PELANTIKAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2009-2014 harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2004-2009. Komisi Pemilihan Umum dan Departemen Dalam Negeri perlu berkoordinasi agar syarat administrasi untuk pelantikan DPRD dapat diselesaikan tepat waktu.
Anggota KPU, Andi Nurpati, di Jakarta, Senin (24/8), menuturkan, sebelumnya DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Sulawesi Barat meminta pengunduran waktu pelantikan pada 23 September 2009 karena liburan Lebaran. ”Kami berharap tetap tepat waktu sesuai dengan habisnya masa jabatan,” kata dia.
Andi meminta DPRD mematuhi tata tertib masing-masing. ”Memang ada DPRD yang membolehkan sidang pada hari libur, hari Sabtu atau Minggu, tetapi ada juga yang tidak membolehkannya. Jadi, disesuaikan saja,” ujar Andi seusai bertemu Pejabat Direktur Pejabat Negara Departemen Dalam Negeri Sapto Supono untuk membahas pelantikan anggota DPRD.
Andi menyatakan, DPRD provinsi yang dilantik pada Agustus ini adalah Sumatera Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, terkait dengan pelantikan DPRD telah dikonsultasikan dengan KPU dan tak ada masalah. Konsultasi yang lebih dalam terkait pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober sebab ada implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Dari Jatim, Senin, dilaporkan, sedikitnya 50 orang yang dimotori dua calon anggota legislatif yang gagal terpilih pada pemilu lalu berunjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Madiun. Mereka menolak pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014.
Sumber: Kompas.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar