Senin, 13 September 2010

Revisi UU Penyelenggara Pemilu bakal Alot

Jakarta, 27 Agustus 2010


JAKARTA--MI: Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak untuk menampung draf revisi UU Penyelenggara Pemilu yang diusulkan anggota dewan karena tidak sesuai konsensus awal. Konsensus menyatakan bahwa draf revisi harus disampaikan dalam bentuk usulan Komisi II DPR.

"Sebetulnya Baleg akan menerima yang sudah masak. Kalau usulan anggota saja tidak bisa. Apa yang dirumuskan sebelumnya itu sebagai usulan komisi. Jadi, usulan anggota tidak serta-merta langsung diberikan ke Baleg karena sudah ditentukan perubahan UU 22/2007 ditangani oleh komisi," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8).

Ia menyatakan fraksional pendapat mengenai makna independensi KPU merupakan hal yang wajar. Menurut dia, perbedaan pendapat yang terjadi di internal komisi harus ditangani dengan baik dan tidak ada unsur pemaksaan kehendak.

"Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Ada tarik-ulur memang dan penyelesaiannya benar-benar harus dikembalikan ke kepentingan bangsa. Kalau kepentingan kelompok saja repot. Harus ada tarik ulur yang sehat, tidak memaksakan kehendak," ujarnya.

Terkait isu tersebut, ia menyatakan bahwa sikap Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan agar posisi KPU dan Bawaslu diisi oleh orang independen. Unsur partai politik tidak boleh terlibat karena sama saja dengan juri yang merangkap menjadi pemain. Kalaupun ada kelemahan dalam penerapan sistem tersebut, ia menyatakan perbaikan bukan dilakukan dengan perombakan struktur.

"Kita kejar independensi. Sejak bagaimana wasit ikut main sepakbola? Tugas dia mengatur pertandingan bola. Bagaimana pertandingan wasit bisa menjadi pemain," tukasnya lagi.

Sikap F-PKS cenderung mengikuti F-PD. Ini menjadi titik balik perubahan sikap yang awalnya mendukung agar KPU dan Bawaslu diisi oleh unsur parpol seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua F-PKS Agus Purnomo pada munas PKS beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II F-PKS Gamari Sutrisno menyatakan bahwa fraksi cenderung setuju dengan independensi parpol dimaknakan sebagai bebasnya KPU dari unsur parpol. "KPU harus independen total. Kalau timsel dan DK KPU itu masih bisa memasukkan unsur parpol karena UU menyatakan bisa diusulkan oleh presiden dan DPR," cetusnya.

(Din/OL-8)


mediaindonesia.com
Sumber:
http://www.cetro.or.id/newweb/index.php?pilih=com_detail&cetro_id=content-730

untuk mengunduh draft RUU Penyelenggara pemilu disini:

Senin, 06 September 2010

SOSIALIASASI POLITIK UNTUK PEMILIH; Dokumen Poto-Poto


Ibu Nurbaety, Ketua KPU Bantaeng memberikan pendapat
pada acara Rapat Tim Fasilitator di Kantor KPU tanggal 5 Mei 2010
(Foto: Andi Harianto)

Ungkapan harapan peserta di tempel, disaksikan oleh Ibu Nusrah Azis
Anggota KPU Propinsi Sulsel (Foto: Ansul)

Pak Taufik, memandu diskusi kelompok
untuk pokok bahasan Money Politik dan Cost Politik
dalam diskusi kelompok ini, dibagi dalam 3 kelompok yang masing-masing
membahas tema yang berbeda (Foto: Andi Harianto)

Slide Presentasi Alur Proses
workshop Penyusunan Modul Pendidikan Pemilih
(Foto: Rusdiansyah)

Orientasi Kegiatan Pada Workshop Tahap Pertama
Muh. Nurfajri sebagai Fasilitator, memandu brainstorming
(Foto : Rusdiansyah)


DISEMINASI INFORMASI; Merancang Tahapan Pemilihan Ketua OSIS

Pendidikan pemilih, menjadi focus program KPU Bantaeng pasca Pemilu tahun 2009. Salah satu program yang telah dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2010 adalah Disemininasi Informasi Merancang Tahapan Pemilihan. Oleh KPU Kabupaten Bantaeng, kegiatan ini dimaksudkan untuk menciptakan sharing informasi yang berimbang diantara peserta, untuk menemukenali masalah-masalah yang timbul pada saat pemilihan dan upaya memperbaikinya. Selain hal ini, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk bersama mengevaluasi pelaksanaan tahapan PEMILU yang telah dilaksanakan oleh KPU Kab. Bantaeng.


Pertemuan Lintas Instansi Untuk membahas program pendidikan politik
(Foto: Documentasi KPU Btg)

Simulasi Merancang Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Ketua OSIS adalah menjadi sasaran kegiatan. Landasannya, adalah bahwa kedua sasaran ini jauh lebih dahulu menerapkan pemilihan demokratis yang langsung, daripada kegiatan Pemilu yang baru dilkasanakan tahun 1999. Selain KPU ingin mendapatkan informasi berkenaan dengan tata cara dan model mencegah konflik, KPU juga berkepentingan untuk mengenalkan system kepemiluan yang (modern) saat ini diterapkan. Walau ini hal yang umum, setidaknya bisa menjadi pelajaran oleh masing-masing. Minimal saling mengevaluasi, untuk menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik.

Hasil dari simulasi Pemilihan Kepala Desa telah dipublish sebelumnya. Kini, saya ingin berbagi cerita tentang begitu antusiasnya para ketua OSIS se-Kabupaten Bantaeng berdiskusi menemukan format ideal pemilihan ketua OSIS yang lebih demokratis. Mengingat OSIS di Bantaeng selama ini, belum mendapatkan format baku dari sekolahnya tentang bagaimana merancang tahapan pemilihan.


Pendidikan Politik pada salah satu pesantren di Bantaeng

Pada simulasi ini, antusiasme peserta dari kalangan pengurus OSIS sangat tinggi. Sebelum pelaksanaan simulasi dilaksanakan orientasi pengenalan organisasi dan kelembagaan OSIS sebagai bahagian dari pendidikan politik. Pada momentum ini saya yang membawakannya. Orientasi ini dilakukan mengingat rata-rata perwakilan peserta kurang mengenal tugas, fungsi dan wewenang setiap kelembagaan demokrasi di tingkat OSIS. Selain itu saya mencoba memberikan pendidikan politik tentang system kelembagaan di Negara kita, sekaligus menyinggung tentang system kepemiluan dan masalahnya.

Pada tahapan berikutnya dilaksanakan simulasi, dengan membagi peserta dalam 2 (dua) kelompok yang membahas satu tema yang sama. Setelah selesai, hasil kelompok dipresentasikan dan dibandingkan, yang menghasilkan rancangan pemilihan ketua OSIS yang disepakati oleh peserta. Hasilnya akan di publish kemudian. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2010, di SMA Neg. 1 Tompobulu, Kecamatan Pa’jukukang,Bantaeng.


Kegiatan ini sebagai kelanjutan dari kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertiwi Bantaeng, pada tanggal 15 Mei 2010 yang dihadiri 30 peserta dari OSIS yang diundang. Pada kegiatan awal ini, baru pada tahapan sharing informasi dengan memberi kesempatan kepada salah satu Pembina OSIS untuk memaparan Proses tahapan Pemilihan ketua OSIS. Selanjutnya dilaksanakan diskusi dan pemetaan kasus serta rekomendasi untuk memperbaiki kualitas pemilihan OSIS. Rekomendasi inilah yang ditindak lanjuti dalam bentuk simulasi.

Hasil kegiatan ini, menghasilkan format pemilihan ketua OSIS yang baru dan dianggap ideal oleh peserta. Diharapkan hasil ini bisa menjadi salah satu acuan bagi Pembina OSIS di tingkat SLTA untuk model pemilihan ketua OSIS nya. Selain itu, kegiatan ini juga memberi pengetahuan bagi pengurus OSIS untuk melaksanakan momentum pemilihan yang lebih demokratis dan beradab.