Rabu, 10 Juni 2009

PSA Pilpres 2009: Cukup Satu Kali Contreng Saja

Jumat, 05 Juni 2009 08:00

Anggota KPU Endang Sulastri dan Andi Nurpati saat launching PSA Pilpres 2009 di Media Center KPU, Jakarta (05/6)
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan PSA (Public Service Announcement / iklan layanan masyarakat) Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2009. Dalam iklan yang berdurasi 30 detik ini disosialisasikan tata cara menandai surat suara pilpres yang benar (cukup satu kali contreng saja), kapan Pilpres 2009, dan substansi dari Pelaksanaan Pilpres 2009.

“Penayangannya dimulai tanggal 7 Juni 2009. Iklan (PSA) merupakan salah satu strategi sosialisasi Pilpres 2009,” ujar anggota KPU yang membidangi divisi sosialisasi Endang Sulastri pada launching PSA Pilpres 2009 di Media Center KPU, Jakarta (05/6). Hadir juga saat launching anggota KPU Andi Nurpati.

Menurut Endang, terdapat tiga pesan utama dalam PSA Pilpres 2009. Pertama, penandaan yang benar (cukup sekali penandaan pada nomor urut calon saja atau pada foto calon saja atau pada nama calon saja). Kedua, kapan Pilpres 2009 dilaksanakan/ayo ke TPS (8 Juli 2009). Ketiga, substansi dari Pilpres 2009 (saatnya rakyat berdaulat untuk menentukan nasibnya lima tahun ke depan).

KPU hanya memproduksi satu iklan layanan masyarakat yang akan ditayangkan dalam dua versi. Iklan layanan masyarakat ini akan ditayangkan di delapan stasiun televisi nasional dengan jumlah tayang 640 spot.“(Pembiayaan) Iklan ini seluruhnya berasal dari APBN,” ujar Endang.

Selain lewat iklan di televisi, KPU juga membuat iklan layanan masyarakat Pilpres 2009 di media cetak dan radio yang isi pesannya sama dengan isi pesan iklan Pilpres 2009 yang ada di televisi.

Selain lewat iklan layanan masyarakat, lanjut Endang, KPU telah dan akan terus mensosialisasikan Pilpres 2009 lewat tatap muka, penyebaran materi dan mobilisasi sosial Pilpres 2009.

Tata cara penandaan menjadi fokus sosialisasi karena pada Pilpres 2009 cara menandai surat suara berbeda dengan pemilu legislatif. Pada Pilpres 2009, menandai lebih dari satu kali pada satu pasangan calon dianggap tidak sah. Berbeda dengan Pemilu Legislatif, menandai lebih dari satu kali, yaitu pada lambang parpol dan pada nomor urut atau nama caleg dianggap sah.

Pada Pilpres 2009 penandaan yang sah yaitu cukup sekali saja menandai pada nomor urut salah satu pasangan calon saja atau pada salah satu foto pasangan calon saja atau pada salah satu nama pasangan calon saja. Cukup satu kali contreng!





Jumlah Kunjungan Konten : 92937

thumb_election-mdp Halaman Utama . Tentang KPU . Peraturan / UU . Berita . Agenda KPU
KPU dalam Berita . Suara KPU . Galeri Foto . Link . Opini

BAMBOEDOEA Communications
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum

Tidak ada komentar: