(09 Jan 2009, 7 x , Komentar)
JAKARTA--Penyelenggaraan Pemilu 2009 yang tinggal dua bulan lagi masih menyisakan banyak kebingungan. Terutama berkaitan dengan penetapan suara sah hasil pemungutan suara.Dalam aturan KPU saat ini, sudah ditetapkan bahwa suara sah hanya untuk kejadian sekali centang. Lebih dari itu, akan dinyatakan sebagai suara batal. Belakangan, muncul lagi banyak protes,
terkait dengan kekhawatiran bakal banyaknya suara batal jika sampai dua kali centang itu dibatalkan. Dua kali centang dimaksud, yakni sekali untuk nama caleg, dan sekali untuk tanda gambar partai.
Seiring dengan itu, muncul banyak wacana bahwa akan diterbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu). Dalam perpu nantinya akan ditetapkan bahwa dua kali centang tetap sah. Sayangnya, perpu tersebut juga tak kunjung terbit.
"Kami tidak ingin dibingungkan dengan persoalan-persoalan seperti itu. Karena pada sisi lain, tahapan harus jalan, tetapi juga banyak terjadi ketidakpastian di lapangan," tegas Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas saat berdiskusi dengan anggota KPU Andi Nurpati maupun Ketua KPU Abd Hafiz Anshari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Kamis 8 Januari.
Jayadi mengatakan, kedatangannya untuk meminta kepastian terkait banyak hal yang masih membingungkan. Ia sendiri mengakui, jajarannya sudah jalan dan melakukan sosialisasi dengan tetap berpegang pada regulasi yang ada sekarang.
"Terlalu banyak masalah. Kami juga tidak proses pemilu vakum hanya karena menunggu Perpu yang juga belum jelas," ungkapnya.
Andi Nurpati menyarankan KPU tidak perlu terpengaruh. Saat ini, KPU harus tetap jalan melakukan sosialisasi. Bahkan, perlu memperbanyak sosialisasi untuk mengurangi suara batal.
Soal sekali centang atau dua kali centang yang sah, Andi Nurpati menyarankan untuk tetap melakukan sosialisasi sekali centang. Sebab, itu sekarang yang ada aturan hukumnya. Sementara yang lain belum.
Ketua KPU, Hafiz Anshary juga menyarankan agar tetap jalan melakukan sosialisasi. Bahkan, bila perlu diperbanyak dan tidak perlu terlena dengan hiruk-pikuk yang ada di luar. Aturan yang ada, itulah yang dijalankan dan itulah yang dilaksanakan.
"Kami sebenarnya ingin informasi yang lebih rinci. Sebab ke depan, ada banyak hal penting, tetapi juga terlalu banyak kemungkinan-kemungkinan. Termasuk soal logistik dan sosialisasi," urai Jayadi.
Dengan penegasan yang diperoleh, lanjut Jayadi, tahapan sosialisasi akan tetap dijalankan. Patokannya, tetap pada regulasi yang ada sekarang, yakni sekali centang.
Bahwa nanti akan muncul perpu yang mengesahkan jika dua kali centang, itu urusan lain. Tapi, KPU tidak mungkin tidak sosialisasi, hanya karena menunggu perpu yang juga belum jelas jadwal terbitnya.
Dalam pertemuan terungkap, KPU akan segera menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU seluruh Indonesia di Jakarta, 12 hingga 13 Januari. Agendanya akan membicarakan soal logistik dan sosialisasi. Pertemuan tersebut akan dihadiri dua anggota KPU yang membidangi logistik dan sosialisasi serta sekretaris KPU. (har)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar