nuryanti meninggalkan rapat pleno.

Menurut Andi Nurpati, meski dua orang anggota meninggalkan rapat di saat masih berlangsung, tetap dianggap memenuhi kuorum karena awalnya pleno dilaksanakan oleh enam orang anggota.

"Tetap memenuhi kuorum," tegasnya.

Anggota KPU Beda Pendapat Soal Kursi

Laporan: kompas.com
JUMAT, 21 AGUSTUS 2009 | 16:40 WITA

JAKARTA, TRIBUN — Komisioner KPU masih tarik ulur dalam memutuskan mekanisme pembagian kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahap tiga yang dibahas dalam rapat pleno, Jumat (21/8) ini. Sejauh ini, masih ada satu komisioner yang belum sepakat atas mekanisme pembagian kursi. "Masih ada angggota KPU yang masih beda pendapat dan ingin koordinasi dengan MK," kata anggota KPU, Andi Nurpati, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/8).

Karena itu, dalam pleno ini KPU akan menghubungi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan dan berkonsultasi lebih jauh.

Menurut Andi, hal ini dilakukan karena menghormati perbedaan pendapat yang ada di antara komisioner. "Sebenarnya masih ada satu orang yang berbeda pendapat. Namun, kan pleno mengakomodasi keinginan anggota KPU yang masih ingin mengklarifikasi," cetusnya.

Sementara itu, rapat pleno kembali dilanjutkan setelah sempat ditunda sementara (skors) untuk istirahat makan dan shalat Jumat. Kali ini, rapat pleno digelar di ruang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, sedangkan sebelumnya rapat digelar di ruang sidang utama, Kantor KPU, Jakarta.(*)

Mappinawang Incar Bupati Selayar


KAMIS, 20 AGUSTUS 2009 | 11:47 WITA

Makassar, Tribun - Mantan Ketua KPU Sulsel Mappinawang mengaku siap menjadi bupati di Selayar melalui pilkada yang akan digelar pada 23 Juni 2010. Mantan Ketua LBH Makassar ini mengakui tidak kesulitan mendapatkan partai untuk dikendarai di pilkada yang digelar serentak di 11 kabupaten di Sulsel.

"Kalau partai saya nda susah. Sudah banyak partai yang menawarkan saya untuk mengikuti Pilkada Selayar dan kalau saya hitung-hitung jumlahnya sudah lebih 15 persen," kata mantan aktivis HMI Makassar ini, Rabu (19/8), di Hotel Singgasana Makassar.
Meski siap menjadi bupati, Mappinawang mengaku realistis jika nanti ia hanya menjadi wakil bupati. Disebut-sebut ia akan menjadi pendamping Wakil Bupati Nursyamsina Aroepala yang akan mencalonkan diri menjadi bupati melawan bupati saat ini Syahrir Wahab.
Mappinawang menjelaskan, Selayar membutuhkan sumber daya manusia (SDM) untuk membangun kabupaten maritim ini. Bila menjadi bupati ia berjanji akan meningkatkan SDM di Selayar.
Mappinawang mendapat dukungan dari sejumlah aktivis yang mendampinginya. Aktivis pers Upi Asmaradana yang lahir di Selayar mengatakana warga Selayar akan beruntung jika mendapatkan bupati seperti Mappinawang.
"Dedikasi Mappinawang pada masyarakat sudah tidak bisa diragukan lagi. Dari dulu beliau memperjuangkan rakyat kecil," katanya. Mappinawang lahir diBatang Matasapo Kecamatan Bonto Mate'ne, 40 km dari Benteng.
Sejumlah nama yang disebut-sebut akan mengikuti Pilkada Selayar adalah bupati incumbent Syahrir Wahab, Kadis Perindag Selayar Syamsul Alam Ibrahim, Kepala Bappeda Selayar Saiful Arif, Nursamsina Aroepala, mantan Direktur Keuangam PT Semen Tonasa Nasir Leha, dan mantan DPRD Selayar Ince Langke.(lim)

Kamis, 20 Agustus 2009

Jumat, 21/08/2009 02:15 WIB
Pidato Penerimaan SBY-Boediono
SBY: Saya Terima Amanah Mulia Ini
Luhur Hertanto - detikNews

Jakarta - Pasangan SBY-Boediono menyampaikan rasa terimakasih atas kepercayaan rakyat Indonesia. Capres-cawapres terpilih ini menyatakan kesiapannya melaksanakan amanah memimpin Indonesia lima tahun mendatang.

