Sabtu, 08 Agustus 2009

Mahfud: Putusan MA Tidak Berlaku
Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Mahkamah Kpnstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu Pasal 205 ayat (4), 211 ayat (3) dan 212 ayat (3) untuk sebagian. Dengan begitu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan tahap kedua oleh KPU menjadi tidak berlaku setelah adanya putusan MK tersebut.

"Putusan MA menjadi tidak berlaku dengan sendirinya," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).

Putusan yang memberikan tafsir konstitusional ditetapkan oleh MK, karena dalam kenyataanya pasal-pasal tersebut menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pembagian kursi hasil pemilu.

"Ketidakadilan itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus diluruskan dengan tafsir konstitusional," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, setelah adanya putusan MK tidak perlu diperdebatkan istilah retroaktif (berlaku surut) atau prospektif (berlaku ke depan). Vonis MK ini harus dilaksanakan bagi hasil pemilu legislatif tanpa harus dipolemikkan dengan prospektif dan retroaktif.

"Karena tidak ada relevansinya dengan kasus ini," tandasnya.

Tidak ada komentar: