Selasa, 03 November 2009

KPU Tuntaskan 10 Peraturan Pilkada
SELASA, 3 NOVEMBER 2009 | 22:28 WITA

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan akan menyelesaikan sepuluh peraturan KPU terkait pemilu kepala daerah (pilkada) pada bulan ini. Saat ini, proses penyusunan peraturan sudah sampai pada tahap finalisasi.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha, Selasa (3/11), mengatakan sepuluh rancangan peraturan KPU sudah dibahas bersama dengan KPU daerah yang menyelenggarakan pilkada pada tahun 2010. Sepuluh peraturan KPU itu terkait dengan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, pemantauan, sosialiasi, logistik pilkada, keuangan dan pembentukan DPRD daerah pemekaran.

“Peraturan KPU terkait pilkada tidak banyak yang berubah. Nanti peraturan ini akan disusun utuh, sehingga tidak membingungkan di daerah. Saya berharap pada bulan November, seluruh peraturan selesai kemudian disosialisasikan,” kata Putu yang juga Ketua Pokja Pilkada 2010.

Putu menyebutkan salah satu perubahan peraturan adalah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Sebelumnya, KPU hanya mengatur bahwa anggota KPU daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada harus mengundurkan diri. “Aturan ini sudah final, penyelenggara pemilu tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi calon kepala daerah. Kalau misalnya mereka mencalonkan diri dan masih menjadi anggota KPU, maka pencalonannya bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat,” kata dia.

Aturan lainnya, kata Putu, terkait dengan pemutakhiran data pemilih, diatur mengenai tata cara perubahan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden 2009 menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2010. “Peraturan juga mengatur bahwa penetapan DPT pilkada harus dimepetkan dengan waktu pemungutan suara, sebelumnya diatur bahwa penetapan DPT tiga bulan sebelumnya,” jelas dia.(*)

Lolos CPNS Depag, Anggota KPU Bantaeng Disidang


Tawakkal/Fajar
MAKASSAR -- Anggota KPU Bantaeng, Wahyuddin terpaksa harus menjalani sidang, Rabu, 28 Oktober. Penyebabnya, dia ketahuan lulus CPNS di Depag tahun ini. Selama tiga tahun terakhir, Wahyuddin berstatus tenaga honorer yang masuk dalam database Depag.

Wahyuddin disidang di ruang rapat KPU Sulsel pukul 13.30 Wita. Sidang dipimpin Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas didampingi tiga anggotanya, yakni Lomba Sultan, Ziaurrahman Mustari, dan Samsir Rahim. Hanya St Nusra Azis yang tidak hadir.

Sidang tersebut berlangsung singkat, yakni hanya sekira tiga menit. KPU Sulsel hanya meminta Wahyuddin untuk memilih antara tetap menjadi anggota KPU Bantaeng atau memilih menjadi CPNS di Depag Bantaeng.

"Ternyata sebelum ke KPU Sulsel, tadi pagi Wahyuddin sudah mengajukan pengunduran diri secara langsung ke Depag setempat. Dia juga sudah datang ke sekolah penempatannya untuk menyampaikan pengunduran diri itu," jelas Jayadi usai sidang yang berlangsung tertutup.

Hal itu dibenarkan Wahyuddin. Kepada Fajar, dia mengatakan bahwa setelah melalui pertimbangan matang, akhirnya dia memutuskan untuk tetap sebagai anggota KPU Bantaeng. Meskipun, disadari bahwa masa depan sebagai CPNS lebih cerah.

"Keduanya sama-sama tugas bangsa. Tetapi, dengan beberapa pertimbangan saya memilih tetap di KPU. Saya percaya bahwa rezeki itu datangnya dari Tuhan," katanya.

Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti, yang datang menemani Wahyuddin menyambut baik keputusan itu. Menurutnya, dirinya memang berharap Wahyuddin tetap bersama-sama dengan empat komisioner KPU Bantaeng lainnya untuk menyelesaikan tugasnya periode ini. (sap)

Senin, 02 November 2009

Laporan Penyelenggaraan Pemilu 2009, Dalam Kata Pengantar

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang kemudian disederhanakan peng-istilahannya sebagai Pemilu Legislatif tahun 2009, adalah pesta demokrasi lima tahunan yang berusaha mengakomodasi banyaknya kepentingan. Kepentingan yang dimaksud, baik itu kepentingan Politik Peserta Pemilu untuk diakomodasi seluas-luasnya, maupun ekspektasi masyarakat secara umum yang membutuhkan Pemilu yang sebenar-benarnya, sesuai azas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER), serta Jujur dan Adil (JURDIL).

Dua kepentingan ini, kemudian berpadu dengan sebuah harapan besar terciptanya legitimasi lembaga perwakilan rakyat yang kuat dan mampu menyalurkan kepentingan bangsa yang lebih besar sesuai amanah UUD 1945, yakni terciptanya pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Banyaknya jumlah Partai Politik dan Calon Legislatifnya adalah bahagian dari pemenuhan akomodasi politik yang seluas-luasnya yang telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif di tahun 2009. Tujuan baik dalam regulasi inilah kemudian berkosekwensi pada rumitnya teknis pelaksanaan Pemilu yang pada prosesnya menimbulkan berbagai macam kritik dan bahkan mendapat “citra” sebagai Pemilu “paling rumit” sepanjang sejarah ke-Pemiluan di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng secara khusus tidak menganggap kerumitan teknis ini sebagai sebuah kendala, tetapi justru sebagai tantangan tersendiri sebagai pelaksana Pemilu yang harus tunduk pada apapun Peraturan Per Undang-Undangan yang dikeluarkan sesuai amanah dari UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Walau demikian tetap disadari bahwa terdapat kendala sistemik terkait regulasi maupun kendala SDM penyelenggara yang tak mungkin lepas dari celah kekurangan.

Adapun berkait dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang hari pelaksanaan dilaksanakan tanggal 8 Juli 2009, walau tentu tidak dapat terhindar dari masalah, tetapi pelasanaannya jauh lebih baik dari pada Pemilu Legislatif sebelumnya. Permasalahan Pemilu Presiden-Wapres, menjadi minimal disebabkan karena jumlah tahapan yang tidak banyak, format isian formulir perhitungan suara yang lebih sederhana dan tentu Pemilu Legislatif sebelumnya menjadi pengalaman dan Pelajaran untuk berusaha lebih baik lagi.

Profesionalitas, sikap netral, keterbukaan, bertanggung jawab, efektif dan efesien sebagai modal sosial bagi terciptanya Pemilu yang Jujur dan Adil adalah pertanggungjawaban moral yang harus dipegang teguh oleh Penyelenggara Pemilu yang sudah dituangkan sangat mendetail dalam Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Adapun berkenaan dengan kritik indikasi terjadinya keberpihakan, ketidak terbukaan, kurang professional dan tidak bertanggung jawab bagi Penyelenggara Pemilu seperti yang dilangsir selama ini.

Bagi KPU Bantaeng, sebagaian maupun keseluruhannya tidak terbukti secara factual-Hukum, dan jikapun indikasi itu benar adanya, tak lain sebagai bentuk ekspektasi masyarakat agar Pemilu-Pemilu selanjutnya dapat lebih disempurnakan. Melalui Laporan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres Tahun 2009 ini, KPU Kabupaten Bantaeng akan mempertanggung jawabkannya secara moral dan etik pelaksanaan tahapan setiap tahapan Pemilu 2009.

Sadar ataupun tidak, Pemilihan Umum yang melibatkan seluruh rakyat pemilih Indonesia serta dipenuhi berbagai intrik politik yang demikian banyak, tentu kritik tidak bisa dihindari dan pelaksanaanya tak bisa membuat semua orang tersenyum puas.

Akhirnya, telah diresmikan dan diambil sumpah dan janjinya anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan terkhusus dua puluh lima orang figur terbaik wakil rakyat Kabupaten Bantaeng sebagai legislator pemegang amanah rakyat semoga beliau, wakil rakyat kita yang terhormat mampu melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya dengan sebaik-semaksimal mungkin. Demikian halnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah menghasilkan pimpinan Negara yang tentu akan menjadi harapan masa depan Indonesia secara umum
Kepada KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, berikut semua perangkat kesekretariatannya bimbingannya dalam memandu pelaksanaan Tahapan Pemilu di Kabupaten Bantaeng sungguh begitu berarti dalam meningkatkan motivasi kinerja penyelenggara serta mendorong terjaganya citra kelembagaan KPU. Buat sahabat-sahabat PPK, PPS, PPDP dan KPPS, kinerja sahabat sekalian adalah bahagian yang tak terlupakan bagi lancarnya Pemilu Legislatif 2009 di Kabupaten Bantaeng. Terima kasih juga kami ucapkan kepapad Panwaslu Kabupaten Bantaeng beserta seluruh jajarannya, karena atas komitmen pengawasan dan pemantauannya segalah masalah dapat terselesaikan dengan baik.

Pemerintah Kabupaten beserta unsur Muspidanya dan DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai fasilitator penyelenggaraan Pemilu telah memfasilitasi kami dengan sangat baik, kepada Beliau kami haturkan terima kasih tak berhingga. Khusus kepada senior-senior kami mantan Anggota KPU Periode 2003-2008, Ir. Alim Bahri L Tana, Muhammad Nurfajri,SE, Drs. Hasanuddin dan Syamsul Qadri,S.Sos, jejak tauladan senior sekalian telah menjadi pelajaran dan panduan bagi kami untuk lebih baik. Ucapan terima kasih selalu tak lupa kami ucapkan.

Kerjasama, pengertian dan kesepahaman serta kinerja yang selalu berusaha ditingkatkan dari kami, sesama Anggota KPU Bantaeng Periode 2008-2013, juga adalah faktor pendukung yang menjadi penghormatan dan pujian kepada kami semua jikalau itu adalah kesuksesan, dan menjadi celaan buat kami bersama-sama pula, jikalau itu ternyata adalah kesalahan. Kolektifitas 5 (lima) orang Anggota KPU yang adalah penanggung jawab untuk hanya 1 (satu) kelembagaan adalah prinsip kami dalam bekerjasama. Atas kerjasama teman-teman sekalian, mari kita saling mengucapkan terima kasih.

Demikian halnya kepada Sekretaris KPU Kab. Bantaeng beserta seluruh Kepala Sub Bagian dan Staf pelaksana atas kinerjanya memfasilitasi KPU Melaksanakan Pemilu 2009 ini, sungguh adalah bentuk pengabdian yang tidak mengenal lelah, atas semua itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi.

Semoga Ridho dan Rahmat Allah Yang Maha Sempurna memberi kekuatan bagi Penyelenggara Pemilu, untuk kini dan selanjutnya, dalam melaksanakan Pemilu yang lebih baik lagi. Kesuksesan adalah penilaian orang di luar kelembagaan kami, karena itu laporan ini sesungguhnya adalah penilaian untuk itu. Segalah kelemahan, kekurangan dan khilaf atas penyelenggaraan Pemilu tahun 2009, kami haturkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya.
Bantaeng, 5 Oktober 2009

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BANTAENG
Ketua,

NURBAETI, S.Si

Draft Kegiatan Kelompok Kerja:

PENGUATAN KAPASITAS PELAYANAN KESEKRETARIATAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG

Pendahuluan

Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat yang tugas dan wewenangnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam melaksanakan tugas kesekretariatannya, sekretaris KPU Kab/Kota bertanggung jawab kepada KPU Kab./Kota.
Kelancaran kinerja kegiatan ke-Pemiluan, sangat tergantung akan pengetahuan dan keterampilan manajerial sekretariat untuk mendinamisasi setiap program dan jadual tahapan Pemilu. Sekertariat dalam hal ini, bertindak sebagai katalisator percepatan kinerja penyelenggaraan Pemilu.
KPU Kab. Bantaeng di tahun 2009 ini telah melaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. Berbagai permasalahan, hambatan dan tantangan telah dilalui bersama, antara Anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng untuk mensukseskan hajatan demokrasi Pemilu 2009. Tingginya intensitas kegiatan dan beban kerja yang berat membutuhkan penyegaran kembali dengan melakukan kegiatan pelatihan olah manajerial Penguatan Kapasitas Pelayanan Kesekretariatan.
Kegiatan di atas, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi dan bantuan teknis lainnya untuk program-program KPU Kabupaten Bantaeng selanjutnya. Diharapkan, Kelompok Kerja kegiatan ini dapat menghasilkan tata kelola kesekretariatan yang lebih kreatif, inovatif dan memenuhi standard pelayanan minimal tanpa melepaskan Peraturan Per Undang-Undangan sebagai pedoman dasar pelaksanaan kegiatan ini.

Dasar Hukum :

1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Bagian Kesembilan, Kesekretariatan, Paragraf 2, Pasal 69 berkenaan dengan Tugas dan Wewenang Sekretariat KPU Kab/Kota
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 54 Tahun 2003, tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 Tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umumkabupaten/Kota
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.

Tujuan Pelaksanaan:

1. Tujuan Umum:
“Terlaksananya tata kelola kesekretariatan yang baik, terciptanya pelayananan sesuai standard administrasi kepegawaian dan terdinamisasinya hubungan kerja yang harmonis internal kelembagaan KPU Kabupaten Bantaeng, sebagai bahagian untuk peningkatan kinerja kelembagaan sesuai Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku”.

2. Tujuan Khusus
a) Terciptanya pemahaman yang baik tentang tugas, fungsi, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng, sesuai amanah Undang-Undang dan Peraturan-Pertaruan yang ada.
b) Terciptanya tata kelola kesekretariatan KPU yang tertib administrasi kegiatan maupun keuangan, manajemen kearsipan yang baik, serta penciptaan suasana kantor yang mendukung peningkatan kinerja kelembagaan

c) Terciptanya pelayanan dan dukungan teknis administratif kepemiluan, terhadap kegiatan, program dan jadual KPU Kabupaten Bantaeng, sebagai bahagian dari fungsi sekretariat KPU Kab/Kota.

d) Terciptanya hubungan kerja yang dinamis dan harmonis di internal kelembagaan KPU Kab. Bantaeng, sebagai bahagian dari penciptaan lingkungan kerja yang baik, dan juga menjadi bahagian dari peningkatan kinerja kelembagaan.

e) Tercapainya proses diskursus antar staf kesekretariatan untuk menemukan solusi penguatan kinerja kelembagaan dan untuk menciptakan ide kreatif dan inovasi baru dalam pengelolaan kesekretariatan KPU Kab. Bantaeng.

Bentuk Kegiatan :

Program Penguatan Kapasitas Pelayanan Kesekretariatan, yang dikelola oleh sebuah Kelompok Kerja KPU Kabupaten Bantaeng, merancang kegiatannya dalam bentuk:

1. Pelatihan Teknis pemahaman fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang sekretariat KPU Kab/Kota sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007, dan peraturan-peraturan KPU yang berkait. Pada momentum ini, juga akan dievaluasi secara bersama tentang hal-hal yang berkait dengan kinerja kesekretariatan yang telah dilakukakan sebelumnya, serta saran upaya perbaikan terhadapnya.

2. Membuat rancangan pengembangan dan peng-khususan tentang Tugas Pokok Instruksional (Tupoksi) masing-masing bahagian dalam struktur organisasi KPU Kab. Bantaeng, serta memetakan Sumber Daya Staff sekretariat sesuai kemampuan, keahlian dan minat masing-masing untuk mendukung lingkungan fisik dan mental sekretariat KPU Kab. Bantaeng.

3. Pelaksanaan Bina Suasana antar sekretaris, para Kepala Sub Bahagian, dan staf pelaksana sekretariat serta para Anggota KPU Kabupaten Bantaeng untuk menggali harapan masing-masing.

4. Simulasi merancang team work yang kuat dan materi metode membangun lingkungan kerja yang dinamis, harmonis dan saling melengkapi.

Kegiatan ini dirancang dengan metode pelatihan orang dewasa (andragogik) dengan memanfaatkan ruang pelatihan di lingkungan kantor KPU Kabupaten Bantaeng, baik indoor maupun out door.

Waktu Pelaksanaan:

Pelaksanaan kegiatan ini, dirancang dalam 3 (Tiga) jenis kegiatan sesuai bentuk-bentuk kegiatan yang sudah dipaparkan di atas. Kegiatan ini berlangsung pada Bulan Nopember Tahun 2009 dengan pembagian kegiatan sebagai berikut :

1. Pelatihan Teknis pemahaman fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng
2. Penyusunan Rencana Pengembangan dan Pemetaan Sumber Daya Kesekretariatan KPU Kabupaten Bantaeng
3. Bina Suasana Membangun Harapan serta Simulasi merancang team work yang kuat dan materi metode membangun lingkungan kerja

Adapun detail waktu dan tempat akan disesuaikan setelah dilaksanakannya rapat perencanaan kegiatan Pokja.

Penutup :
Demikian draft konsep kegiatan ini dibuat sebagai bahan dasar perencanaan kegiatan selanjutnya. Terharapkan, semoga kegiatan ini dapat member manfaat yang positif, dalam hal peningkatan kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Bantaeng.
Bantaeng, 28 Oktober 2009

Disusun Oleh : Divisi Perencanaan Program, Anggaran dan Logistik
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng