Selasa, 05 Mei 2009

Pemilu dan Pemerintahan Ekokrasi

Jumat, 01/05/2009 14:48 WIB

Yandhi Hermawandi - detikPemilu

Jakarta - Bukan saja golongan miskin yang mesti dipersalahkan (orang jika terpojok dapat bersikap nekad), tapi juga sebagian orang mampu yang serakah dan sering tak malu memanfaatkan si miskin dalam usaha menaikan hasil tanpa memperhatikan kelestarian alam, tulis Sajogyo dalam bukunya yang sempat menjadi kontroversial di zaman Orde Baru (Sajogyo (Ed.) Ekologi Pedesaan, Sebuah Bunga Rampai, CV Rajawali, 1982).

Pernyataan di atas merupakan sindiran Profesor Sajogyo terhadap pemerintah Indonesia seperempat abad silam. Dalam buku yang disuntingnya tersebut, Sajogyo mengingatkan pemerintah (Orde Baru) ketika itu bahwa model pembangunan yang dijalankan negara ini, yang terus menerus mengeksploitasi sumber daya alam, hanya akan menciptakan disharmonisasi dan pengrusakan terhadap lingkungan. Golongan miskin yang dimaksud Sajogyo adalah kelompok petani di pedesaan.

Kepolosan dan keluguan mereka yang selalu dijadikan kambing hitam dalam hal apapun termasuk jika terjadi kerusakan lingkungan. Padahal menurutnya, orang mampu (elite politik, pemerintah) yang serakah dan tak punya malu yang sering memanfaatkan petani pedesaan dalam usaha menaikan keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian alam.

Sejak awal tahun 1970-an di beberapa negara termasuk Indonesia, lingkungan hidup telah kehilangan nilai estetika dan etikanya sebagai akibat dari kebijakan pembangunan pemerintah yang tidak berorientasi pada pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA). Kebijakan pemerintah lebih mengarah pada eksploitasi dan eksplorasi SDA yang ada secara besar-besaran dan tidak terencana.

Tujuannya hanya semata-mata untuk mendapatkan devisa bagi Negara. Sebagai contoh di tahun 1979, kayu-kayu dari Kalimantan menghasilkan US $3,2 milyar hasil ekspor kayu, yang hampir separuhnya ke Jepang. Menarik untuk diperhatikan di sini, karena Jepang sendiri merupakan negara penghasil kayu (dua pertiga tanahnya diliputi hutan). Pada tahun 1979, Jepang mengimpor kayu senilai US $7,3 milyar, antara lain dari Indonesia sekitar 21% sehingga setiap tahunnya Jepang dapat membangun satu setengah juta rumah baru di negerinya (Sajogyo, 1987).

Dalam konteks kekinian, terbukti kekhawatiran Sajogyo benar adanya. Kerusakan hutan parah terjadi di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Kerusakan lingkungan hidup tersebut terjadi karena ketidakkonsistenan penanggung jawab usaha dan kegiatan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dengan tidak menegakan aturan hukum yang telah ditentukan secara tegas seperti dalam aturan Hak Pengelolaan Hutan dan Hak Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan.

Dengan demikian, Pemerintah sebagai pemegang kewenangan melaksanakan dan menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan mampu menjaga dan mengelola lingkungan hidup dan SDA ini dengan baik. Bisakah momentum pemilu 2009 sebagai festival pemilihan para calon pemimpin bangsa ke depan menjadi harapan pengembalian bangsa Indonesia atas kerusakan lingkungan hidup yang selama ini telah terjadi?

Pemerintahan Ekokratis

Masyarakat Indonesia harus memilih para calon pemimpin bangsa ke depan yang berani berkomitmen membangun pemerintahan ekokratis (ecocratic/ ecocracy). Pemerintahan ekokrasi adalah pemerintahan yang memiliki visi pembangunan bangsa yang berlandaskan pada pelestarian lingkungan.

Profesor filsafat lingkungan dan etika dari Wesleyan University dan New York University, Lori Gruen dan Dale Jamieson dalam bukunya Reflecting on Nature, Readings in Environmental Philosophy, menerangkan bahwa pada mulanya diskursus pemerintahan ekokrasi ini dikaji pada tahun 1990-an di negara-negara industrialisasi seperti Amerika Serikat. Pemerintahan ekokrasi ini memfokuskan perhatiannya pada perkawinan konsep antara lingkungan hidup (environment) dan pembangunan
(development) dalam sebuah kebijakan.

Dengan mencari pembenarannya pada teori-teori mengenai kelestarian ekosistem, pemerintahan ekokrasi diharapkan dapat menerapkan kebijakan baru yang lebih berpihak pada lingkungan pada proses monitoring dan pengontrolan (control) terhadap pemanfaatan lingkungan hidup dan eksplorasi sumber daya alam.

Dengan demikian, pemerintahan ekokratis dapat memberikan pertanggungjawaban ekologis (lingkungan hidup) kepada rakyatnya. Memang, tradisi pertanggungjawaban ekologis oleh pemerintah kepada rakyatnya belum ada hingga kini di Indonesia. Pertanggungjawaban yang ada hanyalah sebatas pertanggungjawaban politik dan keuangan. Padahal efek dari kesalahan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup berdampak besar.

Dampak kesalahan kebijakan ekologi ini tidak hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan semata, melainkan menimbulkan pada pelanggaran hak asasi manusia. Dampak dari kesalahan kebijakan ini tidak hanya akan menyebabkan terjadinya bencana yang mengakibatkan kerugian harta benda seperti tergusurnya suatu kelompok masyarakat dari wilayahnya sehingga kehilangan sumber-sumber kehidupannya, tapi juga bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Dengan adanya pemilu 2009 ini, perlu kiranya didesakkan pertanggungjawaban ekologis dan komitmen pembangunan pemerintahan ekokratis kepada para calon pemimpin bangsa ini. Agar pelanggaran hak asasi manusia seperti kerugian materi dan hilangnya nyawa-nyawa akibat kebijakan yang salah pada lingkungan tidak terjadi, sudah sepantasnya masyarakat Indonesia menuntut para calon legislatif dan presiden di pemilu 2009 ini untuk komitmen pada pembangunan pemerintahan ekokratis, bisakah?

*) Yandhi Hermawandi, Penulis adalah Pemerhati Kepemimpinan Politik dan Lingkungan Hidup. Aktif di Lead Institute Universitas Paramadina dan bekerja sebagai editor buku di penerbit Rajagrafindo Persada.

Surat Suara Pilpres Hanya Satu Muka

Rabu, 6 Mei 2009 | 23:47 WITA

JAKARTA, TRIBUN - Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Depdagri, KPU, dan Komisi II DPR menyepakati desain surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Juli mendatang hanya satu muka. Surat suara pada pemilu legislatif menggunakan dua muka alias timbal balik.

Hasil rapat konsultasi itu diungkapkan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, seusai rapat di Ruang Pansus B, Gedung DPR, Selasa (5/5). Surat suara satu muka, dijelaskan Hafiz, berbeda dengan surat suara pemilu legislatif lalu. Surat suara pemilu legislatif memiliki dua muka.
"Kita hanya konsultasi, ada surat suara yang dua muka dan satu muka. Kalau dua muka berarti sama dengan legislatif. Tapi tadi yang disepakati satu muka, agar efisien," kata Hafiz.
Pada desain surat suara tersebut, baik judul surat suara maupun gambar calon, berada pada satu halaman yang sama. Surat suara satu muka ini diyakini lebih murah dan lebih mudah dalam pencetakannya.
Sesuai ketentuan UU No 42 tahun 2008, untuk penentuan format dan desain surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Setelah diperoleh masukan dan kata sepakat, KPU akan menindaklanjuti dengan peraturan KPU.
Cek di RT
Menghadapi pilpres, masyarakat diminta mengecek nama mereka di daftar pemilih sementara (DPS) yang akan digunakan dalam pemilu presiden mendatang. Masyarakat cukup mengeceknya ke lingkungan RT/RW setempat. Bisa di rumah ketua RT/RW atau di balai yang ditunjuk.

Anggota KPU, Endang Sulastri, mengingatkan pengecekan nama ini untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih menjelang waktu pengumuman DPS yang dijadwalkan pada 11-17 Mei.
"Pengumuman tidak hanya dilaksanakan di PPS atau kelurahan, tapi juga di tingkat RT/RW sehingga masyarakat lebih dekat untuk mencermati," tutur Endang dalam peluncuran pesan singkat pemutakhiran DPS di Hotel Borobudur, Selasa (5/5), seperti dikutip Kompas.com.(lim)

Birahi di Antara Kekuasaan

Pejabat tinggi lembaga anti korupsi bangsa ini tiba-tiba menjadi sangat popluler dan menghiasi berbagai media di tanah air. Popularitas Antasari Azhar kali ini, bukan karena keberaniannya menangkapi pejabat maupun public figure yang terseret korupsi, melainkan karena dirinya yang tak mampu melawan godaan pada syahwat kekuasaan dan cinta.Inilah pelajaran besar. Betapa kekuasaan sangat dekat jaraknya pada ketidakmampuan mengelola harta, sehingga keduanya teramat mudah tergelincir oleh kerlingan wanita. Pameo bahaya tiga "ta", tahta, harta, dan wanita, kini menjadi kenyataan.

Sebuah ironi membungkam karir dan nama baik seorang Antasari Azhar, tokoh pemberantas kejahatan keuangan negara ini justru terhempas oleh isu kurang sedap; akibat terlibat cinta wanita cantik dan berujung maut pada diri Nasrudin.

Wanita memang bisa membutakan, juga mampu memendekkan perhitungan seseorang. Menengok sejarah romantika kekuasaan di kerajaan Romawi, Julius Caesar harus tunduk pada kemolekan Cleopatra tanpa perlu memperhitungkan akal sehatnya.

Kekuasaan begitu mudah berpindah atau peta politik bisa berubah drastis karena wanita. Di Indonesia, belum hilang di ingatan bangsa ini, seorang legislator DPR RI yang tidak hanya tampak idealis tapi juga agamis, justru ambruk akibat ketahuan bermain "api" dengan seorang aktris yang juga aktivis politik partai.

Tanpa bermaksud memojokkan kaum Hawa, kenyataan ini sesungguhnya merupakan peringatan bagi siapa saja, wanita maupun kaum Adam, agar senaniasa mengedepankan profesionalisme tanpa mau pasrah pada godaan birahi secara timbal balik.

Seksualitas tentu tidak pantas dipersalahkan dalam hal ini. Dia menjadi sesuatu yang sangat alamiah, manusiawi dan patut dibicarakan. Hanya saja, sudah berbeda bila hal itu memasuki wilayah-wilayah perebuatan kekuasaan dan pengaruh. Atau bahkan menjadi semacam “umpan” atas maksud tertentu bagi para aktornya.

Kekuasaan sangat mungkin disalahgunakan. Sementara kekayaan senantiasa mendesak-desak pemiliknya untuk menggapai apapun. Nah, apa jadinya bila kekuasaan dan kekayaan mewujud dalam satu bangunan tubuh yang ambisius. Akibatnya bisa berbahaya dan mengerikan.

Tragedi terbunuhnya Nasrudin, lalu mengaitkan keterlibatan bos KPK Antasari Azhar itu, adalah potret bangunan kekuasaan dan kekayaan di tubuh yang keliru. Hasilnya; miris, kejam, bengis, dan menghentak sisi kemanusiaan kita, tak ada yang bisa lepas dari khilaf .

Karena itu, maka kepada kita semua, terutama mereka yang baru saja terpilih atau akan terpilih sebagai pemimpin publik, pelajaran demi pelajaran yang dipertontonkan sejarah hendaknya benar-benar menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai lewat begitu saja tanpa usaha berkaca kepadanya.

Menjadi pemimpin publik harus berani menanggung risiko kehilangan sebagian besar hak privasinya. Sebab mereka sudah menjadi bagian dari publik. Sehingga sosoknya senantiasa merupakan teladan yang harus bercitrakan baik. (^^)
(Dikutip pada Harian Fajar: 05 May 2009,)

Selasa, 28 April 2009

Massa Kepung KPU Bantaeng

(26 Apr 2009, 34 x , Komentar)

BANTAENG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 24 April dikepung massa dari Kecamatan Uluere dan Bisappu, Sejak pukul 21.30 Wita hingga 00.45 Wita, massa mendatangi kantor penyelenggara pemilu itu.Setelah melakukan orasi sekira 30 menit, beberapa perwakilan massa menemui anggota KPU Bantaeng. Situasi di luar dan di dalam kantor KPU sempat tegang. Di luar misalnya, massa yang dihalangi petugas dari Polres Bantaeng. Sementara di dalam kantor KPU, perwakilan massa diwakili Muh Yusuf dari PMB, Andi Nurjaya dari Partai Gerindra, Sirajuddin dan Andi Syafruddin dari PDP.

Perwakilan diterima Ketua KPU Bantaeng, Andi Nurbaeti dan empat anggota lainnya, Ketua Panwaslu, Kasiran Sidi dan anggota panwaslu, Agus Patra. Ketegangan juga terjadi di tempat ini.
Andi Syafruddin misalnya, meninggalkan ruang pertemuan sebelum pertemuan tersebut ditutup. "Saya keluar." ujarnya sambil meninggalkan ruangan.

Hal itu berawal dari jawaban Andi Nurbaeti yang mengatakan tidak bisa lagi mengakomodasi permintaan massa dan menganjurkan melaporkan hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Penetapan telah kami lakukan, tidak mungkin lagi kami lakukan perhitungan ulang," ujarnya.

Dari penjelasan itu Andi Sayfruddin naik pitam dan meninggalkan ruang pertemuan. Hingga pertemuan berakhir tuntutan massa yang menginginkan perhitungan ulang tidak diakomodasi KPU dengan alasan tadi.

Jumlah massa yang lebih banyak dari personil kepolisian membuat Kapolres Bantaeng mengambil langkah cepat dengan meminta bantuan personil dari Polres Jeneponto. Sekira pukul 00.05 menit, bantuan dari Polres Jeneponto sebanyak satu peleton tiba di lokasi.

Sempat juga beredar kabar Kapolda Sulselbar, Irjen Mathius Salempang, menuju Bantaeng untuk memantau langsung aksi unjuk rasa tersebut.

Kapolres Bantaeng, AKBP Turman S Siregar, yang memimpin pengamanan menuturkan, aksi tersebut telah melanggar aturan yang ada. "Mana ada aksi di malam hari, ini bisa saja kami bubarkan," ujarnya.
Bila massa masih bertahan setelah perwakilannya keluar dari kantor KPU kepolisian bermaksud membubarkan aksi tersebut secara paksa.

Namun sebelum dibubarkan secara paksa, massa akhirnya membubarkan diri setelah mendengarkan penjelasan dari H Muh Yusuf. (man)

April Batas Akhir Proses PAW

(12 Apr 2009, 17 x , Komentar)

BANTAENG -- Berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng sementara diproses. Berkas yang saat ini sudah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, sudah siap kembali dilimpahkan ke sekretariat DPRD.Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun di KPU Bantaeng, Sabtu, 11 April. Proses PAW sendiri hanya akan dilayani hingga bulan ini (April, red).

Anggota KPU Bantaeng, Herianto, yang ditemui di kantornya menuturkan, KPU telah menyelesaikan proses verifikasi berkas yang diusulkan sekretariat DPRD. "Kita sudah verifikasi berkas tersebut dalam tiga kali rapat pleno, yaitu 3 April, 7 April, dan 10 April," ujarnya.

Rencananya kata Herianto, paling lambat 14 April mendatang berkas usulan PAW tersebut akan diserahkan ke sekretariat DPRD Bantaeng, yang selanjutnya akan di teruskan ke Bupati Bantaeng, HM Nurdin Abdullah, dan dilanjutkan ke Gubernur Sulsel.

Sekadar diketahui ada tujuh orang anggota dewan yang masuk dalam daftar usulan PAW yang diajukan sekretariat DPRD. Tiga orang di antaranya adalah unsur pimpinan. Ketua DPRD Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim dari Partai Golkar yang pindah ke Partai RepublikaN, serta dua orang wakil ketua, yaitu KH Muh Nur Khaeruddin dari PAN ke PKS, dan H Amiruddin Madjid dari Partai Golkar ke Partai Demokrat.

Sementara empat orang lainnya adalah, M Anas Hasan dari PKS beralih ke Partai Barnas, H Lahaya Jari dari PAN ke Demokrat, H Syarifuddin Latif dari PPP ke PDP, dan M Rasyid Pakanna dari PAN ke PBR. Proses PAW ke tujuh orang ini memiliki persoalan yang sama yakni beralih partai.

Lebih jauh Herianto menjelaskan, dari tujuh orang tadi, hanya ada lima orang yang diusulkan PAW yang penggantinya memenuhi syarat. Sementara pengganti yang diusulkan partai pengusung pemilu 2004 dua orang lainnya, tidak memenuhi syarat yang di tentukan, yaitu pengganti KH Muh Nur Khaeruddin dan M Rasyid Pakanna.

Tiga anggota DPRD Bantaeng yang juga pindah partai, yaitu Sirajuddin dari PBB ke PDP, Imran Masualle dari PDI Perjuang ke PBR, dan Andi Sudirman dari PKPI ke PDP tidak masuk dalam daftar usulan PAW sekretariat DPRD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, partai pengusung tiga orang ini pada pemilu 2004 tidak mengajukan permohonan PAW ke sekretariat DPRD Bantaeng. Sekretaris DPRD Bantaeng, Haryoto, yang dihubungi beberapa waktu lalu menuturkan, lewat dari bulan April, proses PAW tidak ada lagi. "Kalau sudah lewat bulan ini (April, red) yang dilakukan tinggal pemberhentian bukan lagi pergantian," ujarnya. (man)

Aliansi Caleg Gugat KPU Bantaeng

(25 Apr 2009, 6 x , Komentar)

BANTAENG -- Aksi protes terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berlanjut. Walaupun KPU Kabupaten Bantaeng telah menyelesaikan hasil rekapitulasi, Jumat, 24 April, kemarin, aksi unjuk rasa masih berlanjut.Kali ini, giliran aliansi calon anggota legislatif (caleg) menggugat mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng mengadukan indikasi pelanggaran administrasi dan pidana saat perekapan suara di tingkat PPK.

Aksi unjuk rasa dengan massa yang berbeda mewarnai perekapan suara di KPU Bantaeng selama tiga hari ini. Setelah sehari sebelumnya massa yang dipimpin caleg PDP untuk DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Syafruddin dan Sirajuddin, serta caleg PMB, Andi Yusuf. Aliansi caleg menggugat ini mengaku berasal dari Partai Demokrat dan Partai RepublikaN.

Pengunjuk rasa yang dikoordinir oleh Rahman sempat melakukan orasi di depan kantor Panwaslu. Kemudian diarahkan oleh kepolisian yang dipimpin Kapolres Bantaeng, AKBP Turman S Siregar, untuk melakukan dialog dengan anggota panwaslu. Rombongan yang diwakili lima orang diterima Ketua Panwaslu Bantaeng, H Sakirang.

Dalam tuntutannya, Rahman yang juga Sekretaris Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Bantaeng (HPMB) meminta panwaslu merekomendasikan KPU Bantaeng melakukan penghitungan ulang untuk Kecamatan Bisappu.

Tuntutan itu kata Rahman, dilakukan karena adanya bukti penggelembungan suara yang dilakukan PPK Bisappu. Secara terperinci aliansi ini memperlihatkan bukti penggelembungan baik suara partai yang dikurangi maupun suara yang digelembungkan. Bukti itu diambil dari dua kelurahan, yaitu, Kelurahan Bonto Atu dan Kelurahan Bonto Sunggu.

H Sakiran menanggapi tuntutan itu menuturkan persoalan hasil perekapan untuk saat ini sudah tidak bisa lagi diakomodasi Panwaslu Bantaeng. "KPU sejak pukul 09.30 Wita telah mengesahkan hasil perekapan. Atas dasar itu gugatan hanya bisa dilakukan lagi tingkat Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Di saat bersamaan anggota Panwaslu lainnya, Agus Patra, juga menerima caleg Partai Demokrat nomor urut tujuh untuk DPRD Provinsi Sulsel, H Lahaya Djari.

Sebelumnya, Lahaya mengaku kehilangan 67 suara di dua desa di Kecamatan Sinoa setelah dilakukan perekapan di tingkat PPK. Hasilnya tudingan itu dapat dibuktikan dengan keterangan dari petugas KPPS di dua desa tersebut jumlah suara Lahaya sebenarnya. KPU Bantaeng sendiri telah mengembalikan jumlah suara Lahaya sesuai perhitungan awal di TPS.

Adanya pembuktian itu, Lahaya menuturkan persoalan itu tentunya jelas-jelas melanggar aturan yang ada. "Namun karena Ketua PPK Sinoa, Naim Made, mengaku itu hanya kelalaian sehingga menurut panwaslu dan Gakumdu tidak memenuhi unsur pasal tentang pidana.

Sehingga bisa jadi kasus ini lepas begitu saja," ujar Lahaya saat ditemui selesai bertemu dengan angggota panwaslu dan pihak Gakkumdu. Terbuktinya kasus tersebut mengindikasikan kualitas pemilu tahun ini.

"Saya tidak akan meneruskan tuntutan ini ke pidana jika pihak KPU Bantaeng beserta jajarannya meminta maaf ke media khususnya Fajar bahwa telah melakukan kesalahan dan telah mengembalikan suara tersebut. Ini sebagai pertanggung jawaban kepada konstituen saya," ujarnya.

Namun demikian Lahaya tetap menganggap hal itu bukan kelalaian. Buktinya, lanjut Lahaya tidak ada klarifikasi pihak PPK sebelum ada keterangan dari KPPS. "Terlalu gampang untuk mengatakan saya lalai," terangnya.

Secara pribadi menurutnya dia hanya menuntut KPU meminta maaf namun konstituen di Sinoa tidak menerima hal itu. "Mereka tetap menginginkan dilakukan proses atas tindakan pidana berupa penggelembungan," ujarnya. (man)
(Dikutip dari Fajar Online 25/4/2009)

Minggu, 12 April 2009

Surat Suara Soppeng Dicontreng di Bantaeng

media.vivanews.com

Senin, 13 April 2009 | 05:59 WITA

Makassar, Tribun - Sebanyak 174 pemilih di TPS 2 Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, diketahui telah mencontreng surat suara yang berasal dari Kabupaten Soppeng. Warga mengaku tidak tahu kalau yang dicontreng itu bukan surat suara untuk Bantaeng.

Temuan itu diungkapkan Koordiantor Wilayah Forum Rektor Indonesia Sulawesi Selatan, Nasaruddin Salam, kepada wartawan di Rumah Jabatan Rektor Unhas, Minggu (12/4). FRI bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya pemilihan umum di sejumlah daerah yang dianggap rawan di Sulsel.

Relawan yang dikerahkan sebanyak 250 orang yang terdiri dari mahasiswa dari enam perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Makassar. Mereka adalah Unhas, UIN Alauddin, Unismuh, UKIP, UNM, dan UMI.

Masing-masing perguruan tinggi diberi tugas memantau daerah pemilihan masing-masing. Unhas ditugaskan memantu Dapil I Makassar, UIN di Dapil I Gowa, Unismuh di DapilI Bantaeng, UKIP di Dapil III Tana Toraja, UNM di Dapil II Pangkep, serta UMI di Dapil III Pinrang.

"Daerah-daerah ini yang dipilih oleh Banwaslu karena dianggap rawankarena pada Pilkada lalu terdapat banyak kasus," ujar Nasaruddin yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas.

Mahasiswa melakukan pemantauan di 248 TPS yakni Makassar 76 TPS, Pangkep 45 TPS, Pinrang 37 TPS, Bantaeng 30 TPS, Tana Toraja 20 TPS, dengan jumlah total suara sebesar 64.469 suara.

Menanggapi temuan mahasiswa ini, Nasaruddin mengatakan, semua data itu telah dikirimkan ke Bawaslu. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan seminar membahas mengenai temuan itu. (rex/cr2)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)
( Muh Izzat Nuhung)