Demikian kata SBY dalam pidato penerimaannya atas hasil Pilpres 2009. Pidato
disampaikan di Arena PRJ, Jakarta, Kamis (20/8/2009).

"Dalam kesempatan baik ini, dengan segela kerendahan hati dan penuh rasa tanggung jawab, kami menerima amanah mulia tersebut," kata SBY dan spontan
disambut tepuk tangan tiga ribu orang hadirin.

Periode 2009-2014 merupakan masa pemerintahan kedua dan terakhir bagi SBY.
Dalam kesempatan terakhir untuk mempimpin Indonesia ini, SBY akan fokus pada persiapan generasi baru yang akan jadi penerus kepemimpinan RI masa mendatang.

"Saya dedikasikan masa jabatan yang terakhir ini buat menciptakan genarasi muda yang kuat, lentur dan adaptif hadapi tantangan. Insya Allah di akhir masa pemerintahan saya kelak generasi baru akan siap meneruskan kepemimpinan bangsa yang besar ini," ujar SBY .

Sebelumnya SBY juga menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaannya terhadap semua pihak yang terlibat dan memfasilitasi pelaksanaan rangkaian Pemilu 2009. Mulai dari jajaran KPU, Bawalu, Panwaslu, Polri, TNI, MK, MA, DPR, kalangan media massa dan lembaga pemantau dari luar serta dalam negeri.

Atas kontribusi rakyat pula Pemilu 2009 bisa berlangsung aman, tertib dan demokratis. Sekaligus ini bukti bahwa bangsa Indonesia telah masuki babak baru kehidupan demokrasi yang lebih matang dan beradab.

"Dulu di awal reformasi banyak ahli luar negeri ragu Presiden RI terpilih bisa selesaikan tugas hingga akhir masa jabatannya. Kini kita bisa jawab, bisa! Terbukti kita bisa melaksanakan pemilihan presiden secara rutin dan beradab," tutup SBY.
(lh/mad)

Minggu, 16 Agustus 2009

KPU Didesak Mundur

Sabtu, 15/08/2009 20:15 WIB

Ketua MPR: Jika Tak Profesional, KPU Lebih Baik Mundur
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali didera desakan agar mengundurkan diri. Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan, KPU harus membuktikan diri bisa profesional. Jika tidak, maka lebih baik jika KPU mundur.

"KPU wajar saja memberikan pembuktian di saat ini apakah memang bisa berlaku profesional atau tidak. Kalau KPU tidak bisa berlaku profesional, saya kira banyak pihak yang meminta KPU lebih baik mengundurkan diri karena akan banyak peristiwa (kekisruhan) yang sama ditemui," kata Hidayat saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/8/2009).

Menurut Hidayat, pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU tidak profesional itu harus menjadi kritik yang diperhatikan oleh KPU. Sebab baru kali ini pemilu berjalan dengan cara-cara yang mendebarkan jantung dan penuh dengan hal-hal yang tidak pasti.

"Itu memang jadi masalah profesionaliltas. Meskipun itu sebagian muncul dari masalah perundang-undangan, tapi saya pikir yang paling bertanggung jawab adalah KPU, dan KPU harus lebih siap," tegas Hidayat.

Mantan Presiden PKS ini juga mengatakan, pengunduran diri KPU jika tidak berlaku profesional itu adalah demi menjaga kredibilitas KPU sendiri.

"Daripada menjadi bulan-bulanan kritik publik, sementara hanya dari KPU lah terjadinya proses demokratisasi. Supaya kredibilitas KPU juga jadi baik, dan KPUD berlaku profesional dan hati-hati, agar tidak seperti KPU saat ini," kata Hidayat.

Sabtu, 08 Agustus 2009

Jumat, 07/08/2009 17:39 WIB
Kursi Tahap 2 Tetap
KPU Lega MK Kabulkan Uji Materi
Didi Syafirdi - detikNews


Jakarta
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3 dan pasal 212 ayat 3 UU 10/2008 tentang Pemilu. Dengan demikian, tata cara penghitungan kursi tahap dua yang dilakukan KPU tidak akan berubah.

"Sangat melegakan, mengurangi ketegangan khususnya di daerah-daerah tingkat provinsi dan kabupaten," ujar anggota KPU Andi Nurpati usai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (7/8/2009).

Seperti diketahui, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang tata cara penghitungan kursi tahap dua sempat digoyang oleh putusan MA yang membatalkan peraturan tersebut. MA menyatakan peraturan KPU tersebut tidak sesuai dengan pasal 205 ayat (4) UU Pemilu.

Putusan MK, kata Andi, menunjukkan tafsir KPU tentang UU Pemilu adalah sesuai dengan penafsiran MK. KPU, katanya, juga akan menyatakan sikap berikutnya atas putusan MA tersebut.

"Saat ini kita akan menyikapi putusan MA setelah adanya putusan MK. Kita akan plenokan," tandasnya.

(lrn/iy)
Jumat, 07/08/2009 17:01 WIB
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pemilu
Didi Syafirdi - detikNews


Jakarta
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima uji materi UU Pemilu nomor 10/2008 pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3 dan pasal 212 ayat 3. Dengan putusan ini, KPU diminta melaksanakan putusan ini dan memuat putusan ini dalam lembaran negara.

"Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan
kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum tahun 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK Mahfud MD.

Hal itu disampaikan Mahfud saat membacakan hasil sidang uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/8/2009).

Maksud menolak sebagian adalah agar status UU Pemilu tetap berlaku dan tidak dianulir dengan putusan ini kalau yang diperintah dan diputuskan MK dilaksanakan.

"UU ini tetap konstitusional dan berlaku asal dijalankan sesuai dengan putusan MK. Karena kalau dinyatakan diterima sepenuhnya, maka UU ini otomatis batal demi hukum karena dibatalkan oleh MK sehingga menjadi inkonstitusional," papar salah satu petugas MK kepada detikcom.

Menurut Mahfud, dengan putusan ini KPU harus memahami maksud pasal-pasal yang diputus MK sesuai dengan maksud dan putusan MK. Selain itu MK memutuskan penerimaan uji materi itu dengan konstitusional bersyarat.

"Menyatakan Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, artinya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan 2 syarat.

1. Menentukan kesetaraan 50% (lima puluh per seratus) suara sah dari angka BPP, yaitu 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR.

2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR.

Selain itu, Mahfud juga membacakan putusan soal uji materi mengenai pasal DPRD I dan II. Pasal 211 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).

Artinya, konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.

2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu anggota

Menyatakan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

1.Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.

2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut.
Mahfud: Putusan MA Tidak Berlaku
Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Mahkamah Kpnstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu Pasal 205 ayat (4), 211 ayat (3) dan 212 ayat (3) untuk sebagian. Dengan begitu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan tahap kedua oleh KPU menjadi tidak berlaku setelah adanya putusan MK tersebut.

"Putusan MA menjadi tidak berlaku dengan sendirinya," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).

Putusan yang memberikan tafsir konstitusional ditetapkan oleh MK, karena dalam kenyataanya pasal-pasal tersebut menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pembagian kursi hasil pemilu.

"Ketidakadilan itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus diluruskan dengan tafsir konstitusional," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, setelah adanya putusan MK tidak perlu diperdebatkan istilah retroaktif (berlaku surut) atau prospektif (berlaku ke depan). Vonis MK ini harus dilaksanakan bagi hasil pemilu legislatif tanpa harus dipolemikkan dengan prospektif dan retroaktif.

"Karena tidak ada relevansinya dengan kasus ini," tandasnya.