Dua kepentingan ini, kemudian berpadu dengan sebuah harapan besar terciptanya legitimasi lembaga perwakilan rakyat yang kuat dan mampu menyalurkan kepentingan bangsa yang lebih besar sesuai amanah UUD 1945, yakni terciptanya pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Banyaknya jumlah Partai Politik dan Calon Legislatifnya adalah bahagian dari pemenuhan akomodasi politik yang seluas-luasnya yang telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif di tahun 2009. Tujuan baik dalam regulasi inilah kemudian berkosekwensi pada rumitnya teknis pelaksanaan Pemilu yang pada prosesnya menimbulkan berbagai macam kritik dan bahkan mendapat “citra” sebagai Pemilu “paling rumit” sepanjang sejarah ke-Pemiluan di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng secara khusus tidak menganggap kerumitan teknis ini sebagai sebuah kendala, tetapi justru sebagai tantangan tersendiri sebagai pelaksana Pemilu yang harus tunduk pada apapun Peraturan Per Undang-Undangan yang dikeluarkan sesuai amanah dari UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Walau demikian tetap disadari bahwa terdapat kendala sistemik terkait regulasi maupun kendala SDM penyelenggara yang tak mungkin lepas dari celah kekurangan.
Adapun berkait dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang hari pelaksanaan dilaksanakan tanggal 8 Juli 2009, walau tentu tidak dapat terhindar dari masalah, tetapi pelasanaannya jauh lebih baik dari pada Pemilu Legislatif sebelumnya. Permasalahan Pemilu Presiden-Wapres, menjadi minimal disebabkan karena jumlah tahapan yang tidak banyak, format isian formulir perhitungan suara yang lebih sederhana dan tentu Pemilu Legislatif sebelumnya menjadi pengalaman dan Pelajaran untuk berusaha lebih baik lagi.
Profesionalitas, sikap netral, keterbukaan, bertanggung jawab, efektif dan efesien sebagai modal sosial bagi terciptanya Pemilu yang Jujur dan Adil adalah pertanggungjawaban moral yang harus dipegang teguh oleh Penyelenggara Pemilu yang sudah dituangkan sangat mendetail dalam Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Adapun berkenaan dengan kritik indikasi terjadinya keberpihakan, ketidak terbukaan, kurang professional dan tidak bertanggung jawab bagi Penyelenggara Pemilu seperti yang dilangsir selama ini.
Bagi KPU Bantaeng, sebagaian maupun keseluruhannya tidak terbukti secara factual-Hukum, dan jikapun indikasi itu benar adanya, tak lain sebagai bentuk ekspektasi masyarakat agar Pemilu-Pemilu selanjutnya dapat lebih disempurnakan. Melalui Laporan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres Tahun 2009 ini, KPU Kabupaten Bantaeng akan mempertanggung jawabkannya secara moral dan etik pelaksanaan tahapan setiap tahapan Pemilu 2009.
Sadar ataupun tidak, Pemilihan Umum yang melibatkan seluruh rakyat pemilih Indonesia serta dipenuhi berbagai intrik politik yang demikian banyak, tentu kritik tidak bisa dihindari dan pelaksanaanya tak bisa membuat semua orang tersenyum puas.
Sadar ataupun tidak, Pemilihan Umum yang melibatkan seluruh rakyat pemilih Indonesia serta dipenuhi berbagai intrik politik yang demikian banyak, tentu kritik tidak bisa dihindari dan pelaksanaanya tak bisa membuat semua orang tersenyum puas.
