Jumat, 20 Februari 2009

KPU Revisi Jadwal Kampanye

Pastikan Semua Partai Dapat Jatah Dua Kali
empimuslion.files.wordpress.com

KPU
Sabtu, 21 Februari 2009 | 00:56 WITA

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi jadwal kampanye partai politik di Sulsel. Revisis dilakukan dalam rapat koordinasi KPU se-Indonesia di Jakarta, tadi malam. Setelah revisi ini, KPU Sulsel memastikan semua partai politik mendapat jatah dua kali kampanye.

"Jadi ada kesalahan dalam jadwal yang sudah kami rilis sebelumnya. Hal itu disepakati untuk diperbaiki sehingga semua partai politik mendapat jatah kampanye dua kali. Tidak benar jika Partai Demokrat akan mendapat jadwal kampanye tiga kali," ujar Ketua Divisi Kampanye KPU Sulsel, Samsir A Rahim, per telepon dari Jakarta, tadi malam.

Rapat koordinadi yang dipimpin KPU Pusat itu berlangsung hingga tengah malam. Sebelumnya, KPU merilis jadwal kampanye partai politik di Sulsel. Kampanye berlangsung 21 hari, dimulai kampanye bersama dan pencanangan kampanye damai, 16 Maret 2009.

Jadwal kampanye yang direvisi tersebut diterbitkan KPU Pusat melalui Keputusan KPU bernomor 115/SK/KPU/Tahun 2009. SK tersebut diteken Ketua KPU Prof Dr Hafiz Anshary.

Partai Demokrat diberi waktu berkampanye pada tanggal 22, 28 Maret, dan 5 April. Sedang Partai Golkar dan PDIP hanya dua kali. Golkar berkampanye pada tanggal 21 dan 23 Maret, sedang PDIP pada 19 dan 28 Maret. Sementara PPP hanya satu kali kampanye, 2 April 2009.

"Jadi jadwal itu tidak berlaku lagi di Sulsel dan kita sudah susun jadwal baru. Hanya saja saya belum bisa sampaikan jadwal hasil revisi untuk kampanye partai di Sulsel sebab saya masih dalam ruangan rapat," kata Samsir.

Selain itu, disepakati juga untuk memberi kewenangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mendiskualifikasi partai politik yang tidak menyetor rekening dana kampanye paling lambat tanggal 9 Maret.

"Kalau hingga tangal 9 Maret masih ada partai yang belum menyetor rekening dana kampanye, maka partai bersangkutan akan kita diskualifikasi. Jika di provinsi, didiskualifikasi di provinsi, jika di kabupaten/kota akan didiskualifikasi oleh KPU setempat," jelas Samsir.

Wajib Laporkan Penggunaan Dana 24 April
RAPAT Koordinasi KPU Se-Indonesia di Jakarta, Jumat (20/2), memutuskan akan menggugurkan semua calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari partai politik jika pengurus partai tidak melaporkan penggunaan dana kampanye ke KPU. Penyampaikan penggunaan dana dalam kampanye harus dilaporkan paling lambar dua pekan setelah hari pemilihan atau 24 April.

"Kalau sampai tanggal 24 April masih ada partai yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya, maka caleg partai bersangkutan akan kita gugurkan jika terpilih," tegas Ketua Divisi Kampanye KPU Sulsel, Samsir A Rahim, dari Jakarta, tadi malam.(bie).
(Dikutip dari www.tribun-timur.com)

Tidak ada komentar: