Selasa, 28 April 2009

Aliansi Caleg Gugat KPU Bantaeng

(25 Apr 2009, 6 x , Komentar)

BANTAENG -- Aksi protes terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berlanjut. Walaupun KPU Kabupaten Bantaeng telah menyelesaikan hasil rekapitulasi, Jumat, 24 April, kemarin, aksi unjuk rasa masih berlanjut.Kali ini, giliran aliansi calon anggota legislatif (caleg) menggugat mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng mengadukan indikasi pelanggaran administrasi dan pidana saat perekapan suara di tingkat PPK.

Aksi unjuk rasa dengan massa yang berbeda mewarnai perekapan suara di KPU Bantaeng selama tiga hari ini. Setelah sehari sebelumnya massa yang dipimpin caleg PDP untuk DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Syafruddin dan Sirajuddin, serta caleg PMB, Andi Yusuf. Aliansi caleg menggugat ini mengaku berasal dari Partai Demokrat dan Partai RepublikaN.

Pengunjuk rasa yang dikoordinir oleh Rahman sempat melakukan orasi di depan kantor Panwaslu. Kemudian diarahkan oleh kepolisian yang dipimpin Kapolres Bantaeng, AKBP Turman S Siregar, untuk melakukan dialog dengan anggota panwaslu. Rombongan yang diwakili lima orang diterima Ketua Panwaslu Bantaeng, H Sakirang.

Dalam tuntutannya, Rahman yang juga Sekretaris Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Bantaeng (HPMB) meminta panwaslu merekomendasikan KPU Bantaeng melakukan penghitungan ulang untuk Kecamatan Bisappu.

Tuntutan itu kata Rahman, dilakukan karena adanya bukti penggelembungan suara yang dilakukan PPK Bisappu. Secara terperinci aliansi ini memperlihatkan bukti penggelembungan baik suara partai yang dikurangi maupun suara yang digelembungkan. Bukti itu diambil dari dua kelurahan, yaitu, Kelurahan Bonto Atu dan Kelurahan Bonto Sunggu.

H Sakiran menanggapi tuntutan itu menuturkan persoalan hasil perekapan untuk saat ini sudah tidak bisa lagi diakomodasi Panwaslu Bantaeng. "KPU sejak pukul 09.30 Wita telah mengesahkan hasil perekapan. Atas dasar itu gugatan hanya bisa dilakukan lagi tingkat Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Di saat bersamaan anggota Panwaslu lainnya, Agus Patra, juga menerima caleg Partai Demokrat nomor urut tujuh untuk DPRD Provinsi Sulsel, H Lahaya Djari.

Sebelumnya, Lahaya mengaku kehilangan 67 suara di dua desa di Kecamatan Sinoa setelah dilakukan perekapan di tingkat PPK. Hasilnya tudingan itu dapat dibuktikan dengan keterangan dari petugas KPPS di dua desa tersebut jumlah suara Lahaya sebenarnya. KPU Bantaeng sendiri telah mengembalikan jumlah suara Lahaya sesuai perhitungan awal di TPS.

Adanya pembuktian itu, Lahaya menuturkan persoalan itu tentunya jelas-jelas melanggar aturan yang ada. "Namun karena Ketua PPK Sinoa, Naim Made, mengaku itu hanya kelalaian sehingga menurut panwaslu dan Gakumdu tidak memenuhi unsur pasal tentang pidana.

Sehingga bisa jadi kasus ini lepas begitu saja," ujar Lahaya saat ditemui selesai bertemu dengan angggota panwaslu dan pihak Gakkumdu. Terbuktinya kasus tersebut mengindikasikan kualitas pemilu tahun ini.

"Saya tidak akan meneruskan tuntutan ini ke pidana jika pihak KPU Bantaeng beserta jajarannya meminta maaf ke media khususnya Fajar bahwa telah melakukan kesalahan dan telah mengembalikan suara tersebut. Ini sebagai pertanggung jawaban kepada konstituen saya," ujarnya.

Namun demikian Lahaya tetap menganggap hal itu bukan kelalaian. Buktinya, lanjut Lahaya tidak ada klarifikasi pihak PPK sebelum ada keterangan dari KPPS. "Terlalu gampang untuk mengatakan saya lalai," terangnya.

Secara pribadi menurutnya dia hanya menuntut KPU meminta maaf namun konstituen di Sinoa tidak menerima hal itu. "Mereka tetap menginginkan dilakukan proses atas tindakan pidana berupa penggelembungan," ujarnya. (man)
(Dikutip dari Fajar Online 25/4/2009)

Tidak ada komentar: