Selasa, 28 April 2009

April Batas Akhir Proses PAW

(12 Apr 2009, 17 x , Komentar)

BANTAENG -- Berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng sementara diproses. Berkas yang saat ini sudah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, sudah siap kembali dilimpahkan ke sekretariat DPRD.Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun di KPU Bantaeng, Sabtu, 11 April. Proses PAW sendiri hanya akan dilayani hingga bulan ini (April, red).

Anggota KPU Bantaeng, Herianto, yang ditemui di kantornya menuturkan, KPU telah menyelesaikan proses verifikasi berkas yang diusulkan sekretariat DPRD. "Kita sudah verifikasi berkas tersebut dalam tiga kali rapat pleno, yaitu 3 April, 7 April, dan 10 April," ujarnya.

Rencananya kata Herianto, paling lambat 14 April mendatang berkas usulan PAW tersebut akan diserahkan ke sekretariat DPRD Bantaeng, yang selanjutnya akan di teruskan ke Bupati Bantaeng, HM Nurdin Abdullah, dan dilanjutkan ke Gubernur Sulsel.

Sekadar diketahui ada tujuh orang anggota dewan yang masuk dalam daftar usulan PAW yang diajukan sekretariat DPRD. Tiga orang di antaranya adalah unsur pimpinan. Ketua DPRD Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim dari Partai Golkar yang pindah ke Partai RepublikaN, serta dua orang wakil ketua, yaitu KH Muh Nur Khaeruddin dari PAN ke PKS, dan H Amiruddin Madjid dari Partai Golkar ke Partai Demokrat.

Sementara empat orang lainnya adalah, M Anas Hasan dari PKS beralih ke Partai Barnas, H Lahaya Jari dari PAN ke Demokrat, H Syarifuddin Latif dari PPP ke PDP, dan M Rasyid Pakanna dari PAN ke PBR. Proses PAW ke tujuh orang ini memiliki persoalan yang sama yakni beralih partai.

Lebih jauh Herianto menjelaskan, dari tujuh orang tadi, hanya ada lima orang yang diusulkan PAW yang penggantinya memenuhi syarat. Sementara pengganti yang diusulkan partai pengusung pemilu 2004 dua orang lainnya, tidak memenuhi syarat yang di tentukan, yaitu pengganti KH Muh Nur Khaeruddin dan M Rasyid Pakanna.

Tiga anggota DPRD Bantaeng yang juga pindah partai, yaitu Sirajuddin dari PBB ke PDP, Imran Masualle dari PDI Perjuang ke PBR, dan Andi Sudirman dari PKPI ke PDP tidak masuk dalam daftar usulan PAW sekretariat DPRD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, partai pengusung tiga orang ini pada pemilu 2004 tidak mengajukan permohonan PAW ke sekretariat DPRD Bantaeng. Sekretaris DPRD Bantaeng, Haryoto, yang dihubungi beberapa waktu lalu menuturkan, lewat dari bulan April, proses PAW tidak ada lagi. "Kalau sudah lewat bulan ini (April, red) yang dilakukan tinggal pemberhentian bukan lagi pergantian," ujarnya. (man)

Tidak ada komentar: