Rabu, 10 Juni 2009

KPU Hormati Keputusan MK

Selasa, 09 Juni 2009 06:32

ok
Ketua KPU A.Hafiz Anshary memberi keterangan mengenai tindak lanjut KPU terhadap keputusan MK
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati dan akan segera menindaklanjuti apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Apa pun yang diputuskan MK, itu sudah melalui proses yang benar. Keputusan MK merupakan keputusan yang mengikat. Sesuai undang-undang, KPU akan segera melaksanakan keputusan-keputusan MK,” ujar Ketua KPU A.Hafiz Anshary di Media Center KPU, Jakarta (09/6).

Hal ini diungkapkan Hafiz terkait keputusan MK yang pada hari ini (09/6) memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dan pemungutan suara ulang pemilu anggota DPD di Kabupaten Yahukimo, Papua.

Menurut Hafiz, setelah secara resmi menerima amar keputusan MK, KPU akan segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Untuk itu, KPU akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Selatan serta KPU Papua dan KPU Kabupaten Yahukimo. KPU juga akan segera menggelar rapat pleno. “Pelaksanaan keputusan MK itu yang utama,” kata Hafiz.

Selain itu, tindak lanjut lain dari keputusan MK adalah KPU akan segera melakukan evaluasi dan penilaian terhadap aparat penyelenggara pemilu ditingkat provinsi, kabupaten/kota. “Bila perlu (evaluasi) sampai tingkat PPK dan PPS. Tergantung di tingkat mana masalahnya timbul,” jelas Hafiz.

Hafiz menegaskan, KPU tidak akan membiarkan dan akan menindak tegas jika ada aparat dan petugas penyelenggara Pemilu yang melakukan penyimpangan dan melanggar undang-undang serta kode etik KPU.

Selain menindaklanjuti Nias Selatan, KPU juga akan segara menindaklanjuti semua keputusan MK terkait sengketa hasil pemilu lainnya. Salah satunya, pengabulan gugatan yang diajukan salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Tenggara oleh MK.

Hafiz mengemukakan, apabila keputusan MK mewajibkan KPU melakukan revisi terhadap surat keputusan yang telah dikeluarkan, maka KPU akan segera melakukan perbaikan. “Kita (KPU) akan lihat bagaimana bunyi keputusannya,” ujar Hafiz.***

Tidak ada komentar: