Tanggal 12 Februari 2010, KPU Kabupaten Bantaeng telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng. Tatib ini mengatur tata laksana kelembagaan secara internal.
Blog Ini adalah himpunan catatan Sang Komisioner untuk memberi informasi bagi pengunjung mengakses berbagai perkembangan Pemilu di Kabupaten Bantaeng.Gunakan Hak Pilih Anda Dengan Bijak, Suara Anda Menentukan Nasib Bangsa
Kamis, 11 Maret 2010
Bawaslu Gandeng Komnas HAM Pantau Pemenuhan Hak Pilih WN di Pilkada
Jumat, 12/03/2010 12:07 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Badan Pengawasan Pemiliha Umum (Bawaslu) menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memantau terpenuhinya hak konstitusional warga negara pada Pilkada 2010.
"MoU Bawaslu dan Komnas HAM memang ditujukan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2010 di 224 daerah. Ini terkait pemenuhan hak dasar warga negara dalam memberikan suara," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2010).
Menurut Nur Hidayat, selaku lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu menggandeng Komnas HAM sesuai dengan amanat undang-undang seperti hak sipil dan politik.
Bentuk kerjasama ini tertuang dalam beberapa bentuk, semisal Tim Pemantuan Bersama, sosialisasi, pelatihan dan tukar menukar informasi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyoroti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu bermasalah.
"Masalah paling krusial adalah terkait DPT, karena menentukan apakah seseorang dapat menggunakan hak politiknya. Karena itulah ini menjadi isu kruisal," jelasnya.
Selain itu, hak politik kaum marjinal yang selalu terpinggirkan dan disepelekan oleh lembaga penyelelenggara Pemilu.
"Misalnya penyandang cacat, atau masyarakat adat yang berada di pelosok Nusantara. Karena undang-undang pemilu tidak memfasilitasi warga ini dalam hak pilihnya," tuturnya.
(fiq/nrl)
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Badan Pengawasan Pemiliha Umum (Bawaslu) menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memantau terpenuhinya hak konstitusional warga negara pada Pilkada 2010.
"MoU Bawaslu dan Komnas HAM memang ditujukan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2010 di 224 daerah. Ini terkait pemenuhan hak dasar warga negara dalam memberikan suara," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2010).
Menurut Nur Hidayat, selaku lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu menggandeng Komnas HAM sesuai dengan amanat undang-undang seperti hak sipil dan politik.
Bentuk kerjasama ini tertuang dalam beberapa bentuk, semisal Tim Pemantuan Bersama, sosialisasi, pelatihan dan tukar menukar informasi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyoroti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu bermasalah.
"Masalah paling krusial adalah terkait DPT, karena menentukan apakah seseorang dapat menggunakan hak politiknya. Karena itulah ini menjadi isu kruisal," jelasnya.
Selain itu, hak politik kaum marjinal yang selalu terpinggirkan dan disepelekan oleh lembaga penyelelenggara Pemilu.
"Misalnya penyandang cacat, atau masyarakat adat yang berada di pelosok Nusantara. Karena undang-undang pemilu tidak memfasilitasi warga ini dalam hak pilihnya," tuturnya.
(fiq/nrl)
Langganan:
Postingan (Atom)