MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pemilu
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima uji materi UU Pemilu nomor 10/2008 pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3 dan pasal 212 ayat 3. Dengan putusan ini, KPU diminta melaksanakan putusan ini dan memuat putusan ini dalam lembaran negara.
"Kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan
kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum tahun 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Mahfud saat membacakan hasil sidang uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/8/2009).
Maksud menolak sebagian adalah agar status UU Pemilu tetap berlaku dan tidak dianulir dengan putusan ini kalau yang diperintah dan diputuskan MK dilaksanakan.
"UU ini tetap konstitusional dan berlaku asal dijalankan sesuai dengan putusan MK. Karena kalau dinyatakan diterima sepenuhnya, maka UU ini otomatis batal demi hukum karena dibatalkan oleh MK sehingga menjadi inkonstitusional," papar salah satu petugas MK kepada detikcom.
Menurut Mahfud, dengan putusan ini KPU harus memahami maksud pasal-pasal yang diputus MK sesuai dengan maksud dan putusan MK. Selain itu MK memutuskan penerimaan uji materi itu dengan konstitusional bersyarat.
"Menyatakan Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional)," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, artinya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan 2 syarat.
1. Menentukan kesetaraan 50% (lima puluh per seratus) suara sah dari angka BPP, yaitu 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR.
2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR.
Selain itu, Mahfud juga membacakan putusan soal uji materi mengenai pasal DPRD I dan II. Pasal 211 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).
Artinya, konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1. Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu anggota
Menyatakan Pasal 212 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1.Menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi, yaitu dengan cara mengurangi jumlah alokasi kursi di daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut dengan jumlah kursi yang telah terbagi berdasarkan penghitungan tahap pertama.
2. Menentukan jumlah sisa suara sah partai politik peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar