Pokja Penguatan Kerja Sama Antar Istansi Pemerintah, Pers dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya
Hari/Tanggal : Senin, 22 Desember 2008
Waktu : 16.00 – 18.00 WBTi
Agenda :
"Pembahasan rekomendasi FGD Tahapan Pemilu yang berkaitan dengan pers (Penyiaran, Iklan pemilu, pemberitaan berimbang, dan partisipasi pers terhadap pendidikan politik dan sosialisasi Pemilu 2009) "
Peserta :
1. KPU Bantaeng
2. Ketua Panwaslu
3. Harian Fajar
4. Tribun Timur
5. Ujung Pandang Ekspres
6. Radio Pantai Selatan
7. Radio MBS
8. Citra TV Kabel
9. Panrannung Pos
10. Sekretaris KPU Bantaeng
Hasil Rapat :
A. Hal - Hal Umum
- Rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) Tahapan Pemilu 2009, yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantaeng Tanggal 2 – 3 Desember 2008 dalam analisa peserta pertemuan yang terdiri dari unsur pers, Panwaslu Kabupaten dan KPU Bantaeng sendiri merupakan sesuatu yang penting untuk ditindak lanjuti, terutama yang berkaitan dengan sosialisasi itu sendiri demi mendukung suksesnya pemilu 2009.
- Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2009, berbagai hal harus diperhatikan dengan serius terutama yang berkaitan dengan mekanisme pemberian tanda pada surat suara dengan mekanisme contreng/centang. dikhawatirkan partisipasi pemilih akan rendah dan akan menimbulkan banyak suara yang akan batal dikarenakan perubahan cara pemberian suara dari mekanisme mencoblos ke mekanisme menanandai (mencontreng/mencentang). KPU dan seluruh jajarannya diharapkan melakukan sosialisasi secara intens dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pers dan Panwaslu dalam hal ini.
- Untuk mengakrabkan istilah ‘mencontreng/mencentang’ sebagai cara baru dalam memberikan suara pada Pemilu 2009 nanti, perlu disepakati bahasa local (Bahasa Makassar) berkenaan dengan istilah ini. hal ini disebabkan karena mencontreng atapun mencentang bukanlah bahasa baku sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam bahasa Indonesia. A’cokki, a’ cori’ atau ma ceklis adalah beberapa pilihan untuk membumikan system penandaan suara dalam bahasa Makassar.
- Berkenaan dengan UU dan peraturan pemilu yang berkait dengan penyiaran dan iklan kampanye, yang mensyaratkan durasi iklan kampanye pada media radio dan TV sebanyak maksimal 60 detik per spot selama 10 kali dalam sehari, rata-rata media radio di Kabupaten Bantaeng belum memenuhi ketentuan ini. Rata-rata durasi spot yang digunakan media radio untuk iklan kampanye selama ini 3-5 menit per spot.
- Untuk menjalankan amanah Undang-Undang dan peraturan berkenaan dengan layanan iklan kampanye pada media Radio, KPU berharap agar peraturan yang berkenaan dengan iklan kampanye harus ditegakkan. Panwaslu dalam hal ini, juga perlu menjalankan mekanisme pengawasannya sesuai aturan yang berlaku. Dalam pandangan media, baik KPU ataupun Panwaslu belum menjalankan mekanisme pengawasannya terkait dengan iklan pemilu ini, sehingga pihak radio ataupun TV tetap menjalankan iklan kampanyenya sesuai kesepakatan komersil dengan partai peserta pemilu taupun Calon Legislatif yang memakai jasa iklan.
- Pihak Radio maupun TV menganggap pensyaratan mengenai durasi spot pemasangan iklan kampanye sangat terbatas untuk mengkapanyekan Partai Politik ataupun Caleg yang memasang Iklan. diharapkan ada kebijaksanaan durasi waktu, agar caleg yang memasang iklan tersebut dapat dengan bebas mensosialisasikan dirinya. Dalam kesepahaman peserta diskusi, diharapkan masing-masing pihak mengkonsultasikan mengan kebijaksanaan ini jikalau dibutuhkan. Pihak pers berkonsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Panwas dan KPU Kabupaten Bantaeng juga berkonsultasi KPU atau Panwas Propinsi untuk menemukan kesepahaman yang adil tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.
- Kepada pihak Media Cetak yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dengan KPU bantaeng, diharapkan terus membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Citra penyelenggara pemilu secara khusus dan Kabupaten Bantaeng secara umum akan terangkat jikalau pers turut membantu dalam hal penyiaran dan pemberitaan berkenaan dengan aktifitas KPU dan Panwaslu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masayarakat.
- Anggaran Sosialisasi Pemilu untuk KPU yang bersal dari APBN sangatlah minim, hal inilah salah satu kendala bagi KPU Bantaeng untuk meningkatkan intensitas sosialisasi ke masyarakat. KPU Bantaeng dalam hal ini berharap adanya partisipasi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai fasilitator pemilu untuk memberikan anggaran pendamping APBD, khusus berkenaan dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih, agar pengetahuan masyarakat tentang p[emilu dapat ditingkatkan
B. Rencana Tindak Lanjut Kerjasama
- Radio Komunitas MBS dan Radio Komersil Pantai Selatan akan membantu KPU dan Panwaslu Kabupaten Bantaeng dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam bentuk talk show “Rakyat Bertanya KPU Menjawab” dengan durasi 2 jam persekali tayang selama 10 kali. adapun berkenaan dengan teknis dan jadwal pelaksanaaan akan dikomunikasikan lebih lanjut.
- Citra TV Kabel juga berkonstribusi dengan menyiapkan 10 Jam spot iklan untuk KPU dalam melakukan sosialisasi dan simulasi cara pemberian suara dan teknis-teknis pemilu lainnya.
- Pihak media cetak, akan terus berpartisipasi dalam bentuk pemberintaan kegiatan KPU, khususnya berkaitan dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
- Panwaslu Kabupaten dalam hal ini, akan melakukan mekanisme pengawasan yang berkaitan dengan iklan kampanye dan penertiban pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu
- KPU Kabupaten Bantaeng, menyiapkan fasilitas gratis internet di Media Centre KPU kepada wartawan media cetak dan elektronik bagi yang ingin mendapatkan informasi pemberitaan dan informasi pemilu tahun 2009.
- Kepada semua pihak yang terlibat dalam pertemuan, akan bersepakat untuk terus mengembangkan kerjasama yang lebih baik demi suksenya pemilu 2009.
Bantaeng, 22 Desember 2008
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bantaeng
ANDI HARIANTO
Pimpinan Rapat
Kabupaten Bantaeng
ANDI HARIANTO
Pimpinan Rapat
Kadriana Kaemuddin,SE
Notulen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar