Rabu, 16 September 2009

DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI


Dr Yusuf Al-Qaradhawi Dan Demokrasi

Rabu, 8 Agustus 2007 10:49:41 WIB


Halaman ke-1 dari 3

Oleh
Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi


Dr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.

"Kekuasaan yang terpilih" inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau "pemerintah", menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.

Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.

Saya katakan "secara garis besar", karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.

Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta'ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mem punyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya'nuhu.

Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta'ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan meng gunakannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari'at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.

Oleh karena itu, harus dikatakan: "Sesungguhnya rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam batas-batas syari'at Islam." Sebagaimana dalam Majelis Tasyri' (Badan Legislatif) harus ada komisi khusus yang dipegang oleh para ahli fiqih yang mampu mengambil kesimpulan dan melakukan ijtihad. Juga menilai ber bagai ketetapan undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dan penyimpangannya dari syar'iat, walaupun sistem demokrasi sendiri tidak mensyaratkan hal tersebut, meski dalam undang-undang dinyatakan bahwa agama negara yang dianut adalah Islam.

Kemudian, para calon wakil rakyat juga harus benar-benar memenuhi atau memiliki bekal yang kuat dalam agama dan akhlak serta beberapa ketentuan lainnya, misalnya keahlilan dalam bidang kepentingan umum dan lain sebagainya. Jadi, calon wakil rakyat tidak boleh dari seorang penjahat atau pemabuk atau suka mening galkan shalat atau orang yang menganggap enteng agama.

Di sana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang akan mengemban suatu pekerjaan.

Pertama : Mampu mengemban pekerjaan ini dan mempunyai pengalaman di bidangnya.
Kedua : Amanah. Dengan sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan takut kepada Allah Ta'ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur'an melalui lisan Yusuf as , di mana dia mengatakan:

"Artinya : Berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi ber pengetahuan. "' [Yusuf : 55]

Juga dalam kisah Musa as, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta:

"Artinya : Karena sesungguhnya, orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. " [Al-Qashash: 26]

Dengan demikian, kekuatan dan ilmu memerankan sisi intelektual dan profesional yang menjadi syarat suatu pekerjaan, sedangkan kemampuan menjaga dan amanat mencerminkan sisi moral dan mental yang memang dituntut pula untuk keberhasilannya.[1]

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan: "Anehnya, sebagian orang memvonis demokrasi sebagai suatu yang jelas-jelas merupakan bentuk kemungkaran atau bahkan kekufuran yang nyata, sedang mereka belum memahaminya secara baik dan benar sampai kepada substansinya tanpa memandang kepada bentuk dan cirinya.

Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan bagian dari pemahamannya. Oleh karena itu, barangsiapa menghukumi sesuatu yang tidak diketahuinya, maka hukumnya adalah salah, meskipun secara kebetulan bisa benar. Sebab, ibaratnya ia merupakan lemparan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, di dalam hadits ditetapkan bahwa seorang hakim yang memberi ke putusan dengan didasarkan pada ketidaktahuan, maka dia berada di neraka, sebagaimana orang yang mengetahui yang benar, tetapi dia menetapkan atau menghukumi dengan yang lain.

Lalu apakah demokrasi yang didengung-dengungkan oleh berbagai bangsa di dunia, dan diperjuangkan oleh banyak orang, baik di dunia belahan barat maupun timur, di mana ada sebagian bangsa bisa sampai kepadanya setelah melalui berbagai pertempuran sengit dengan penguasa tirani, yang menelan banyak darah dan menjatuhkan ribuan bahkan jutaan korban manusia. Sebagaimana yang terjadi di Eropa timur dan lain-lainnya, dan yang banyak dari pemerhati Islam menganggapnya sebagai sarana yang bisa diterima untuk meruntuhkan kekuasaan monarki, serta memotong kuku kuku politik campur tangan, yang telah banyak menimpa masyarakat muslim. Apakah demokrasi ini mungkar atau kafir, sebagaimana yang didengungkan oleh beberapa orang yang tidak memahami sepenuhnya lagi tergesa-gesa!!?!"

Sesungguhnya substansi demokrasi -tanpa definisi dan istilah akademis- adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan, dan rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui. Jika sebagian mereka menghalanginya, maka balasannya adalah pemecatan atau bahkan penyiksaan dan pembunuhan."[2]

Sesungguhnya Islam telah mendahului sistem demokrasi dengan menetapkan beberapa kaidah yang menjadi pijakan substansi nya, tetapi Islam menyerahkan berbagai rinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan pokok-pokok agama mereka, ke pentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka sesuai dengan zaman dan tempat, dan juga pembaharuan keadaan manusia.

Kelebihan demokrasi adalah, bahwa ia mengarahkan di sela -sela perjuangannya yang panjang melawan kezhaliman dan kaum tirani serta para raja kepada beberapa bentuk dan sarana, yang sampai sekarang dianggap sebagai jaminan yang paling baik untuk menjaga rakyat dari penindasan kaum tirani.

Tidak ada larangan bagi umat manusia, para pemikir dan pemimpin mereka untuk memikirkan bentuk dan cara lain, barang kali cara baru itu akan mengantarkan kepada yang lebih baik dan ideal. Tetapi, untuk mempermudah kepada hal tersebut dan me­realisasikannya ke dalam realitas manusia, kita melihat bahwa kita harus mengambil beberapa hal dari cara-cara demokrasi guna me wujudkan keadilan, permusyawaratan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta berdiri melawan kesewenangan para penguasa yang angkuh di muka bumi ini.

Di antara kaidah syari'at yang ditetapkan adalah, bahwa sesuatu yang menjadikan hal yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia itu menjadi wajib, dan bahwasanya tujuan tujuan syari'at yang diharapkan adalah jika tujuan-tujuan itu mem punyai sarana pencapaiannya, maka sarana ini boleh diambil sebagai alat menggapai tujuan tersebut.

Tidak ada satu syari'at pun yang melarang penyerapan pemikiran teori atau praktek empiris dari kalangan non-muslim. Karena, Nabi saw sendiri pada perang Ahzab telah mengambil pemikiran "penggalian parit", padahal strategi tersebut berasal dari strategi bangsa Parsi.

Selain itu, Rasulullah saw pernah juga mengambil manfaat dari tawanan musyrikin dalam perang Badar "dari orang-orang yang mampu membaca dan menulis" untuk mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslim.in, meski mereka itu musyrik. Dengan demikian, hikmah itu adalah barang temuan orang mukmin, di mana saja dia menemukannya, maka dia yang paling berhak atasnya.

Dalam beberapa buku, saya telah mengisyaratkan bahwa merupakan hak kita untuk mengambil manfaat dari pemikiran, strategi dan sistem yang bisa memberikan manfaat kepada kita, selama tidak bertentangan dengan nash muhkam (yang jelas) dan tidak juga kaidah syari'at yang sudah baku, dan kita harus memilih dari apa yang kita ambil untuk selanjutnya menambahkannya dan melengkapinya dengan bagian ruh kita serta hal-hal yang dapat menjadikannya sebagai bagian dari kita dapat dan menghilangkan identitas pertamanya."[3]

Ungkapan seseorang yang mengatakan, bahwa demokrasi berarti kekuasaan rakyat oleh rakyat dan karenanya, harus ditolak prinsip yang menyatakan, bahwa kekuasaan itu hanya milik Allah semata, maka ungkapan semacam itu sama sekali tidak dapat diterima.

Bagi para penyeru demokrasi tidak perlu harus menolak kekuasaan Allah atas manusia. Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang- wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.

Benar, setiap yang dimaksudkan dengan demokrasi oleh me reka adalah memilih pemerintah oleh rakyat sesuai dengan hati nurani mereka, serta memantau tindakan dan kebijakan mereka, serta menolak berbagai perintah mereka jika bertentangan dengan undang undang rakyat, atau dengan ungkapan Islam: "Jika mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat," dan mereka juga mem punyai hak untuk menurtmkan penguasa jika melakukan penyim pangan dan berbuat zhalim serta tidak mau menerima nasihat atau peringatan. "[4]

Sesungguhnya undang-undang menetapkan, di samping berpegang pada demokrasi, bahwa agama negara adalah Islam dan bahwasanya syari'at Islam adalah sumber hukum dan undang undang, dan yang demikian itu merupakan penegasan akan kekuasaan Allah atau kekuasaan syari'at-Nya, dan kekuasaan itulah yang memiliki kalimat tertinggi.

Dimungkinkan juga untuk menambahkan pada undang-gundang materi yang secara tegas dan lantang menetapkan, bahwa setiap undang-undang atau sistem yang bertentangan dengan syari'at yang baku dan permanen, maka undang-undang itu adalah bathil."[5]

Tidak ada ruang untuk pemberian suara dalam berbagai hukum pasti dari syari'at dan juga pokok-pokok agama serta hal hal yang wajib dilakukan dalam agama, tetapi pemberian suara itu pada masalah-masalah ijtihadiyah yang mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat dalam hal tersebut, misalnya pemilihan salah satu calon yang akan menempati suatu jabatan, meskipun itu jabatan kepala negara, dan seperti juga pengeluaran undang-undang untuk mengatur lalu lintas jalan raya atau untuk mengatur bangunan tempat perdagangan atau industri atau rumah sakit, atau yang lainnya yang oleh para ahli fiqih disebut sebagai "mashalihul mursalah." Atau seperti juga pengambilan keputusan untuk mengumumkan perang atau tidak, mengharuskan pembayaran pajak tertentu atau tidak, atau mengumumkan keadaan darurat atau tidak, atau mem batasi jabatan Presiden, dan pembolehan membatasi masa pemilihan atau tidak, demikian seterusnya.

Jika banyak pendapat yang berbeda dalam masalah ini, maka apakah pendapat itu akan ditinggal menggantung begitu saja, apa kah ada tarjih tanpa murajjah (yang diunggulkan)? Ataukah harus ada murajjah?

Sesungguhnya logika akal, syari'at dan realitas menyatakan harus ada murajjah (yang diunggulkan), dan yang diunggulkan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah terbanyak. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pen dapat satu orang, dan dalam hadits disebutkan:

"Sesungguhnya, syaitan itu bersama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."[6].[7]

Ungkapan orang yang menyatakan, bahwa tarjih (pengunggulan satu pendapat) itu adalah untuk yang benar meskipun tidak ada seorang pun pendukungnya. Adapun yang salah harus ditolak meskipun didukung oleh 99 dari 100. Ungkapan ini hanyalah tepat pada hal-hal yang ditetapkan oleh syari'at secara gamblang, tegas dan terang yang menyingkirkan perselisihan dan tidak mengandung perbedaan atau menerima pertentangan, dan hal itu hanya sedikit sekali. Itulah yang dikatakan: Jama'ah itu adalah yang sejalan dengan kebenaran meski engkau hanya sendirian.[8]

Sesungguhnya petaka pertama yang menimpa umat Islam dalam perjalanan sejarahnya adalah sikap mengabaikan terhadap kaidah musyawarah, dan perubahan "Khilafah Rasyidah" menjadi "kerajaan penindas" yang oleh sebagian sahabat disebut "kekaisaran". Artinya, kekuasaan absolut Kaisar telah berpindah kepada kaum muslimin dari berbagai kerajaan yang telah diwariskan Allah ke padanya. Padahal semestinya mereka mengambil pelajaran dari mereka dan menghindari berbagai kemaksiatan dan perbuatan hina yang menjadi sebab musnahnya negara mereka.

Apa yang menimpa Islam, umatnya, serta dakwahnya di zaman modern ini tidak lain adalah akibat dari pemberlakuan pemerintahan otoriter yang bertindak sewenang wenang terhadap umat manusia dengan menggunakan pedang kekuasaan dan emas nya, dan tidaklah syari'at dihapuskan, skularisme diterapkan, serta umat manusia diharuskan berkiblat ke barat melainkan dengan paksaan, memakai besi dan api. Tidaklah dakwah Islam dan ge­rakannya dipukul habis-habisan serta tidak juga para penganut dan penyerunya dihajar dan dikejar-kejar melainkan oleh kekuasaan otoriter yang terkadang tanpa kedok dan terkadang dengan meng gunakan kedok demokrasi palsu yang diperintahkan oleh kekuatan yang memusuhi lslam secara terang-terangan atau diarahkan dari balik layar."[9]

Di sini saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) perlu menekankan, bahwa saya bukan termasuk orang yang suka menggunakan kata-kata asing, seperti misalnya; demokrasi dan lain-lainnya untuk mengungkapkan pengertian-pengertian Islam.

Tetapi, jika suatu istilah telah menyebar luas di tengah-tengah umat manusia dan telah dipergunakan oleh banyak orang, maka kita tidak perlu menutup pendengaran kita darinya, tetapi kita harus mengetahui maksud istilah tersebut, sehingga kita tidak me mahaminya secara keliru, atau mengartikannya secara tidak benar atau yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang membicarakannya, dengan begitu hukum kita terhadapnya adalah hukum yang benar dan seimbang. Meski istilah itu datang dari luar kalangan kita, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, poros hukum itu tidak pada nama dan sebutan, tetapi pada kandungan dan substansinya."[10]

Saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) termasuk orang yang menuntut demokrasi dalam posisinya sebagai sarana yang sangat mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan kita dalam kehidupan yang mulia, yang di dalamnya kita bisa berdakwah kepada Allah dan juga kepada Islam, sebagaimana kita telah beriman kepadanya, tanpa harus dijebloskan ke dalam penjara yang gelap atau dihukum di atas tiang gantungan."[11]

Berkenaan dengan hal tersebut, dapat penulis katakan: "Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah dengan sekuat tenaga membela demokrasi dalam menghadapi pemerintahan otokrasi atau pemerintahan tirani yang berbagai keburukan dan kesialannya telah dirasakan oleh Dr.Yusuf al-Qaradhawi dan Jama'ah Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi berusaha keras mempertahankan demokrasi dengan segenap daya dan upaya.

Yang lebih baik dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, menegakkan hukum Islam yang di dalamnya terdapat konsep musyawarah Islami yang sudah cukup bagi kita dan tidak lagi memerlukan demokrasi ala Barat meskipun kita memolesnya dengan berbagai kebaikan dan keindahan.

Jika kita menyaring demokrasi ini, lalu menambahkan bebe rapa hal yang sesuai dengan agama kita atau mengurangi beberapa hal darinya yang memang bertentangan dengan agama, lalu mengapa kita harus menyebutnya demokrasi? Mengapa tidak menyebutnya syura (permusyawaratan) misalnya.

Dengan demikian, demokrasi Barat tidak disebut demikian kecuali diambil dengan seluruh kandungannya. Tetapi, jika diambil dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan penyimpangan, maka hal itu secara otomatis menjadi sesuatu yang lain yang tidak mungkin kita sebut lagi sebagai demokrasi. Dalam hal ini, perum pamaannya adalah sama dengan khamr jika rusak dengan sendirinya atau tindakan seseorang, maka pada saat itu tidak lagi disebut se bagai khamr, tapi disebut cuka. Demikian pula demokrasi.

Jadi, yang harus dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah menyeru kepada penegakan hukum Islam dengan menerap kan sistem syura (permusyawaratan) yang adil, daripada mengobati suatu penyakit dengan penyakit lain, yang bisa jadi lebih berbahaya lagi bagi umat.[12]

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]

Rabu, 09 September 2009

Sketsa Pemilu 2009


Jakarta
- Penghitungan kursi tahap kedua menimbulkan masalah. Karena MK tidak menghapus pasal kontroversial, maka putusan MA tentang kesalahan KPU menjabarkan pasal itu, masih berlaku. Terjadi ketidakpastian hukum. Tiga partai besar akan terus menyoal.

Dari empat variabel teknis pemilu, yang paling banyak diubah oleh MK pada Pemilu Legislatif 2009 adalah variabel keempat, yaitu formula perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Inilah wilayah akhir proses perebutan kursi, sehingga ketidakjelasan aturan main mengundang MK untuk lebih banyak campur tangan.

Berlarut-larutnya penetapan perolehan kursi partai politik untuk pemilu DPR dan penetapan calon terpilihnya, bersumber pada wilayah ini. Sesungguhnya MK sudah melakukan berbagai macam terobosan untuk mengatasi masalah ini, namun itu semua tidak mampu mendorong KPU berkerja tepat waktu.

Sebagaimana kita tahu, semua undang-undang pemilu kita memakai metode kuota sebagai dasar menghitung perolehan kursi. Dalam hal ini undang-undang pemilu menyebutnya sebagai bilangan pembagi pemilihan (BPP). BPP adalah jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dibagi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

Berbeda dengan UU No. 12/2003 yang pembagian kursi habis di daerah pemilihan, UU No. 10/2009 membuat pengaturan lebih rumit, yakni menarik sisa kursi dan sisa suara ke provinsi, khususnya bagi provinsi yang memiliki lebih dari satu daerah pemilihan. Alasannya demi meningkatkan proporsionalitas, meski hal itu sulit tercapai.

Karena sisa suara dan sisa kursi ditarik ke provinsi, maka di sini ditentukan BPP baru, yakni jumlah sisa suara seluruh partai di provinsi dibagi dengan jumlah sisa kursi di provinsi. BPP baru inilah yang menjadi dasar untuk menghitung sisa kursi yang tak habis dibagi di daerah pemilihan.

Namun setelah diketahui partai mana yang memperoleh kursi, penempatan tetap dikembalikan ke daerah pemilihan yang masih mempunyai sisa kursi. Dengan cara ini, pembuat undang-undang bermaksud menjaga konstituenitas wakil rakyat. Maksudnya, setiap wakil rakyat jelas posisinya mewakili daerah pemilihan mana.

Dengan skema perolehan seperti itu, UU No. 10/2008 membagi tiga penghitungan perolehan kursi partai politik. Penghitungan Tahap Pertama dan Penghitungan Tahap Kedua dilakukan di daerah pemilihan, sedang Penghitungan Tahap Ketiga dilakukan di provinsi.

Penghitungan Tahap Pertama tidak ada masalah, karena penghitungan ini diperuntukkan buat partai yang memperoleh suara sebanyak BPP atau lebih. Dengan demikian kuotanya utuh satu kursi. Masalahnya selalu ada sisa kursi yang belum terbagi, sehingga perlu dilakukan Pengitungan Tahap Kedua. Bagaimana aturannya, bisa dibaca pada Pasal 205 ayat (4) UU No. 10/2008.

"Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratur) dari BPP DPR."

Itu artinya, Penghitungan Tahap Kedua hanya diikuti oleh partai politik yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% BPP. Jadi, partai yang tidak mencapai suara sekurangnya 50% BPP, tidak bisa mengikuti Penghitungan Tahap Kedua, alias tidak mendapatkan kursi.

Namun ketentuan itu dijabarkan secara berbeda oleh KPU. Lewat Peraturan KPU No. 15/2009 tentang Pedoman Teknis Pengumuman Hasil Pemilu, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih, KPU mengubah frase "memperoleh suara sekurang-kurangnya 50%BPP" menjadi "memperoleh sisa suara sekurang-kurangnya 50% BPP."

Dengan ketentuan itu, implikasiya berbeda. Partai yang menurut teks asli tidak bisa mengikuti Penghitungan Tahap Kedua, menjadi bisa mengikuti; sebaliknya partai yang telah memperoleh kursi pada Penghitungan Tahap Pertama peluangnya kecil untuk mendapatkan kursi tambahan bila sisa suaranya tak mencapai 50% BPP.

Beberapa calon anggota legislatif yang dirugikan oleh Peraturan KPU No. 15/2009 itu lalu meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali peraturan KPU. Ternyata permintaan itu dikabulkan, sehingga MA memerintahkan kepada KPU untuk mengoreksi peraturannya, dengan tetap berpegang pada Pasal 205 ayat (4).

Jika putusan MA itu dijalankan oleh KPU, maka akan terjadi perubahan komposisi perolehan kursi yang signifikan. Partai-partai yang meraih suara besar, dalam hal ini Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP, jumlah kursinya akan bertambah banyak; sebaliknya partai menengah dan kecil, kursinya akan berkurang.

Terjadilah ketegangan politik. Di satu pihak, sejumlah pimpinan partai dan pemantau memintah agar KPU tak menaati putusan MA; di lain pihak, sejumlah partai mendesak KPU untuk melaksankan putusan MA, apapun risiko politiknya. Yang pertama mengabaikan prinsip hukum, yang kedua mengabaikan potensi konflik politik.

Partai-partai yang dirugikan oleh putusan MA itu lantas mengajukan permohonan ke MK untuk mengubah atau sekalian menghapus ketentuan Pasal 205 ayat (4), agar putusan MA tidak punya dasar hukum lagi.

Namun dalam putusannya, MK tidak menghapus ketentuan tersebut. Menurut MK, Pasal 205 ayat (4) adalah konstitusional bersyarat. Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua dilakukan sesuai dengan rumusan yang ditentukan oleh MK. Dengan kata lain, MK tidak menghapus pasal, tetapi memberi tafsir baru.

Apa yang disebut dengan tafsir baru itu sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan tafsiran KPU sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 15/2009. Dengan kata lain, MK menganggap peraturan KPU sudah dalam jalur yang benar, sehingga secara otomatis bisa mengabaikan putusan MA.

Namun sesungguhnya putusan MA masih bisa berlaku. Sebab, Pasal 205 ayat (4) UU No. 10/2008 yang menjadi pijakan MA untuk menyalahkan peraturan KPU itu masih ada, masih eksis, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menjalankan putusan MA. Oleh karena itu bisa dimengerti bila Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP mendesak KPU untuk melakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua sesuai dengan putusan MA.

Jadi, menurut saya, putusan MK yang memberikan langkah pengaturan Penghitungan Tahap Kedua masih menyisakan masalah, sebab MK ternyata tidak menghapus pasal dan ayat yang kontroversial, melainkan hanya memberikan tafsir baru. Celakanya tafsir baru ini berbeda dengan tafsirnya MA. Apa boleh buat, tetap terjadi ketidakpastian hukum.

Seorang kawan ahli hukum tata negara menganggap saya sesat pikir; tidak memahami bagaimana kerangka kerja MK yang punya kewenangan untuk menafsir konstitusi.

Ya, kalau MK menafsirkan konstitusi untuk menilai undang-undang itu bertentangan denan konstitusi, atau tidak, itu memang kewenangannya. Tapi kalau lembaga itu menafsirkan pasal undang-udang untuk diterjemahkan ke peraturan lain, apa itu tidak bisa disebut telah mengambil kewenangan MA, sekaligus merendahkan derajat lembaga?

Masalahnya disederhankan saja. MK menghapus Pasal 205 ayat (4) sehingga putusan MA dengan sendirinya tidak berlaku. Selanjutnya MK bisa mendesak KPU untuk bikin peraturan baru. Presedennya sudah ada, yakni pada saat MK menghapus Pasal 214 UU No. 10/2008 yang mengatur tentang penetapan calon terpilih, dan meminta KPU untuk membuat ketentuan-ketentuan baru berdasarkan pertimbangan putusan MK.


*) Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)


(diks/asy)

Rabu, 02 September 2009

KPU: Pelantikan DPRD Harus Dilakukan Tepat Waktu


[ Selasa, 25 Agustus 2009 ]

PELANTIKAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2009-2014 harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2004-2009. Komisi Pemilihan Umum dan Departemen Dalam Negeri perlu berkoordinasi agar syarat administrasi untuk pelantikan DPRD dapat diselesaikan tepat waktu.

Anggota KPU, Andi Nurpati, di Jakarta, Senin (24/8), menuturkan, sebelumnya DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Sulawesi Barat meminta pengunduran waktu pelantikan pada 23 September 2009 karena liburan Lebaran. ”Kami berharap tetap tepat waktu sesuai dengan habisnya masa jabatan,” kata dia.

Andi meminta DPRD mematuhi tata tertib masing-masing. ”Memang ada DPRD yang membolehkan sidang pada hari libur, hari Sabtu atau Minggu, tetapi ada juga yang tidak membolehkannya. Jadi, disesuaikan saja,” ujar Andi seusai bertemu Pejabat Direktur Pejabat Negara Departemen Dalam Negeri Sapto Supono untuk membahas pelantikan anggota DPRD.

Andi menyatakan, DPRD provinsi yang dilantik pada Agustus ini adalah Sumatera Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, terkait dengan pelantikan DPRD telah dikonsultasikan dengan KPU dan tak ada masalah. Konsultasi yang lebih dalam terkait pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober sebab ada implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Dari Jatim, Senin, dilaporkan, sedikitnya 50 orang yang dimotori dua calon anggota legislatif yang gagal terpilih pada pemilu lalu berunjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Madiun. Mereka menolak pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014.

Sumber: Kompas.Com