Akhirnya, telah diresmikan dan diambil sumpah dan janjinya anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan terkhusus dua puluh lima orang figur terbaik wakil rakyat Kabupaten Bantaeng sebagai legislator pemegang amanah rakyat semoga beliau, wakil rakyat kita yang terhormat mampu melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya dengan sebaik-semaksimal mungkin. Demikian halnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah menghasilkan pimpinan Negara yang tentu akan menjadi harapan masa depan Indonesia secara umum
Kepada KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, berikut semua perangkat kesekretariatannya bimbingannya dalam memandu pelaksanaan Tahapan Pemilu di Kabupaten Bantaeng sungguh begitu berarti dalam meningkatkan motivasi kinerja penyelenggara serta mendorong terjaganya citra kelembagaan KPU. Buat sahabat-sahabat PPK, PPS, PPDP dan KPPS, kinerja sahabat sekalian adalah bahagian yang tak terlupakan bagi lancarnya Pemilu Legislatif 2009 di Kabupaten Bantaeng. Terima kasih juga kami ucapkan kepapad Panwaslu Kabupaten Bantaeng beserta seluruh jajarannya, karena atas komitmen pengawasan dan pemantauannya segalah masalah dapat terselesaikan dengan baik.
Kepada KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, berikut semua perangkat kesekretariatannya bimbingannya dalam memandu pelaksanaan Tahapan Pemilu di Kabupaten Bantaeng sungguh begitu berarti dalam meningkatkan motivasi kinerja penyelenggara serta mendorong terjaganya citra kelembagaan KPU. Buat sahabat-sahabat PPK, PPS, PPDP dan KPPS, kinerja sahabat sekalian adalah bahagian yang tak terlupakan bagi lancarnya Pemilu Legislatif 2009 di Kabupaten Bantaeng. Terima kasih juga kami ucapkan kepapad Panwaslu Kabupaten Bantaeng beserta seluruh jajarannya, karena atas komitmen pengawasan dan pemantauannya segalah masalah dapat terselesaikan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten beserta unsur Muspidanya dan DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai fasilitator penyelenggaraan Pemilu telah memfasilitasi kami dengan sangat baik, kepada Beliau kami haturkan terima kasih tak berhingga. Khusus kepada senior-senior kami mantan Anggota KPU Periode 2003-2008, Ir. Alim Bahri L Tana, Muhammad Nurfajri,SE, Drs. Hasanuddin dan Syamsul Qadri,S.Sos, jejak tauladan senior sekalian telah menjadi pelajaran dan panduan bagi kami untuk lebih baik. Ucapan terima kasih selalu tak lupa kami ucapkan.
Kerjasama, pengertian dan kesepahaman serta kinerja yang selalu berusaha ditingkatkan dari kami, sesama Anggota KPU Bantaeng Periode 2008-2013, juga adalah faktor pendukung yang menjadi penghormatan dan pujian kepada kami semua jikalau itu adalah kesuksesan, dan menjadi celaan buat kami bersama-sama pula, jikalau itu ternyata adalah kesalahan. Kolektifitas 5 (lima) orang Anggota KPU yang adalah penanggung jawab untuk hanya 1 (satu) kelembagaan adalah prinsip kami dalam bekerjasama. Atas kerjasama teman-teman sekalian, mari kita saling mengucapkan terima kasih.
Demikian halnya kepada Sekretaris KPU Kab. Bantaeng beserta seluruh Kepala Sub Bagian dan Staf pelaksana atas kinerjanya memfasilitasi KPU Melaksanakan Pemilu 2009 ini, sungguh adalah bentuk pengabdian yang tidak mengenal lelah, atas semua itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi.
Semoga Ridho dan Rahmat Allah Yang Maha Sempurna memberi kekuatan bagi Penyelenggara Pemilu, untuk kini dan selanjutnya, dalam melaksanakan Pemilu yang lebih baik lagi. Kesuksesan adalah penilaian orang di luar kelembagaan kami, karena itu laporan ini sesungguhnya adalah penilaian untuk itu. Segalah kelemahan, kekurangan dan khilaf atas penyelenggaraan Pemilu tahun 2009, kami haturkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya.
Bantaeng, 5 Oktober 2009
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BANTAENG
Ketua,
NURBAETI, S.Si
KABUPATEN BANTAENG
Ketua,
NURBAETI, S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar