Selasa, 28 April 2009

Massa Kepung KPU Bantaeng

(26 Apr 2009, 34 x , Komentar)

BANTAENG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 24 April dikepung massa dari Kecamatan Uluere dan Bisappu, Sejak pukul 21.30 Wita hingga 00.45 Wita, massa mendatangi kantor penyelenggara pemilu itu.Setelah melakukan orasi sekira 30 menit, beberapa perwakilan massa menemui anggota KPU Bantaeng. Situasi di luar dan di dalam kantor KPU sempat tegang. Di luar misalnya, massa yang dihalangi petugas dari Polres Bantaeng. Sementara di dalam kantor KPU, perwakilan massa diwakili Muh Yusuf dari PMB, Andi Nurjaya dari Partai Gerindra, Sirajuddin dan Andi Syafruddin dari PDP.

Perwakilan diterima Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti dan empat anggota lainnya, Ketua Panwaslu, Kasiran Sidi dan anggota panwaslu, Agus Patra. Ketegangan juga terjadi di tempat ini.
Andi Syafruddin misalnya, meninggalkan ruang pertemuan sebelum pertemuan tersebut ditutup. "Saya keluar." ujarnya sambil meninggalkan ruangan.

Hal itu berawal dari jawaban Andi Nurbaeti yang mengatakan tidak bisa lagi mengakomodasi permintaan massa dan menganjurkan melaporkan hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Penetapan telah kami lakukan, tidak mungkin lagi kami lakukan perhitungan ulang," ujarnya.

Dari penjelasan itu Andi Sayfruddin naik pitam dan meninggalkan ruang pertemuan. Hingga pertemuan berakhir tuntutan massa yang menginginkan perhitungan ulang tidak diakomodasi KPU dengan alasan tadi.

Jumlah massa yang lebih banyak dari personil kepolisian membuat Kapolres Bantaeng mengambil langkah cepat dengan meminta bantuan personil dari Polres Jeneponto. Sekira pukul 00.05 menit, bantuan dari Polres Jeneponto sebanyak satu peleton tiba di lokasi.

Sempat juga beredar kabar Kapolda Sulselbar, Irjen Mathius Salempang, menuju Bantaeng untuk memantau langsung aksi unjuk rasa tersebut.

Kapolres Bantaeng, AKBP Turman S Siregar, yang memimpin pengamanan menuturkan, aksi tersebut telah melanggar aturan yang ada. "Mana ada aksi di malam hari, ini bisa saja kami bubarkan," ujarnya.
Bila massa masih bertahan setelah perwakilannya keluar dari kantor KPU kepolisian bermaksud membubarkan aksi tersebut secara paksa.

Namun sebelum dibubarkan secara paksa, massa akhirnya membubarkan diri setelah mendengarkan penjelasan dari H Muh Yusuf. (man)

April Batas Akhir Proses PAW

(12 Apr 2009, 17 x , Komentar)

BANTAENG -- Berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng sementara diproses. Berkas yang saat ini sudah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, sudah siap kembali dilimpahkan ke sekretariat DPRD.Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun di KPU Bantaeng, Sabtu, 11 April. Proses PAW sendiri hanya akan dilayani hingga bulan ini (April, red).

Anggota KPU Bantaeng, Herianto, yang ditemui di kantornya menuturkan, KPU telah menyelesaikan proses verifikasi berkas yang diusulkan sekretariat DPRD. "Kita sudah verifikasi berkas tersebut dalam tiga kali rapat pleno, yaitu 3 April, 7 April, dan 10 April," ujarnya.

Rencananya kata Herianto, paling lambat 14 April mendatang berkas usulan PAW tersebut akan diserahkan ke sekretariat DPRD Bantaeng, yang selanjutnya akan di teruskan ke Bupati Bantaeng, HM Nurdin Abdullah, dan dilanjutkan ke Gubernur Sulsel.

Sekadar diketahui ada tujuh orang anggota dewan yang masuk dalam daftar usulan PAW yang diajukan sekretariat DPRD. Tiga orang di antaranya adalah unsur pimpinan. Ketua DPRD Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim dari Partai Golkar yang pindah ke Partai RepublikaN, serta dua orang wakil ketua, yaitu KH Muh Nur Khaeruddin dari PAN ke PKS, dan H Amiruddin Madjid dari Partai Golkar ke Partai Demokrat.

Sementara empat orang lainnya adalah, M Anas Hasan dari PKS beralih ke Partai Barnas, H Lahaya Jari dari PAN ke Demokrat, H Syarifuddin Latif dari PPP ke PDP, dan M Rasyid Pakanna dari PAN ke PBR. Proses PAW ke tujuh orang ini memiliki persoalan yang sama yakni beralih partai.

Lebih jauh Herianto menjelaskan, dari tujuh orang tadi, hanya ada lima orang yang diusulkan PAW yang penggantinya memenuhi syarat. Sementara pengganti yang diusulkan partai pengusung pemilu 2004 dua orang lainnya, tidak memenuhi syarat yang di tentukan, yaitu pengganti KH Muh Nur Khaeruddin dan M Rasyid Pakanna.

Tiga anggota DPRD Bantaeng yang juga pindah partai, yaitu Sirajuddin dari PBB ke PDP, Imran Masualle dari PDI Perjuang ke PBR, dan Andi Sudirman dari PKPI ke PDP tidak masuk dalam daftar usulan PAW sekretariat DPRD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, partai pengusung tiga orang ini pada pemilu 2004 tidak mengajukan permohonan PAW ke sekretariat DPRD Bantaeng. Sekretaris DPRD Bantaeng, Haryoto, yang dihubungi beberapa waktu lalu menuturkan, lewat dari bulan April, proses PAW tidak ada lagi. "Kalau sudah lewat bulan ini (April, red) yang dilakukan tinggal pemberhentian bukan lagi pergantian," ujarnya. (man)

Aliansi Caleg Gugat KPU Bantaeng

(25 Apr 2009, 6 x , Komentar)

BANTAENG -- Aksi protes terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berlanjut. Walaupun KPU Kabupaten Bantaeng telah menyelesaikan hasil rekapitulasi, Jumat, 24 April, kemarin, aksi unjuk rasa masih berlanjut.Kali ini, giliran aliansi calon anggota legislatif (caleg) menggugat mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng mengadukan indikasi pelanggaran administrasi dan pidana saat perekapan suara di tingkat PPK.

Aksi unjuk rasa dengan massa yang berbeda mewarnai perekapan suara di KPU Bantaeng selama tiga hari ini. Setelah sehari sebelumnya massa yang dipimpin caleg PDP untuk DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Syafruddin dan Sirajuddin, serta caleg PMB, Andi Yusuf. Aliansi caleg menggugat ini mengaku berasal dari Partai Demokrat dan Partai RepublikaN.

Pengunjuk rasa yang dikoordinir oleh Rahman sempat melakukan orasi di depan kantor Panwaslu. Kemudian diarahkan oleh kepolisian yang dipimpin Kapolres Bantaeng, AKBP Turman S Siregar, untuk melakukan dialog dengan anggota panwaslu. Rombongan yang diwakili lima orang diterima Ketua Panwaslu Bantaeng, H Sakirang.

Dalam tuntutannya, Rahman yang juga Sekretaris Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Bantaeng (HPMB) meminta panwaslu merekomendasikan KPU Bantaeng melakukan penghitungan ulang untuk Kecamatan Bisappu.

Tuntutan itu kata Rahman, dilakukan karena adanya bukti penggelembungan suara yang dilakukan PPK Bisappu. Secara terperinci aliansi ini memperlihatkan bukti penggelembungan baik suara partai yang dikurangi maupun suara yang digelembungkan. Bukti itu diambil dari dua kelurahan, yaitu, Kelurahan Bonto Atu dan Kelurahan Bonto Sunggu.

H Sakiran menanggapi tuntutan itu menuturkan persoalan hasil perekapan untuk saat ini sudah tidak bisa lagi diakomodasi Panwaslu Bantaeng. "KPU sejak pukul 09.30 Wita telah mengesahkan hasil perekapan. Atas dasar itu gugatan hanya bisa dilakukan lagi tingkat Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Di saat bersamaan anggota Panwaslu lainnya, Agus Patra, juga menerima caleg Partai Demokrat nomor urut tujuh untuk DPRD Provinsi Sulsel, H Lahaya Djari.

Sebelumnya, Lahaya mengaku kehilangan 67 suara di dua desa di Kecamatan Sinoa setelah dilakukan perekapan di tingkat PPK. Hasilnya tudingan itu dapat dibuktikan dengan keterangan dari petugas KPPS di dua desa tersebut jumlah suara Lahaya sebenarnya. KPU Bantaeng sendiri telah mengembalikan jumlah suara Lahaya sesuai perhitungan awal di TPS.

Adanya pembuktian itu, Lahaya menuturkan persoalan itu tentunya jelas-jelas melanggar aturan yang ada. "Namun karena Ketua PPK Sinoa, Naim Made, mengaku itu hanya kelalaian sehingga menurut panwaslu dan Gakumdu tidak memenuhi unsur pasal tentang pidana.

Sehingga bisa jadi kasus ini lepas begitu saja," ujar Lahaya saat ditemui selesai bertemu dengan angggota panwaslu dan pihak Gakkumdu. Terbuktinya kasus tersebut mengindikasikan kualitas pemilu tahun ini.

"Saya tidak akan meneruskan tuntutan ini ke pidana jika pihak KPU Bantaeng beserta jajarannya meminta maaf ke media khususnya Fajar bahwa telah melakukan kesalahan dan telah mengembalikan suara tersebut. Ini sebagai pertanggung jawaban kepada konstituen saya," ujarnya.

Namun demikian Lahaya tetap menganggap hal itu bukan kelalaian. Buktinya, lanjut Lahaya tidak ada klarifikasi pihak PPK sebelum ada keterangan dari KPPS. "Terlalu gampang untuk mengatakan saya lalai," terangnya.

Secara pribadi menurutnya dia hanya menuntut KPU meminta maaf namun konstituen di Sinoa tidak menerima hal itu. "Mereka tetap menginginkan dilakukan proses atas tindakan pidana berupa penggelembungan," ujarnya. (man)
(Dikutip dari Fajar Online 25/4/2009)

Minggu, 12 April 2009

Surat Suara Soppeng Dicontreng di Bantaeng

media.vivanews.com

Senin, 13 April 2009 | 05:59 WITA

Makassar, Tribun - Sebanyak 174 pemilih di TPS 2 Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, diketahui telah mencontreng surat suara yang berasal dari Kabupaten Soppeng. Warga mengaku tidak tahu kalau yang dicontreng itu bukan surat suara untuk Bantaeng.

Temuan itu diungkapkan Koordiantor Wilayah Forum Rektor Indonesia Sulawesi Selatan, Nasaruddin Salam, kepada wartawan di Rumah Jabatan Rektor Unhas, Minggu (12/4). FRI bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya pemilihan umum di sejumlah daerah yang dianggap rawan di Sulsel.

Relawan yang dikerahkan sebanyak 250 orang yang terdiri dari mahasiswa dari enam perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Makassar. Mereka adalah Unhas, UIN Alauddin, Unismuh, UKIP, UNM, dan UMI.

Masing-masing perguruan tinggi diberi tugas memantau daerah pemilihan masing-masing. Unhas ditugaskan memantu Dapil I Makassar, UIN di Dapil I Gowa, Unismuh di DapilI Bantaeng, UKIP di Dapil III Tana Toraja, UNM di Dapil II Pangkep, serta UMI di Dapil III Pinrang.

"Daerah-daerah ini yang dipilih oleh Banwaslu karena dianggap rawankarena pada Pilkada lalu terdapat banyak kasus," ujar Nasaruddin yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas.

Mahasiswa melakukan pemantauan di 248 TPS yakni Makassar 76 TPS, Pangkep 45 TPS, Pinrang 37 TPS, Bantaeng 30 TPS, Tana Toraja 20 TPS, dengan jumlah total suara sebesar 64.469 suara.

Menanggapi temuan mahasiswa ini, Nasaruddin mengatakan, semua data itu telah dikirimkan ke Bawaslu. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan seminar membahas mengenai temuan itu. (rex/cr2)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)
( Muh Izzat Nuhung)