Selasa, 03 November 2009

KPU Tuntaskan 10 Peraturan Pilkada
SELASA, 3 NOVEMBER 2009 | 22:28 WITA

JAKARTA, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan akan menyelesaikan sepuluh peraturan KPU terkait pemilu kepala daerah (pilkada) pada bulan ini. Saat ini, proses penyusunan peraturan sudah sampai pada tahap finalisasi.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha, Selasa (3/11), mengatakan sepuluh rancangan peraturan KPU sudah dibahas bersama dengan KPU daerah yang menyelenggarakan pilkada pada tahun 2010. Sepuluh peraturan KPU itu terkait dengan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, pemantauan, sosialiasi, logistik pilkada, keuangan dan pembentukan DPRD daerah pemekaran.

“Peraturan KPU terkait pilkada tidak banyak yang berubah. Nanti peraturan ini akan disusun utuh, sehingga tidak membingungkan di daerah. Saya berharap pada bulan November, seluruh peraturan selesai kemudian disosialisasikan,” kata Putu yang juga Ketua Pokja Pilkada 2010.

Putu menyebutkan salah satu perubahan peraturan adalah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Sebelumnya, KPU hanya mengatur bahwa anggota KPU daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada harus mengundurkan diri. “Aturan ini sudah final, penyelenggara pemilu tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi calon kepala daerah. Kalau misalnya mereka mencalonkan diri dan masih menjadi anggota KPU, maka pencalonannya bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat,” kata dia.

Aturan lainnya, kata Putu, terkait dengan pemutakhiran data pemilih, diatur mengenai tata cara perubahan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden 2009 menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2010. “Peraturan juga mengatur bahwa penetapan DPT pilkada harus dimepetkan dengan waktu pemungutan suara, sebelumnya diatur bahwa penetapan DPT tiga bulan sebelumnya,” jelas dia.(*)

Tidak ada komentar: