Senin, 02 November 2009

Draft Kegiatan Kelompok Kerja:

PENGUATAN KAPASITAS PELAYANAN KESEKRETARIATAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTAENG

Pendahuluan

Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat yang tugas dan wewenangnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam melaksanakan tugas kesekretariatannya, sekretaris KPU Kab/Kota bertanggung jawab kepada KPU Kab./Kota.
Kelancaran kinerja kegiatan ke-Pemiluan, sangat tergantung akan pengetahuan dan keterampilan manajerial sekretariat untuk mendinamisasi setiap program dan jadual tahapan Pemilu. Sekertariat dalam hal ini, bertindak sebagai katalisator percepatan kinerja penyelenggaraan Pemilu.
KPU Kab. Bantaeng di tahun 2009 ini telah melaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. Berbagai permasalahan, hambatan dan tantangan telah dilalui bersama, antara Anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng untuk mensukseskan hajatan demokrasi Pemilu 2009. Tingginya intensitas kegiatan dan beban kerja yang berat membutuhkan penyegaran kembali dengan melakukan kegiatan pelatihan olah manajerial Penguatan Kapasitas Pelayanan Kesekretariatan.
Kegiatan di atas, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi dan bantuan teknis lainnya untuk program-program KPU Kabupaten Bantaeng selanjutnya. Diharapkan, Kelompok Kerja kegiatan ini dapat menghasilkan tata kelola kesekretariatan yang lebih kreatif, inovatif dan memenuhi standard pelayanan minimal tanpa melepaskan Peraturan Per Undang-Undangan sebagai pedoman dasar pelaksanaan kegiatan ini.

Dasar Hukum :

1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Bagian Kesembilan, Kesekretariatan, Paragraf 2, Pasal 69 berkenaan dengan Tugas dan Wewenang Sekretariat KPU Kab/Kota
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3890);
3. Keputusan Presiden R.I. Nomor 54 Tahun 2003, tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 Tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umumkabupaten/Kota
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.

Tujuan Pelaksanaan:

1. Tujuan Umum:
“Terlaksananya tata kelola kesekretariatan yang baik, terciptanya pelayananan sesuai standard administrasi kepegawaian dan terdinamisasinya hubungan kerja yang harmonis internal kelembagaan KPU Kabupaten Bantaeng, sebagai bahagian untuk peningkatan kinerja kelembagaan sesuai Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku”.

2. Tujuan Khusus
a) Terciptanya pemahaman yang baik tentang tugas, fungsi, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng, sesuai amanah Undang-Undang dan Peraturan-Pertaruan yang ada.
b) Terciptanya tata kelola kesekretariatan KPU yang tertib administrasi kegiatan maupun keuangan, manajemen kearsipan yang baik, serta penciptaan suasana kantor yang mendukung peningkatan kinerja kelembagaan

c) Terciptanya pelayanan dan dukungan teknis administratif kepemiluan, terhadap kegiatan, program dan jadual KPU Kabupaten Bantaeng, sebagai bahagian dari fungsi sekretariat KPU Kab/Kota.

d) Terciptanya hubungan kerja yang dinamis dan harmonis di internal kelembagaan KPU Kab. Bantaeng, sebagai bahagian dari penciptaan lingkungan kerja yang baik, dan juga menjadi bahagian dari peningkatan kinerja kelembagaan.

e) Tercapainya proses diskursus antar staf kesekretariatan untuk menemukan solusi penguatan kinerja kelembagaan dan untuk menciptakan ide kreatif dan inovasi baru dalam pengelolaan kesekretariatan KPU Kab. Bantaeng.

Bentuk Kegiatan :

Program Penguatan Kapasitas Pelayanan Kesekretariatan, yang dikelola oleh sebuah Kelompok Kerja KPU Kabupaten Bantaeng, merancang kegiatannya dalam bentuk:

1. Pelatihan Teknis pemahaman fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang sekretariat KPU Kab/Kota sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007, dan peraturan-peraturan KPU yang berkait. Pada momentum ini, juga akan dievaluasi secara bersama tentang hal-hal yang berkait dengan kinerja kesekretariatan yang telah dilakukakan sebelumnya, serta saran upaya perbaikan terhadapnya.

2. Membuat rancangan pengembangan dan peng-khususan tentang Tugas Pokok Instruksional (Tupoksi) masing-masing bahagian dalam struktur organisasi KPU Kab. Bantaeng, serta memetakan Sumber Daya Staff sekretariat sesuai kemampuan, keahlian dan minat masing-masing untuk mendukung lingkungan fisik dan mental sekretariat KPU Kab. Bantaeng.

3. Pelaksanaan Bina Suasana antar sekretaris, para Kepala Sub Bahagian, dan staf pelaksana sekretariat serta para Anggota KPU Kabupaten Bantaeng untuk menggali harapan masing-masing.

4. Simulasi merancang team work yang kuat dan materi metode membangun lingkungan kerja yang dinamis, harmonis dan saling melengkapi.

Kegiatan ini dirancang dengan metode pelatihan orang dewasa (andragogik) dengan memanfaatkan ruang pelatihan di lingkungan kantor KPU Kabupaten Bantaeng, baik indoor maupun out door.

Waktu Pelaksanaan:

Pelaksanaan kegiatan ini, dirancang dalam 3 (Tiga) jenis kegiatan sesuai bentuk-bentuk kegiatan yang sudah dipaparkan di atas. Kegiatan ini berlangsung pada Bulan Nopember Tahun 2009 dengan pembagian kegiatan sebagai berikut :

1. Pelatihan Teknis pemahaman fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng
2. Penyusunan Rencana Pengembangan dan Pemetaan Sumber Daya Kesekretariatan KPU Kabupaten Bantaeng
3. Bina Suasana Membangun Harapan serta Simulasi merancang team work yang kuat dan materi metode membangun lingkungan kerja

Adapun detail waktu dan tempat akan disesuaikan setelah dilaksanakannya rapat perencanaan kegiatan Pokja.

Penutup :
Demikian draft konsep kegiatan ini dibuat sebagai bahan dasar perencanaan kegiatan selanjutnya. Terharapkan, semoga kegiatan ini dapat member manfaat yang positif, dalam hal peningkatan kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Bantaeng.
Bantaeng, 28 Oktober 2009

Disusun Oleh : Divisi Perencanaan Program, Anggaran dan Logistik
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng

Tidak ada komentar: