Rabu, 6 Mei 2009 | 23:47 WITA
JAKARTA, TRIBUN - Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Depdagri, KPU, dan Komisi II DPR menyepakati desain surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Juli mendatang hanya satu muka. Surat suara pada pemilu legislatif menggunakan dua muka alias timbal balik.
Hasil rapat konsultasi itu diungkapkan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, seusai rapat di Ruang Pansus B, Gedung DPR, Selasa (5/5). Surat suara satu muka, dijelaskan Hafiz, berbeda dengan surat suara pemilu legislatif lalu. Surat suara pemilu legislatif memiliki dua muka.
"Kita hanya konsultasi, ada surat suara yang dua muka dan satu muka. Kalau dua muka berarti sama dengan legislatif. Tapi tadi yang disepakati satu muka, agar efisien," kata Hafiz.
Pada desain surat suara tersebut, baik judul surat suara maupun gambar calon, berada pada satu halaman yang sama. Surat suara satu muka ini diyakini lebih murah dan lebih mudah dalam pencetakannya.
Sesuai ketentuan UU No 42 tahun 2008, untuk penentuan format dan desain surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Setelah diperoleh masukan dan kata sepakat, KPU akan menindaklanjuti dengan peraturan KPU.
Cek di RT
Menghadapi pilpres, masyarakat diminta mengecek nama mereka di daftar pemilih sementara (DPS) yang akan digunakan dalam pemilu presiden mendatang. Masyarakat cukup mengeceknya ke lingkungan RT/RW setempat. Bisa di rumah ketua RT/RW atau di balai yang ditunjuk.
Anggota KPU, Endang Sulastri, mengingatkan pengecekan nama ini untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih menjelang waktu pengumuman DPS yang dijadwalkan pada 11-17 Mei.
"Pengumuman tidak hanya dilaksanakan di PPS atau kelurahan, tapi juga di tingkat RT/RW sehingga masyarakat lebih dekat untuk mencermati," tutur Endang dalam peluncuran pesan singkat pemutakhiran DPS di Hotel Borobudur, Selasa (5/5), seperti dikutip Kompas.com.(lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar