Minggu, 21 Juni 2009

Contreng Pilpres Lebih Mudah Dibanding Pileg

Senin, 22 Juni 2009 02:12

Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu

Jakarta - Minggu 21 Juni kemarin, KPU menggelar simulasi pencontrengan Pilpres di Cilincing, Jakarta Utara, yang diikuti oleh ratusan warga dan para penyandang cacat. Rata-rata, para peserta simulasi merasakan mencontreng untuk pilpres lebih mudah dibandingkan Pileg.

"Lebih mudah yang ini, karena dikit. Saya hanya butuh dua menit di dalam bilik," ujar Jiah (32), warga RW 3.

Beberapa warga mengatakan, ukuran surat suara yang lebih kecil dan foto calon yang tidak banyak membuat mereka lebih mudah dalam melakukan pencontrengan.

Sebagian juga telah mengetahui bahwa untuk pilpres mendatang diwajibkan untuk mencontreng hanya satu kali. Tidak seperti pileg yang lalu dimana mencontreng dua kali dianggap sah.

"Tidak ada masalah, saya mencontreng satu kali di foto calon. Saya tahu mencontreng satu kali dari televisi, di kelurahan juga diberi tahu," kata T Shaleh (64), warga Kalibaru.

Para penyandang cacat juga mengatakan contreng Pilpres lebih mudah dilakukan, karena surat suara dan template yang digunakan tidak terlalu besar.

"Tidak seperti pileg kemarin, saya kesulitan karena surat suara dan template
terlalu besar sedangkan bilik suara kecil. Jadi butuh waktu 7-10 menit dalam
bilik. Kalau sekarang hanya 5 menit," jelas Daid Arifin (33), warga Sunter,
penyandang tuna netra yang juga mengikuti simulasi ini.

Daid menambahkan, para penyandang tuna netra diberitahu oleh PERTUNI (Persatuan Tuna Netra Indonesia) untuk mengikuti simulasi. Supaya saat Pilpres 8 Juli mendatang, mereka tidak mengalami kesulitan dalam mencontreng.

Terkait masalah template, anggota KPU Endang Sulastri yang juga menangani Divisi Sosialisasi Pilpres mengatakan, sosialisasi template masih kurang. Sebabnya, banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat lubang sebagai tempat tanda contreng dibubuhkan.

"Untuk template perlu sosialisasi lagi, teman-teman ada yang belum tahu bahwa pada template ada lubang untuk melakukan pencontrengan. Tadi banyak yang hanya membubuhkan garis lurus, meskipun tetap sah tetapi jauh lebih baik kalau mereka bisa memberikan tanda contreng," terangnya.
(Sumber: http://www.mediacentre.kpu.go.id)

Volunteers Sosialisasi Pilpres KPU Bantaeng Terbentuk.

Lembar Informasi: VSP Bantaeng 2009


Kenapa Volunteers dibutuhkan?

Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pemilu dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia, adalah salah satu tujuan dari pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu ini. Dengan adanya dasar pemahaman dan pengetahuan, diharapkan mampu mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menggunakan haknya pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun (Pilpres 2009).
Penggalangan kemitraan dalam bentuk Volunteers Sosialisasi Pemilu (VSP BANTAENG 2009), merupakan salah satu strategi pelaksanaan sosialisasi Pemilu yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantaeng dalam menyebarkan informasi pemilu kepada masyarakat. Terobosan ini adalah bentuk mobilisasi sosial dalam mendorong peran serta masyarakat untuk ikut bersama melaksanakan penyebaran informasi berkenaan tahapan, system dan teknis pelaksanaan Pilpres. Volunteers Sosialisasi, adalah sebuah pencanangan Gerakan Sadar Pemilu Pilpres 2009.
Berhimpitnya jadwal kegiatan tahapan pemilu yang berkonskwensi terhadap padatnya kegiatan penyelenggara Pemilu, juga menjadi alasan diadakannya VSP BANTAENG 2009 ini. Keterlibatan komponen masyarakat untuk berpartisipasi menggerakkan sosialisasi dan penyebaran informasi pemilu akan menambah semaraknya pelaksanaan pilpres 2009 ini.

Siapa yang dilibatkan dalam VSP BANTAENG 2009 ?

Untuk menjangkau keseluruhan stakeholder Pemilu, tentu sumber daya KPU dan penyelenggaranya di tingkat PPK dan PPS tidak mampu dari sisi sumber daya dan ketersediaan waktu yang singkat. Maka dari itu, dibutuhkan partisipasi VSP BANTAENG 2009 yang direkrut dari elemen Pelajar dan Pemuda yaitu :
  1. Siswa –Siswi SLTASe- Kabupaten Bantaeng (OSIS atau Pramuka), Personil yang direkrut sebanyak 2 (dua) orang Putra dan Putri
  2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Personil yang direkrut sebanya 10 (sepuluh) Orang
  3. Ikatan Pemuda Nahdatul Ulama (IPNU), Personil yang direkrut sebanya 10 (sepuluh) Orang
Jumlah keseluruhan personil yang direncanakan sebanyak 50 orang, dengan tugas dan wilayah kerja masing-masing. Personil yang dilibatkan ini adalah yang telah memiliki hak pilih pada Pilpres tanggal
8 April 2009 nanti.

Segmen, Tugas dan Wilayah Kerja VSP BANTAENG 2009 ?

Secara umum, tugas VSP BANTAENG 2009 ini adalah relawan sosialisasi KPU dalam memberikan informasi kepada pemilih tentang teknis pelaksanaan pilpres, mengajak masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, menyerukan anti golput dan menyebarkan media sosialisasi KPU dalam bentuk pamphlet, brosur dan stiker. Adapun segmen dan wilayah kerja masing-masing adalah sebagai berikut:
1. OSIS atau Pramuka

Siswa SLTA yang terhimpun dalam Osis atau Pramuka akan menjangkau sosialisasi segmen pemilih pemula di sekolahnya masing-masing dengan memberikan informasi melalui orasi sosialisasi pemilu di sekolahnya masing-masing, serta melakukan penyebaran media sosialisasi lainnya. Selain itu, VSP untuk siswa ini, juga bertanggungjawab menyebarkan media sosialisasi KPU di sekitar lingkungan sekolah, keluarga dan tetangganya masing-masing. KPU sebagai fasilitator juga setiap saat akan meminta bantuan dari VSP ini, jikalau masih ada segmen masyarakat lainnya yang membutuhkan tenaga dari VSP SLTA ini.

2. IPM dan IPNU
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Pelajar yang terorganisir dalam IPM dan IPNU, akan memfokuskan diri menggarap segmen Pemuda secara umum, Remaja Masjid, kantor-kantor Istansi Swasta dan segmen lainnya yang akan ditugaskan kemudian jikalau dibutuhkan.

Lalu, Penyelenggara Pemilu melakukan apa ?

Sosialisasi Pilpres tetap dilaksanakan oleh semua tingkatan penyelenggara Pemilu sampai ke tingkatan desa. Dengan membagi kelompok sasaran masing-masing. Pada tingkatan KPU, sosialisasi tatap muka difokuskan untuk instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, Kelompok Profesi, Tokoh Masyarakat, kelompok agama dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Disamping itu, KPU tetap menjalankan strategi sosialisasi lain dalam bentuk penyiaran media iklan audiovisual dan Iklan Layanan Masyarakat. Untuk tingkatan PPK dan PPS memfokuskan diri untuk bersosialisasi tatap muka dengan para pemuka pendapat tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, PPK juga akan melakukakan penyebaran media sosialisasi langsung kerumah-rumah penduduk berupa brosur, pamphlet dan sticker.

Sebagai Fasilitator, KPU Menyediakan apa ?

KPU Bantaeng, sebagai fasilitator akan menyediakan bimbingan teknis metodologi dan strategi sosialisasi buat mitra volunteers sosialisasi ini, disamping itu peraga atau media sosialisasi menjadi bahagian dari tanggungjawab KPU untuk menyediakannya. Selain itu VSP BANTAENG 2009, juga akan mendapatkan dukungan fasilitas operasional kegiatan, yaitu :
- Sertifikat VSP 2009
- T-Shirt Voluunters
- PIN Pemilu Damai
- Bantuan Transport &
- Dukungan operasional lainnya yang tidak mengikat.

VSP BANTAENG 2009, aAdalah Pahlawan Demokrasi dan Penegak Hak Konstitusi Rakyat?

Karena sifat dari tenaga volunteers adalah relawan, maka VSP BANTAENG 2009 ini diharapkan untuk lebih mendahulukan kepentingan Pilpres 2009 ini sebagai bahagian dari partisipasi aktif dari kalangan pelajar dan pemuda untuk mendorong peningkatan kualitas demokrasi, sebagai bahagian dari gerakan bela Negara dan cinta tanah air. Pilpres 2009 adalah penentu nasib bangsa 5 tahun ke depan, dan VSP Bantaeng 2009 telah terlibat mensukseskannya.
Bantaeng, 20 Juni 2009

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BANTAENG
Ketua,


NURBAETI,S.Si

Rabu, 10 Juni 2009

Besok, Kampanye Pilpres Dimulai

Senin, 01 Juni 2009 11:06

tim_kampanye
Anggota KPU Syamsul Bahri memberikan keterangan pers mengenai tim kampanye ketiga pasangan capres/cawapres di Media Center KPU, Jakarta (1/6)
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Mulai besok (2/6) kampanye Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2009 di luar rapat umum (pengerahan massa) dimulai. Kampanye dalam bentuk rapat umum (pengerahan massa) baru boleh dilaksanakan pada 11 Juni 2009 hingga akhir masa kampanye 4 Juli 2009.

“Bentuk-bentuk kampanye lain (di luar rapat umum) sudah boleh mulai 2 Juni 2009,” ujar anggota KPU Syamsul Bahri di Media Center KPU, Jakarta (1/6).

Kampanye di luar rapat umum (pengerahan massa) antara lain pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran dan penyiaran materi kampanye lewat media cetak, elektronik dan radio, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, dan debat pasangan calon.

Pada kesempatan ini, Syamsul Bahri juga mengumumkan jumlah tim kampanye ketiga pasangan calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres).

Jumlah tim kampanye Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto tercatat sebanyak 74 orang. Tim Kampanye diketuai oleh Theo Syafei dengan Sekretaris Umum Fadli Zon. Beberapa tokoh partai yang menjadi tim kampanye pasangan ini antaralain: Puan Maharani, Guyuus Lumbuun, Halida Hatta, Budiman Sudjatmiko, dan Hashim Djojohadikusumo.

Tim Kampanye Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebanyak 347 orang dengan ketua tim pelaksana Hatta Radjasa dan Marzuki Alie sebagai sekretaris. Beberapa tokoh partai yang menjadi tim kampanye antaralain: Tifatul Sembiring, Surya Dharma Ali, MS.Kaban, Meutia Hatta, dan Muhaimin Iskandar.

Sementara tim kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto berjumlah 801 orang dengan Fahmi Idris sebagai ketua dan Iskandar Mandji sebagai sekretaris. Beberapa tokoh partai yang menjadi anggota tim kampanye antaralain: Surya Paloh; Agung Laksono; Fuad Bawazier, Andi Mattalatta dan Yus Usman Sumanegara. *** (rincian nama-nama tim kampanye masing-masing pasangan capres/cawapres lihat data terbaru pada portal ini)

KPU Hormati Keputusan MK

Selasa, 09 Juni 2009 06:32

ok
Ketua KPU A.Hafiz Anshary memberi keterangan mengenai tindak lanjut KPU terhadap keputusan MK
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati dan akan segera menindaklanjuti apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Apa pun yang diputuskan MK, itu sudah melalui proses yang benar. Keputusan MK merupakan keputusan yang mengikat. Sesuai undang-undang, KPU akan segera melaksanakan keputusan-keputusan MK,” ujar Ketua KPU A.Hafiz Anshary di Media Center KPU, Jakarta (09/6).

Hal ini diungkapkan Hafiz terkait keputusan MK yang pada hari ini (09/6) memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dan pemungutan suara ulang pemilu anggota DPD di Kabupaten Yahukimo, Papua.

Menurut Hafiz, setelah secara resmi menerima amar keputusan MK, KPU akan segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Untuk itu, KPU akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Selatan serta KPU Papua dan KPU Kabupaten Yahukimo. KPU juga akan segera menggelar rapat pleno. “Pelaksanaan keputusan MK itu yang utama,” kata Hafiz.

Selain itu, tindak lanjut lain dari keputusan MK adalah KPU akan segera melakukan evaluasi dan penilaian terhadap aparat penyelenggara pemilu ditingkat provinsi, kabupaten/kota. “Bila perlu (evaluasi) sampai tingkat PPK dan PPS. Tergantung di tingkat mana masalahnya timbul,” jelas Hafiz.

Hafiz menegaskan, KPU tidak akan membiarkan dan akan menindak tegas jika ada aparat dan petugas penyelenggara Pemilu yang melakukan penyimpangan dan melanggar undang-undang serta kode etik KPU.

Selain menindaklanjuti Nias Selatan, KPU juga akan segara menindaklanjuti semua keputusan MK terkait sengketa hasil pemilu lainnya. Salah satunya, pengabulan gugatan yang diajukan salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Tenggara oleh MK.

Hafiz mengemukakan, apabila keputusan MK mewajibkan KPU melakukan revisi terhadap surat keputusan yang telah dikeluarkan, maka KPU akan segera melakukan perbaikan. “Kita (KPU) akan lihat bagaimana bunyi keputusannya,” ujar Hafiz.***

PSA Pilpres 2009: Cukup Satu Kali Contreng Saja

Jumat, 05 Juni 2009 08:00

Anggota KPU Endang Sulastri dan Andi Nurpati saat launching PSA Pilpres 2009 di Media Center KPU, Jakarta (05/6)
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan PSA (Public Service Announcement / iklan layanan masyarakat) Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2009. Dalam iklan yang berdurasi 30 detik ini disosialisasikan tata cara menandai surat suara pilpres yang benar (cukup satu kali contreng saja), kapan Pilpres 2009, dan substansi dari Pelaksanaan Pilpres 2009.

“Penayangannya dimulai tanggal 7 Juni 2009. Iklan (PSA) merupakan salah satu strategi sosialisasi Pilpres 2009,” ujar anggota KPU yang membidangi divisi sosialisasi Endang Sulastri pada launching PSA Pilpres 2009 di Media Center KPU, Jakarta (05/6). Hadir juga saat launching anggota KPU Andi Nurpati.

Menurut Endang, terdapat tiga pesan utama dalam PSA Pilpres 2009. Pertama, penandaan yang benar (cukup sekali penandaan pada nomor urut calon saja atau pada foto calon saja atau pada nama calon saja). Kedua, kapan Pilpres 2009 dilaksanakan/ayo ke TPS (8 Juli 2009). Ketiga, substansi dari Pilpres 2009 (saatnya rakyat berdaulat untuk menentukan nasibnya lima tahun ke depan).

KPU hanya memproduksi satu iklan layanan masyarakat yang akan ditayangkan dalam dua versi. Iklan layanan masyarakat ini akan ditayangkan di delapan stasiun televisi nasional dengan jumlah tayang 640 spot.“(Pembiayaan) Iklan ini seluruhnya berasal dari APBN,” ujar Endang.

Selain lewat iklan di televisi, KPU juga membuat iklan layanan masyarakat Pilpres 2009 di media cetak dan radio yang isi pesannya sama dengan isi pesan iklan Pilpres 2009 yang ada di televisi.

Selain lewat iklan layanan masyarakat, lanjut Endang, KPU telah dan akan terus mensosialisasikan Pilpres 2009 lewat tatap muka, penyebaran materi dan mobilisasi sosial Pilpres 2009.

Tata cara penandaan menjadi fokus sosialisasi karena pada Pilpres 2009 cara menandai surat suara berbeda dengan pemilu legislatif. Pada Pilpres 2009, menandai lebih dari satu kali pada satu pasangan calon dianggap tidak sah. Berbeda dengan Pemilu Legislatif, menandai lebih dari satu kali, yaitu pada lambang parpol dan pada nomor urut atau nama caleg dianggap sah.

Pada Pilpres 2009 penandaan yang sah yaitu cukup sekali saja menandai pada nomor urut salah satu pasangan calon saja atau pada salah satu foto pasangan calon saja atau pada salah satu nama pasangan calon saja. Cukup satu kali contreng!





Jumlah Kunjungan Konten : 92937

thumb_election-mdp Halaman Utama . Tentang KPU . Peraturan / UU . Berita . Agenda KPU
KPU dalam Berita . Suara KPU . Galeri Foto . Link . Opini

BAMBOEDOEA Communications
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum