Didi Syafirdi - detikNews
"Putusan MA menjadi tidak berlaku dengan sendirinya," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).
Putusan yang memberikan tafsir konstitusional ditetapkan oleh MK, karena dalam kenyataanya pasal-pasal tersebut menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pembagian kursi hasil pemilu.
"Ketidakadilan itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus diluruskan dengan tafsir konstitusional," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, setelah adanya putusan MK tidak perlu diperdebatkan istilah retroaktif (berlaku surut) atau prospektif (berlaku ke depan). Vonis MK ini harus dilaksanakan bagi hasil pemilu legislatif tanpa harus dipolemikkan dengan prospektif dan retroaktif.
"Karena tidak ada relevansinya dengan kasus ini," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar