Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil penghitungan alokasi kursi DPR tahap ketiga beserta calon anggota legislatifnya pekan depan, Senin 24 Agustus 2009.
"Senin akan cek akhir data tersebut bersama Bawaslu kemudian diumumkan hasilnya, siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata anggota KPU Andi Nurpati setelah rapat pleno penghitungan alokasi kursi tahap ketiga dan calon terpilihnya, di Jakarta, Jumat malam.
Andi menuturkan, KPU telah menyelesaikan penghitungan alokasi kursi tahap ketiga beserta calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi tersebut, namun pihaknya belum dapat mengumumkannya saat ini juga.
"Kita sudah selesaikan semua, yang sedang diproses penyelesaian administrasinya dan cek ulang data," ujarnya didampingi anggota KPU Syamsulbahri, Abdul Aziz, dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
Sementara, penghitungan alokasi kursi di daerah-daerah bermasalah, yakni yang harus melakukan pemungutan atau penghitungan ulang, KPU belum dapat melakukan penghitungan selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Untuk pemungutan dan penghitung ulang seperti di Nias Selatan, Kota Batam, Lampung tunggu putusan MK final dan mengikat," katanya.
Sementara itu, dalam rapat pleno yang telah berlangsung sekitar 11 jam tersebut, KPU juga membahas mengenai putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum di sejumlah daerah seperti di Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, KPU hanya akan melakukan perubahan satu kali saja pada Surat Keputusan KPU Nomor 259 tentang penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih.
Tidak Lengkap
Sementara itu, rapat pleno KPU untuk menghitung kursi tahap ketiga dan menetapkan calon anggota legislatif terpilihnya tidak dihadiri oleh seluruh anggota KPU.
Saat rapat dimulai, tampak enam anggota yang hadir yakni Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Syamsulbahri, Abdul Aziz, dan Sri Nuryanti. Sedangkan anggota KPU Endang Sulastri tidak hadir dengan alasan sakit.
Namun, di tengah-tengah rapat, dua anggota KPU yakni I Guti Putu Artha dan Sri Nuryanti meninggalkan rapat pleno.
Menurut Andi Nurpati, meski dua orang anggota meninggalkan rapat di saat masih berlangsung, tetap dianggap memenuhi kuorum karena awalnya pleno dilaksanakan oleh enam orang anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar